Setiap orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Tasikmalaya harus memenuhi beberapa syarat yang diberlakukan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya. SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau pengurusan visa. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai syarat membuat SKCK di Tasikmalaya.
1. KTP Asli dan Fotokopi
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Tasikmalaya adalah KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku yang ditetapkan.
2. Surat Permohonan
Surat permohonan adalah dokumen yang berisi permintaan pembuatan SKCK dan alasan mengapa SKCK tersebut diperlukan. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau menggunakan formulir yang disediakan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya.
3. Pas Foto Berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm dan jumlah 4 lembar dibutuhkan dalam pembuatan SKCK. Pastikan pas foto yang digunakan merupakan pas foto terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Biaya Administrasi
Untuk membuat SKCK di Tasikmalaya, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang diterapkan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya.
5. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi pengakuan dari pemohon bahwa informasi yang diberikan dalam formulir pembuatan SKCK adalah benar dan tidak ada unsur pemalsuan. Surat pernyataan dapat dibuat sendiri atau menggunakan formulir yang disediakan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya.
6. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
Kartu Keluarga asli dan fotokopi juga dibutuhkan dalam pembuatan SKCK. Pastikan Kartu Keluarga yang digunakan masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku yang ditetapkan.
7. Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon merupakan penduduk setempat dan sudah tinggal di tempat yang sama selama minimal 6 bulan. Surat Keterangan Domisili dapat diperoleh dari Kelurahan setempat dengan melampirkan KTP dan bukti tempat tinggal.
8. Izin Menggunakan Nama Orang Tua
Bagi pemohon yang masih di bawah umur atau belum memiliki KTP, izin menggunakan nama orang tua dibutuhkan dalam pembuatan SKCK. Izin tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan dan melampirkan KTP orang tua serta bukti hubungan keluarga.
9. Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sehat diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki penyakit menular atau kondisi kesehatan yang membahayakan. Surat Keterangan Sehat dapat diperoleh dari dokter umum atau rumah sakit dengan melampirkan hasil pemeriksaan.
10. Sertifikat Kepemilikan Kendaraan
Sertifikat Kepemilikan Kendaraan diperlukan jika pemohon memiliki kendaraan bermotor. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan membuat proses pembuatan SKCK menjadi lebih cepat.
Kesimpulan
Demikianlah syarat membuat SKCK di Tasikmalaya yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK menjadi lebih lancar dan cepat. Dengan memiliki SKCK, pemohon akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi pada berbagai instansi atau lembaga.