Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat SKCK adalah salah satu dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, apakah seorang remaja berusia 17 tahun sudah bisa membuat SKCK? Bikin SKCK Syaratnya Apa Aja
Persyaratan Membuat SKCK
Sebelum membahas apakah umur 17 tahun bisa membuat SKCK, mari kita lihat terlebih dahulu persyaratan yang berlaku untuk membuat dokumen ini. Berikut adalah persyaratan umum yang harus di penuhi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK)
- Tidak dalam proses hukum atau pernah di hukum
- Tidak memiliki catatan kriminal
Selain persyaratan umum di atas, ada juga persyaratan tambahan yang harus di penuhi tergantung pada keperluan pembuatan SKCK tersebut. Misalnya, jika SKCK di perlukan untuk melamar pekerjaan di bidang keamanan, maka pelamar harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan atau sertifikat lain yang sesuai.
Umur 17 Tahun dan SKCK
Untuk menjawab pertanyaan apakah umur 17 tahun bisa membuat SKCK, kita harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Polri. Pasal 87 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa SKCK dapat di terbitkan kepada seseorang yang telah berumur 17 tahun atau lebih.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan di atas adalah ya, seorang remaja berusia 17 tahun sudah bisa membuat SKCK. Namun, tentu saja harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti yang telah di jelaskan sebelumnya.
Cara Membuat SKCK
Bagi yang ingin membuat SKCK, langkah-langkahnya cukup sederhana. Anda bisa mengikuti prosedur berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP atau KK
- Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- Melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan (biasanya sekitar Rp30.000 – Rp50.000)
- Menunggu proses verifikasi dan penerbitan SKCK
Proses verifikasi dan penerbitan SKCK sendiri biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari tingkat kesibukan kantor polisi tersebut. Setelah SKCK selesai dibuat, Anda bisa mengambilnya langsung ke kantor polisi atau meminta pengiriman ke alamat yang ditentukan.
Kesimpulan
Apakah umur 17 tahun bisa membuat SKCK? Jawabannya adalah ya, seorang remaja berusia 17 tahun sudah bisa membuat dokumen ini asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Jangan lupa untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id