Dalam era globalisasi dan mobilitas antarnegara yang semakin tinggi, bepergian ke luar negeri untuk tujuan studi, pekerjaan, atau bisnis telah menjadi hal yang lumrah. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat satu tantangan administratif yang seringkali memakan waktu dan biaya: Legalisasi Dokumen.
Secara tradisional, proses pengesahan dokumen publik Indonesia (seperti ijazah, akta lahir, atau SKCK) agar di akui di negara asing memerlukan proses yang panjang, melibatkan rantai birokrasi mulai dari instansi penerbit, Notaris, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Proses berlapis ini di kenal memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, serta biaya yang tidak sedikit.

Apostille Indonesia
Kabar baiknya, tantangan birokrasi tersebut kini telah teratasi. Sejak Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Den Haag 1961 (Konvensi Apostille) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, proses legalisasi dokumen telah mengalami revolusi besar.
Apostille adalah jawaban atas masalah ini. Apostille adalah sertifikat tunggal yang di terbitkan oleh otoritas berwenang, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dengan Apostille, dokumen Anda secara otomatis di akui keabsahannya di lebih dari 120 negara anggota Konvensi, tanpa perlu melalui proses legalisasi lanjutan di Kemenlu maupun Kedutaan.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa layanan Apostille Kemenkumham menjadi solusi yang jauh lebih efisien, cepat, dan hemat biaya. Kami akan memandu Anda melalui perbedaan krusial antara Apostille dan legalisasi lama, alur permohonan online yang sederhana, hingga tips cerdas dalam memilih jasa Apostille profesional. Tujuannya sederhana: memastikan dokumen Anda siap “go global” tanpa hambatan birokrasi.
Dua cara untuk mendapatkan layanan apostille
Ada dua cara untuk mendapatkan layanan apostille: mengurusnya sendiri secara online melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atau menggunakan jasa pihak ketiga. Layanan apostille berfungsi untuk melegalisasi dokumen publik agar dapat di gunakan di 124 negara yang termasuk dalam Konvensi Apostille.
Menggunakan jasa pihak ketiga
Jika Anda ingin proses yang lebih praktis, banyak perusahaan konsultan atau penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa pengurusan apostille. Layanan ini biasanya mencakup:
- Pengurusan dokumen: Membantu Anda mengurus legalisasi ke Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, atau kedutaan asing jika di perlukan.
- Penerjemah tersumpah: Menyediakan jasa penerjemahan dokumen jika di perlukan sebelum di ajukan ke apostille.
- Konsultasi: Memberikan panduan mengenai dokumen apa saja yang perlu di urus.
- Pengambilan dan pengiriman: Mengurus pengambilan dan pengiriman dokumen setelah selesai.
Contoh penyedia jasa Apostille Jangkargroups di Jakarta:
- Jasa Legalisasi Apostille Kemenkumham: Melayani apostille dan legalisasi dokumen ke berbagai kementerian.
- Jasa Apostille dan Penerjemah Resmi Tersumpah: Menyediakan jasa apostille dan terjemahan tersumpah untuk berbagai dokumen.
- Jasa Legalisasi Dokumen: Perusahaan yang mengurus legalisasi dan apostille di Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan.
Mengurus sendiri secara online
Jika ingin menghemat biaya dan mengurus sendiri, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs resmi Kemenkumham.
- Akses situs: Kunjungi situs resmi apostille di https://apostille.ahu.go.id.
- Daftar akun: Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor telepon.
- Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan, unggah dokumen yang akan di ajukan, dan pilih negara tujuan. Dokumen yang bisa di ajukan antara lain ijazah, akta lahir, surat nikah, dan SKCK.
- Verifikasi dan pembayaran: Tunggu proses verifikasi oleh pihak Kemenkumham. Setelah di setujui, Anda akan mendapatkan voucher pembayaran dokumen.
- Pengambilan sertifikat: Setelah pembayaran, sertifikat apostille dapat di ambil di Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia atau lokasi tertentu yang di tunjuk.
Perbedaan mengurus sendiri vs. menggunakan jasa
| Fitur | Mengurus sendiri | Menggunakan jasa |
| Kemudahan | Memerlukan waktu dan pemahaman prosedur. | Sangat praktis, semua di urus oleh penyedia jasa. |
| Biaya | Lebih murah, hanya membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) | Lebih mahal karena mencakup biaya jasa, tetapi menghemat waktu dan tenaga. |
| Proses | Melibatkan pendaftaran, unggah dokumen, dan mengambil sertifikat secara mandiri. | Penyedia jasa mengurus semua langkah, termasuk penerjemahan dan pengiriman. |
| Keterbatasan | Jika dokumen belum di legalisasi oleh pejabat publik, Anda harus menyelesaikannya terlebih dahulu. | Beberapa penyedia jasa juga menawarkan bantuan untuk melegalisasi dokumen di instansi terkait.. |
Apostille vs. Legalisasi Tradisional: Perbedaan Krusial
Perbedaan paling signifikan antara Apostille dan legalisasi tradisional terletak pada jumlah tahap verifikasi dan cakupan negara tujuannya. Apostille adalah hasil dari Konvensi Den Haag 1961 yang bertujuan menyederhanakan proses.
| Aspek | Legalisasi Tradisional (Berantai) | Apostille (Sertifikat Kemenkumham) |
| Dasar Hukum | Kesepakatan bilateral antarnegara atau prosedur domestik yang berlaku umum. | Konvensi Den Haag 1961 (Konvensi Apostille), yang telah di ratifikasi Indonesia. |
| Cakupan Negara | Di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara Non-Anggota Konvensi Den Haag (contoh: Qatar, Uni Emirat Arab, RRT/Tiongkok). | Berlaku untuk dokumen yang akan di gunakan di Negara-Negara Anggota Konvensi Den Haag (saat ini lebih dari 120 negara, termasuk AS, Inggris, Australia, Singapura, dan Korea Selatan). |
| Proses Verifikasi | Multi-Tahap (Berantai): Proses yang panjang dan berjenjang. | Satu Tahap (Tunggal): Proses yang sederhana dan cepat. |
Alur Instansi |
1. Instansi Penerbit Dokumen (Contoh: Disdukcapil, Kampus) 2. Kemenkumham (Verifikasi) 3. Kementerian Luar Negeri (Legalisasi) 4. Kedutaan/Konsulat negara tujuan di Indonesia. | 1. Instansi Penerbit (atau Notaris) 2. Kemenkumham (Ditjen AHU/Kanwil Kemenkumham) Dokumen Siap Pakai. |
| Waktu & Efisiensi | Lama dan seringkali tidak terprediksi karena harus mengikuti jadwal verifikasi di setiap instansi, terutama antrean di Kedutaan. | Sangat Cepat, umumnya 3-7 hari kerja total (tergantung verifikasi dan pencetakan), karena hanya melibatkan satu otoritas pusat. |
| Biaya | Lebih Mahal, karena Anda harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham, biaya Kemenlu, dan biaya legalisasi Kedutaan yang biasanya bervariasi dan cenderung tinggi. | Jauh Lebih Murah, hanya di kenakan biaya PNBP Apostille resmi Kemenkumham (untuk layanan reguler). |
| Bentuk Pengesahan | Berupa serangkaian stempel dan tanda tangan dari beberapa kementerian dan Kedutaan. | Berupa Sertifikat Apostille tunggal (stiker digital/fisik) yang di tempelkan pada dokumen. |
Singkatnya, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, Kemenkumham telah menjadi pintu tunggal legalisasi dokumen untuk mayoritas negara di dunia. Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Den Haag, Apostille adalah pilihan yang wajib dan sangat efisien. Anda tidak perlu lagi repot bolak-balik ke Kemenlu dan Kedutaan Besar.
Prosedur & Syarat Pengurusan Apostille Kemenkumham
Pengajuan Apostille di lakukan secara mandiri melalui portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Persyaratan Umum Dokumen
Sebelum memulai proses online, pastikan dokumen Anda memenuhi kriteria berikut:
| Kategori | Syarat Dokumen | Keterangan Tambahan |
| Dokumen yang Di ajukan | Dokumen publik Indonesia (seperti Akta Lahir, Ijazah, SKCK, Akta Notaris, dll.) yang akan di gunakan di negara anggota Konvensi Den Haag. | Terdapat 66 jenis dokumen publik yang dapat di Apostille (daftar lengkap tersedia di laman AHU). |
| Validitas Dokumen | Dokumen harus asli atau salinan yang telah di legalisir/disahkan terlebih dahulu oleh instansi penerbitnya (misalnya, Kampus/Disdukcapil/Kementerian Agama). | Untuk dokumen terjemahan, wajib di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dan di legalisasi Notaris. |
| Dokumen Pendukung | 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. 2. Surat Kuasa bermeterai (jika permohonan di wakilkan). | Semua dokumen harus di pindai (scan) dalam format PDF/PNG/JPG dengan ukuran maksimal 5MB per file. |
Catatan Penting: Dokumen yang akan di ajukan harus terlebih dahulu memiliki pengesahan tanda tangan dari Pejabat Publik atau Notaris yang spesimen tanda tangannya sudah terdaftar di database Kemenkumham. Jika belum, dokumen harus di legalisir oleh instansi penerbitnya.
Prosedur Pengajuan Apostille Online
Proses ini di lakukan secara mandiri dan full online melalui website resmi Ditjen AHU.
| Langkah | Aksi yang Dilakukan | Perkiraan Waktu |
| Langkah 1: Registrasi Akun | Akses portal resmi https://apostille.ahu.go.id/. Lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK/Email dan buat kata sandi. Lakukan aktivasi akun melalui email yang di daftarkan. | 5 Menit |
| Langkah 2: Pembuatan Permohonan | 1. Login ke akun Anda. 2. Pilih menu “Permohonan Apostille”. 3. Isi formulir permohonan, termasuk: Jenis Dokumen, Negara Tujuan (wajib anggota Konvensi Den Haag), Data Pemohon (diri sendiri/orang lain), Data Dokumen. | 10–15 Menit |
| Langkah 3: Unggah Dokumen | 1. Unggah scan dari dokumen publik (beserta terjemahan tersumpah jika ada) dan dokumen pendukung (KTP/Surat Kuasa) yang telah di siapkan. Pastikan kualitas gambar jelas dan semua data di formulir sudah sesuai dengan dokumen yang di unggah. | 5–10 Menit |
| Langkah 4: Verifikasi AHU | Submit permohonan. Dokumen akan masuk antrean untuk di verifikasi oleh Petugas Ditjen AHU. Petugas akan mencocokkan dokumen dan spesimen tanda tangan pejabat yang mengesahkan. | Maksimal 3 Hari Kerja |
| Langkah 5: Pembayaran PNBP | Jika permohonan di setujui, Anda akan menerima notifikasi tagihan (Kode Billing) di akun Anda. Lakukan pembayaran resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui teller, ATM, m-banking, atau internet banking. | Sesuai waktu Anda |
| Langkah 6: Pencetakan Sertifikat | Setelah pembayaran terkonfirmasi, Sertifikat Apostille akan di terbitkan. Anda dapat memilih dua opsi: 1. Cetak Fisik: Mengambil Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham atau kantor Ditjen AHU yang Anda pilih saat pendaftaran. 2. E-Apostille (Digital): Sertifikat digital akan di kirimkan ke email Anda atau dapat di unduh langsung dari akun. | 1 Hari Kerja |
Jenis Dokumen yang Paling Sering di Apostille Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menetapkan daftar 66 jenis dokumen publik yang dapat di Apostille. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kategori dokumen yang paling dominan diajukan oleh masyarakat untuk keperluan lintas negara, terutama untuk studi, imigrasi, dan pernikahan.
Dokumen Pendidikan (Studi dan Pengakuan Kualifikasi)
Kategori ini adalah salah satu yang paling sering di Apostille, terutama bagi pelajar yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau profesional yang mencari pengakuan kualifikasi di negara anggota Konvensi Den Haag.
| Dokumen | Kebutuhan Utama | Catatan Pra-Legalisasi |
| Ijazah & Transkrip Nilai | Pendaftaran universitas, pengajuan beasiswa, pengakuan gelar akademik (setara S1, S2, D3, dll.). | Wajib di legalisir terlebih dahulu oleh Institusi Pendidikan (Kampus/Sekolah) yang menerbitkan, atau oleh Notaris jika salinan. |
| Sertifikat Kelulusan | Dokumen sementara yang sering di gunakan sebelum Ijazah resmi terbit. | Perlu pengesahan dari otoritas sekolah/universitas. |
| Sertifikat Kursus/Pelatihan | Pengakuan kompetensi profesional di luar negeri. | Perlu legalisasi dari otoritas penerbit sertifikat. |
Dokumen Sipil & Kependudukan (Imigrasi dan Status Pribadi)
Jenis dokumen ini wajib di Apostille untuk segala urusan yang berkaitan dengan status hukum dan identitas seseorang di luar negeri.
| Dokumen | Kebutuhan Utama | Catatan Pra-Legalisasi |
| Akta Kelahiran | Permohonan visa kerja/studi, pengajuan izin tinggal, pendaftaran pernikahan/anak di luar negeri. | Umumnya perlu di legalisasi oleh Dinas Dukcapil setempat. |
| Akta Nikah/Buku Nikah | Pendaftaran pernikahan di negara asing, visa pasangan, urusan warisan internasional. | Harus di legalisasi terlebih dahulu oleh Kementerian Agama (untuk Buku Nikah KUA) atau Dinas Dukcapil (untuk Akta Nikah Catatan Sipil). |
| Akta Cerai/Kematian | Urusan waris, pernikahan ulang, atau dokumen terkait imigrasi. | Akta Cerai Pengadilan Agama harus di legalisasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA sebelum Apostille. |
Dokumen Kepolisian & Legalitas
Tipe dokumen ini sangat penting untuk membuktikan rekam jejak kriminal dan kewenangan hukum seseorang.
| Dokumen | Kebutuhan Utama | Catatan Pra-Legalisasi |
| Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | Persyaratan utama untuk visa kerja, visa imigrasi, atau permohonan kewarganegaraan di banyak negara. | SKCK harus sah dan di keluarkan oleh Polri dan seringkali harus baru (memiliki masa berlaku tertentu, misal 6 bulan). |
| Surat Kuasa Notaris | Untuk mewakilkan urusan hukum, properti, atau bisnis di luar negeri. | Wajib di buat di hadapan Notaris yang terdaftar spesimennya di Ditjen AHU. |
| Akta Pendirian Perusahaan/PT | Registrasi kantor cabang, perjanjian bisnis, dan pembukaan rekening bank perusahaan di luar negeri. | Wajib berupa salinan resmi yang di keluarkan oleh Notaris dan/atau SK Pengesahan dari Kemenkumham. |
Dokumen Tambahan yang Seringkali Di perlukan
Seringkali, dokumen di atas harus di lengkapi dengan:
Terjemahan Tersumpah: Jika dokumen asli (misalnya Akta Kelahiran berbahasa Indonesia) akan di gunakan di negara yang berbahasa Inggris/Jerman/Jepang, dokumen tersebut harus di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) yang terdaftar, dan hasil terjemahan tersebut juga harus di-Apostille.
Surat Keterangan Dokter/Kesehatan: Untuk keperluan visa tertentu yang memerlukan verifikasi kesehatan.
Tips Cerdas Memilih Jasa Apostille Kemenkumham Jangkargroups yang Kredibel
Meskipun pengajuan Apostille dapat di lakukan secara mandiri secara online, banyak individu dan perusahaan memilih menggunakan Jasa Apostille untuk menghemat waktu dan memastikan proses berjalan lancar. Namun, memilih penyedia jasa harus di lakukan dengan hati-hati.
Berikut adalah poin-poin penting yang harus Anda perhatikan untuk memastikan layanan yang Anda gunakan kredibel, legal, dan profesional:
Periksa Legalitas dan Reputasi Perusahaan
| Kriteria | Detail Pengecekan | Mengapa Penting? |
| Keberadaan Fisik | Pastikan penyedia jasa memiliki alamat kantor fisik yang jelas dan dapat di datangi. Jauhi jasa yang hanya beroperasi di media sosial atau tanpa kantor tetap. | Jasa kredibel selalu memiliki entitas bisnis yang legal dan bertanggung jawab. |
| Legalitas Usaha | Cek apakah mereka terdaftar sebagai Badan Usaha Resmi (PT atau CV). Tanyakan nomor izin usaha mereka. | Ini menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia. |
| Ulasan dan Rekam Jejak | Cari ulasan di Google Maps, website resmi, atau forum-forum terkait. Perhatikan konsistensi feedback dari klien sebelumnya. | Rekam jejak yang baik menunjukkan pengalaman yang luas dalam berurusan dengan Ditjen AHU Kemenkumham. |
Transparansi Biaya dan Proses
| Kriteria | Detail Pengecekan | Mengapa Penting? |
| Rincian Biaya Jelas | Minta rincian total biaya yang mencakup: PNBP Apostille resmi, Biaya Jasa Handling (pengurusan dan transportasi), dan Biaya Tambahan (Notaris/Penerjemah Tersumpah jika ada). | Jasa yang profesional akan memisahkan antara biaya resmi pemerintah (PNBP) dengan biaya layanan mereka. |
| Jaminan Harga Tetap | Pastikan tidak ada biaya tersembunyi yang mendadak muncul di tengah proses. Tanyakan jika ada biaya pembatalan. | Memastikan Anda mendapatkan harga yang di sepakati di awal (tidak ada mark-up ilegal). |
| Durasi Proses | Tanyakan perkiraan waktu proses yang realistis (misalnya 5-7 hari kerja). Bandingkan waktu yang di tawarkan dengan proses mandiri. | Jangan mudah tergiur dengan janji “sehari jadi” tanpa penjelasan biaya ekspres resmi dari Kemenkumham. |
Layanan Tambahan yang Di tawarkan (Nilai Lebih) Jangkargroups
Penyedia jasa yang profesional Jangkargroups menawarkan layanan one-stop solution yang terintegrasi, sangat memudahkan klien:
- Layanan Pra-Legalisasi: Mereka dapat membantu memastikan dokumen Anda telah di legalisir oleh Notaris atau instansi yang relevan sebelum di daftarkan ke Kemenkumham.
- Jasa Penerjemah Tersumpah: Dokumen asing seringkali harus di terjemahkan. Jasa yang kredibel memiliki jaringan Penerjemah Tersumpah resmi.
- Garansi Keabsahan: Tanyakan apakah mereka memberikan jaminan atau garansi bahwa dokumen akan lolos verifikasi AHU dan Sertifikat Apostille yang di terbitkan adalah sah dan di akui.
- Jasa Pengambilan/Pengiriman: Layanan penjemputan dokumen dan pengiriman hasil Apostille yang aman (menggunakan kurir terpercaya).
Peringatan Penting!
Jasa Apostille yang baik tidak menjanjikan kelolosan 100% tanpa verifikasi! Mereka hanya menjamin bahwa proses pengajuan di lakukan dengan benar dan sesuai prosedur Kemenkumham. Keputusan akhir persetujuan dokumen tetap berada di tangan petugas Ditjen AHU. Pastikan Anda hanya memberikan salinan scan yang jelas di awal, dan serahkan dokumen asli hanya saat dokumen telah lolos verifikasi online dan siap di cetak.
Jasa Apostille Dokumen oleh Jangkargroups
Jangkargroups beroperasi sebagai penyedia layanan konsultasi dan pengurusan dokumen, termasuk legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri, yang kini meliputi layanan Apostille Kemenkumham.
Layanan Utama Apostille
Jangkargroups menyediakan layanan Apostille Kemenkumham sebagai solusi cepat dan mudah untuk legalisasi dokumen yang di akui di 120+ negara anggota Konvensi Den Haag.
- Fokus Layanan: Membantu klien mengurus dokumen agar siap di gunakan untuk studi, kerja, imigrasi, atau keperluan lainnya di luar negeri.
- Jenis Dokumen: Layanan Jangkargroups mencakup berbagai jenis dokumen, termasuk Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, SKCK, Ijazah, dan dokumen penting lainnya.
Keunggulan yang Di tawarkan
Jangkargroups menawarkan keunggulan yang menarik bagi klien:
- Hemat Waktu dan Tenaga: Mereka mengurus seluruh proses legalisasi dokumen, sehingga klien tidak perlu mengurusnya sendiri.
- Proses Cepat dan Aman: Mereka menjamin proses yang cepat di dukung oleh tim profesional yang memiliki pengalaman.
- Konsultasi Gratis: Menyediakan konsultasi awal untuk kebutuhan dokumen dan proses yang di perlukan.
- Harga Terjangkau: Klaim menawarkan harga yang kompetitif untuk layanan pengurusan dokumen.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













