Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor jadi E Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjang Paspor jadi E Paspor : Panduan Lengkap

Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, maka paspor adalah salah satu dokumen pribadi yang sangat penting. Paspor adalah dokumen perjalanan resmi untuk keluar dan masuk ke suatu negara. Namun, setelah beberapa tahun penggunaannya, paspor Anda mungkin akan kadaluarsa dan perlu di perpanjang. Di Indonesia, saat ini terdapat paspor elektronik atau yang biasa di sebut e-paspor. Jika Anda ingin memperpanjang paspor Anda menjadi e-paspor, berikut ini adalah cara perpanjang paspor jadi e paspor.

 

Perpanjang Paspor jadi E Paspor Panduan Lengkap

Persyaratan Umum Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Sebelum memperpanjang paspor Anda menjadi e-paspor, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi. Pertama, pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku atau telah habis masa berlakunya kurang dari 6 bulan. Kedua, pastikan bahwa Anda sudah berusia minimal 17 tahun. Ketiga, pastikan bahwa Anda memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.

 

Mengisi Formulir Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Langkah selanjutnya dalam cara perpanjang paspor jadi e paspor adalah mengisi formulir perpanjangan paspor. Anda dapat mengunduh formulir tersebut di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/perpanjangan-paspor.html. Pastikan bahwa Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

  Paspor WNA Hilang Di Indonesia

 

Persyaratan Foto Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Selain mengisi formulir perpanjangan paspor, Anda juga perlu menyertakan foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pastikan bahwa foto yang Anda sertakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menggunakan kacamata, pakaian berwarna putih, dan latar belakang berwarna merah.

 

Membayar Biaya Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Setelah mengisi formulir perpanjangan paspor dan menyertakan foto terbaru, Anda perlu membayar biaya pemrosesan. Biaya perpanjangan paspor untuk umum adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor diplomatik atau dinas. Anda dapat membayar biaya pemrosesan tersebut melalui beberapa channel yang tersedia, seperti ATM, internet banking, atau langsung di kantor imigrasi.

 

Mengunjungi Kantor Imigrasi

Setelah mengisi formulir, menyertakan foto, dan membayar biaya pemrosesan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Anda perlu membawa semua dokumen yang telah di siapkan sebelumnya, seperti formulir perpanjangan paspor, foto terbaru, KTP atau KK, serta bukti pembayaran biaya pemrosesan.

 

Proses Verifikasi Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Setelah semua dokumen Anda di terima, petugas di kantor imigrasi akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemotretan sidik jari, dan wawancara singkat. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan di berikan kuitansi dan di beritahu kapan paspor Anda dapat di ambil.

 

Pengambilan E-paspor

Setelah proses verifikasi selesai, Anda hanya perlu menunggu beberapa hari atau sesuai dengan jangka waktu yang telah di sampaikan oleh petugas di kantor imigrasi. Setelah paspor Anda selesai di proses, Anda dapat mengambilnya langsung ke kantor imigrasi dengan membawa kuitansi yang telah di berikan sebelumnya.

  Cari Nomor Paspor 2023: Cara Mudah Cek Nomor Paspor Online

 

Perpanjang Paspor jadi E Paspor Jangkargroups

Perpanjang Paspor jadi E Paspor Jangkargroups

Itulah cara yang harus Anda ketahui. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah di sebutkan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar proses perpanjangan paspor menjadi lebih mudah dan lancar. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat memiliki e-paspor yang dapat di gunakan untuk perjalanan internasional dengan lebih mudah dan aman. Baca Juga: Perpanjang Paspor Langsung Datang

 

Kami Mengerti Masalah Perpanjang Paspor jadi E Paspor Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
  Surat Rekomendasi Paspor Umroh

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Perpanjang Paspor jadi E Paspor?
Cara kirim dokumen persyaratan Perpanjang Paspor jadi E Paspor bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor