Apakah Anda tinggal di Depok dan paspor Anda akan segera habis masa berlakunya? Jangan khawatir, karena perpanjang paspor di Depok cukup mudah di lakukan. Pada artikel ini, kami akan membahas selengkapnya tentang proses perpanjang paspor Depok beserta persyaratan dan dokumen yang di butuhkan. Mari simak lebih lanjut.
Prosedur Perpanjang Paspor Depok
Bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor di Depok, berikut adalah prosedur yang harus di ikuti:
- Siapkan dokumen yang di perlukan
- Kunjungi situs web Kementerian Luar Negeri untuk membuat janji temu
- Datang ke kantor Imigrasi Depok pada saat yang di tentukan dengan membawa dokumen yang di perlukan
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
- Ambil tanda terima dan tunggu paspor Anda selesai di proses
Prosedur perpanjang paspor di Depok tidak jauh berbeda dengan prosedur perpanjangan paspor di kota lainnya di Indonesia. Namun, sebaiknya Anda membuat janji temu terlebih dahulu melalui situs web Kementerian Luar Negeri agar tidak menunggu terlalu lama dalam antrean.
Persyaratan dan Dokumen yang Di butuhkan – Perpanjang Paspor Depok
Sebelum pergi ke kantor Imigrasi Depok untuk memperpanjang paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang di butuhkan. Berikut adalah dokumen yang harus di siapkan:
- Paspor lama
- KTP atau Kartu Keluarga
- Akta Lahir (jika Anda belum memiliki KTP)
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah di siapkan dengan benar agar proses perpanjangan paspor tidak terhambat. Selain itu, pastikan juga bahwa dokumen tersebut masih berlaku dan tidak dalam keadaan rusak atau hilang.
Biaya Perpanjangan Paspor Depok – Perpanjang Paspor Depok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, biaya perpanjangan paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa | Rp 355.000 |
Paspor Diplomatik | Rp 710.000 |
Paspor Dinas | Rp 710.000 |
Pastikan Anda membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda miliki. Pembayaran bisa di lakukan di kantor Imigrasi atau melalui bank yang telah di tunjuk oleh pemerintah.
Jangka Waktu Perpanjangan Paspor Depok – Perpanjang Paspor Depok
Jangka waktu perpanjangan paspor di Depok sama dengan jangka waktu perpanjangan paspor di kota lainnya di Indonesia. Berikut adalah jangka waktu perpanjangan paspor di Indonesia:
- Paspor Biasa: 5 tahun
- Paspor Diplomatik: 3 tahun
- Paspor Dinas: 3 tahun
Pastikan Anda memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlakunya habis. Jangan menunggu sampai paspor habis masa berlakunya karena akan menyulitkan Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kesimpulan Perpanjang Paspor Depok
paspor di Depok tidaklah sulit. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang di perlukan sebelum pergi ke kantor Imigrasi Depok. Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai dengan jenis paspor yang Anda miliki. Dengan memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa hambatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor di Depok. Baca Juga: Harga Perpanjang Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups