Apa Itu Kartu Tik Di SKCK?

Pengertian Kartu Tanda Identitas Keamanan (Kartu Tik) dalam SKCK

Kartu Tanda Identitas Keamanan atau yang biasa di singkat dengan Kartu Tik, adalah kartu identitas yang di berikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada setiap warga negara Indonesia yang telah berhasil lolos verifikasi dan validasi dari proses pemeriksaan keamanan. Kartu Tik ini bertujuan untuk memberikan identitas resmi dan mempermudah proses pengurusan dokumen resmi lainnya. Salah satunya adalah dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Sebelum adanya Kartu Tik, SKCK hanya bisa di urus oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik atau Kartu Identitas lainnya. Namun, dengan adanya Kartu Tik, SKCK juga bisa di urus oleh WNI yang belum memiliki KTP Elektronik.

  SKCK Kota Bandung: Pentingnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Warga Kota Bandung

Proses Pengurusan Kartu Tik

Proses Pengurusan Kartu Tik

Untuk mendapatkan Kartu Tik, WNI harus mengikuti proses yang cukup panjang. Pertama, WNI harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa di akses melalui website resmi Polri. Selanjutnya, WNI harus melengkapi berbagai dokumen seperti KTP, surat keterangan domisili, dan fotokopi NPWP. Setelah itu, WNI harus melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto wajah di Kepolisian setempat. Selanjutnya, data WNI akan diverifikasi oleh pihak keamanan selama beberapa hari. Jika data WNI di nyatakan valid, maka Kartu Tik akan di terbitkan oleh Polri. Kartu Tik akan di kirim ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran.

Penggunaan Kartu Tik dalam SKCK

Penggunaan Kartu Tik dalam SKCK

Dalam pengurusan SKCK, Kartu Tik menjadi salah satu dokumen yang harus di lampirkan. Selain itu, WNI juga harus melampirkan KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru.Kartu Tik sendiri di gunakan sebagai identitas resmi WNI yang akan di gunakan oleh pihak kepolisian dalam proses verifikasi dan validasi data WNI.Dalam pengurusan SKCK, Kartu Tik juga bisa menjadi alternatif untuk WNI yang belum memiliki KTP Elektroni atau kartu identitas lainnya. Dengan adanya Kartu Tik, WNI yang belum memiliki KTP Elektronik juga bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  Apakah Foto SKCK Harus Pakai Kemeja

Kesimpulan

Kartu Tanda Identitas Keamanan atau Kartu Tik merupakan salah satu kartu identitas resmi yang di berikan oleh Polri kepada WNI yang telah lolos proses pemeriksaan keamanan. Kartu Tik ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen resmi lainnya, termasuk dalam pengurusan SKCK. Proses pengurusan Kartu Tik meliputi pengisian formulir pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan sidik jari dan foto wajah. Dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Kartu Tik menjadi salah satu dokumen yang harus di lampirkan. Dengan adanya Kartu Tik, WNI yang belum memiliki KTP Elektronik juga bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, proses pengurusan Kartu Tik cukup panjang dan membutuhkan persyaratan dokumen yang lengkap.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Cara Scan SKCK Lewat Hp

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin