Bagi sebagian pengusaha, impor barang dari luar negeri menjadi kebutuhan yang tidak bisa di hindari. Namun, selain harus memenuhi persyaratan bea cukai, pengusaha juga di wajibkan untuk membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif. Apa itu Pph Pasal 22 Impor Tarif dan bagaimana cara menghitungnya? Simak panduan lengkapnya di artikel ini.
Pengertian Pph Pasal 22 Impor Tarif
Pph Pasal 22 Impor Tarif adalah pajak yang di kenakan atas impor barang dari luar negeri. Pajak ini di kenakan pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia, dan di tanggung oleh importir atau penerima barang. Pajak Impor ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pph Pasal 22 Impor Tarif yang mengubah perhitungan tarif yang sebelumnya menggunakan persentase menjadi nilai absolut.
Siapa yang Harus Membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif?
Menurut aturan yang berlaku saat ini, setiap importir atau penerima barang wajib membayar Pph Pasal 22 Tarif. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
- Barang impor yang nilainya kurang dari atau sama dengan USD 1000
- Barang impor yang di gunakan untuk kepentingan pemerintah atau internasional
- Barang impor yang di donasikan untuk kepentingan sosial
Bagi importir atau penerima barang yang wajib membayar Pph Pasal 22 Tarif, pajak ini harus di bayarkan sebelum barang di ambil dari gedung bea cukai. Jika tidak di bayarkan, barang tidak akan di keluarkan dari gedung bea cukai dan importir atau penerima barang akan di kenakan sanksi.
Cara Menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif
Sebelum mengetahui cara menghitung Pph Pasal 22 Tarif, perlu di ketahui terlebih dahulu bahwa tarif pajak ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor. Tarif pajak yang berlaku saat ini bisa di lihat di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk menghitung Pph Pasal 22 Tarif, pertama-tama importir atau penerima barang harus mengetahui nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) dari barang yang di impor. CIF adalah harga barang di tambah biaya asuransi dan pengiriman dari negara asal ke Indonesia.
Setelah mengetahui nilai CIF, importir atau penerima barang harus menghitung Pph Pasal 22 Tarif dengan rumus berikut:
Pph Pasal 22 Tarif = Tarif Pajak x (Nilai CIF + Tarif Pajak)
Sebagai contoh, jika importir ingin mengimpor barang berupa mesin yang memiliki nilai CIF USD 10.000 dan tarif pajak sebesar 5%, maka Pph Pasal 22 Impor Tarif yang harus di bayarkan adalah:
Pph Pasal 22 Tarif = 5% x (USD 10.000 + 5%) = USD 525
Cara Membayar Pph
Setelah menghitung Pph Pasal 22 Tarif, importir atau penerima barang harus segera membayar pajak tersebut. Ada beberapa cara untuk membayar Pph Pasal 22 Tarif, yaitu:
- Membayar di kantor bea cukai
- Membayar melalui bank
- Membayar melalui sistem pembayaran online
Pada umumnya, importir atau penerima barang akan di minta untuk membayar Pph Pasal 22 Tarif di kantor bea cukai terdekat. Namun, jika importir atau penerima barang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor bea cukai, ada pilihan lain untuk membayar pajak tersebut.
Membayar melalui bank atau sistem pembayaran online bisa di lakukan dengan cara meminta surat setoran pajak dari kantor bea cukai dan membayar pajak tersebut melalui bank atau sistem pembayaran online yang sudah bekerja sama dengan kantor bea cukai.
Kesimpulan
Pph Pasal 22 Impor Tarif adalah pajak yang di kenakan atas barang dari luar negeri. Pajak ini di kenakan pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia, dan di tanggung oleh importir atau penerima barang. Untuk menghitung Pph Pasal 22 Tarif, importir atau penerima barang harus mengetahui tarif pajak yang berlaku. Nilai CIF barang yang di , dan cara menghitung Pph Pasal 22 Tarif. Pajak ini harus di bayarkan sebelum barang di ambil dari gedung bea cukai, dan ada beberapa cara untuk membayar pajak tersebut.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












