Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau catatan buruk di kepolisian. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk tujuan kerja, studi, perjalanan ke luar negeri, dan lain sebagainya. Apakah Bikin SKCK Harus Sesuai Domisili?
Bagi sebagian orang, pembuatan SKCK bisa menjadi hal yang merepotkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak orang yang bertanya-tanya apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan atau tidak. Apakah seseorang bisa meminta orang lain untuk membuatkan SKCK untuknya?
Jawabannya adalah iya, pembuatan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa “Pengajuan permohonan penerbitan SKCK dapat dilakukan sendiri atau dengan kuasa.” Dengan demikian, seseorang bisa mengajukan kuasa kepada orang lain untuk membuatkan SKCK untuknya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika seseorang ingin mengajukan kuasa untuk pembuatan SKCK. Pertama, seseorang harus membuat surat kuasa yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat kuasa tersebut harus berisi identitas lengkap dari penerima kuasa, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon.
Kemudian, penerima kuasa harus membawa surat kuasa tersebut beserta fotokopi KTP penerima kuasa dan KTP pemohon SKCK ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK. Di kantor polisi, penerima kuasa akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK dan melakukan proses perekaman sidik jari serta foto.
Jadi, meskipun pembuatan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain, namun tetap ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Seseorang harus membuat surat kuasa yang lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa SKCK yang diterbitkan atas kuasa tersebut masih tetap atas nama si pemohon. Artinya, seseorang tidak bisa mengajukan gugatan atau banding atas isi SKCK yang diterbitkan atas kuasa tersebut.
Jadi, jika Anda ingin membuat SKCK namun tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk melakukannya sendiri, Anda bisa mengajukan kuasa kepada orang lain untuk membuatkan SKCK untuk Anda. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Penutup
Jadi, apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan? Jawabannya adalah iya, namun tetap ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Seseorang harus membuat surat kuasa yang lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian. Jika Anda ingin membuat SKCK namun tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk melakukannya sendiri, Anda bisa mengajukan kuasa kepada orang lain untuk membuatkan SKCK untuk Anda. Namun, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian agar SKCK yang diterbitkan atas kuasa tetap sah dan berguna untuk keperluan yang diinginkan. Surat Pengantar Rt Rw Untuk SKCK