Persyaratan Menikah WNI di Singapore Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persyaratan Menikah di Singapore
Direktur Utama Jangkar Goups

Melangsungkan Pernikahan Impian di Singapura

Persyaratan Menikah WNI di Singapore Panduan Lengkap – Singapura, negara kota modern dengan lanskap menawan dan atmosfer kosmopolitan, menjadi pilihan menarik bagi banyak pasangan WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri. Namun, sebelum mengucap janji suci di negeri singa ini, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi WNI. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui seputar persyaratan menikah WNI di Singapura, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga proses pendaftaran pernikahan. Kitas Perkawinan Campuran Pakistan Indonesia Panduan Lengkap

Syarat Umum Pernikahan di Singapura

Secara umum, Singapura menerapkan persyaratan yang sama bagi semua warga negara asing, termasuk WNI, yang ingin menikah di negaranya. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Usia Minimum: Kedua calon mempelai harus berusia minimal 21 tahun. Jika salah satu atau keduanya berusia di bawah 21 tahun, diperlukan surat persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.
  2. Status Perkawinan: Kedua calon mempelai harus berstatus lajang, duda, atau janda. Jika pernah menikah sebelumnya, diperlukan bukti sah berupa akta cerai atau akta kematian pasangan.
  3. Masa Tinggal: Salah satu calon mempelai harus telah berada di Singapura setidaknya selama 15 hari sebelum tanggal pendaftaran pernikahan.
  4. Pendaftaran Pernikahan: Pendaftaran pernikahan harus dilakukan secara online melalui situs web resmi Registry of Marriages (ROM) Singapura setidaknya 21 hari sebelum tanggal pernikahan yang diinginkan.
  Perkawinan Akan Membentuk Keluarga yang Harmonis

 

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Melengkapi dokumen dengan benar dan tepat waktu merupakan kunci kelancaran proses pernikahan di Singapura. Berikut daftar dokumen penting yang wajib disiapkan oleh WNI:

  1. Paspor Asli: Pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal pernikahan.
  2. Kartu Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Akta Lahir: Salinan akta lahir dalam bahasa Inggris.
  4. Surat Keterangan Belum Menikah: Surat ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bagi yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang non-Muslim.
  5. Surat Keterangan Status: Surat ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan menyatakan status perkawinan Anda saat ini.
  6. Akta Cerai atau Akta Kematian (jika berlaku): Jika salah satu atau kedua calon mempelai pernah menikah sebelumnya, lampirkan salinan akta cerai atau akta kematian pasangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
  7. Formulir Persetujuan Pernikahan: Formulir ini harus diisi dan ditandatangani oleh kedua calon mempelai.
  8. Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran biaya pendaftaran pernikahan.
  Memahami Dispensasi Kawin di Indonesia

 

Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Singapura

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat memulai proses pendaftaran pernikahan secara online melalui situs web ROM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun ROM: Akses situs web ROM dan buat akun baru.
  2. Isi Formulir Online: Lengkapi formulir pendaftaran pernikahan dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  3. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang disyaratkan dalam format digital.
  4. Bayar Biaya Pendaftaran: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran pernikahan menggunakan kartu kredit.
  5. Jadwalkan Pernikahan: Pilih tanggal dan waktu pernikahan yang tersedia.
  6. Hadiri Pernikahan: Pada hari pernikahan, kedua calon mempelai beserta dua orang saksi harus hadir di ROM atau lokasi pernikahan yang telah ditentukan.

 

Tips Tambahan untuk Pernikahan di Singapura

Berikut beberapa tips tambahan yang dapat membantu kelancaran pernikahan Anda di Singapura:

  1. Terjemahkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diterbitkan di Indonesia diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI serta KBRI Singapura.
  2. Rencanakan Jauh-Jauh Hari: Proses pendaftaran pernikahan dan pengurusan dokumen membutuhkan waktu, jadi rencanakan pernikahan Anda setidaknya 3-6 bulan sebelumnya.
  3. Hubungi KBRI Singapura: Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala seputar persyaratan pernikahan, jangan ragu untuk menghubungi KBRI Singapura.
  4. Pertimbangkan Jasa Wedding Organizer: Jika Anda menginginkan pernikahan yang lebih praktis dan terorganisir, pertimbangkan untuk menggunakan jasa wedding organizer yang berpengalaman di Singapura.
  Materi Pernikahan Dalam Islam Panduan Lengkap

 

Pencatatan Pernikahan di Indonesia

Setelah melangsungkan pernikahan di Singapura, jangan lupa untuk mencatatkan pernikahan Anda di Indonesia agar diakui secara hukum. Caranya adalah dengan membawa akta pernikahan Singapura yang telah diterjemahkan dan dilegalisasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Dengan memahami persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat mewujudkan pernikahan impian di Singapura. Selamat mempersiapkan pernikahan dan semoga lancar!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat