Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres

Adi

Updated on:

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menjelaskan ada atau tidak adanya catatan kriminal seseorang. SKCK biasanya di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, atau sebagai syarat administrasi lainnya. Untuk mendapatkan SKCK, salah satu tempat yang di tuju adalah Kepolisian Resor (Polres) di setiap wilayah. Artikel ini akan membahas secara rinci persyaratan yang harus di penuhi saat membuat SKCK di Polres pada tahun 2023. Legalisir Kemenkumham Palembang

Persyaratan Umum Pembuatan SKCK di Polres

 

Fungsi Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres

SKCK memiliki banyak fungsi yang membuatnya menjadi dokumen penting dalam berbagai situasi. Di antaranya adalah sebagai syarat administrasi untuk melamar pekerjaan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Banyak perusahaan, terutama yang bergerak di bidang keuangan, keamanan, atau pemerintahan, memerlukan SKCK sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang calon karyawan. Selain itu, SKCK juga sering di butuhkan untuk pengurusan visa, terutama ketika seseorang berencana untuk tinggal atau bekerja di luar negeri. Fungsi lainnya termasuk pengurusan perizinan, baik untuk mendirikan usaha maupun kegiatan lainnya yang membutuhkan persetujuan dari pihak berwenang.

 

Persyaratan Umum Pembuatan SKCK di Polres

Untuk membuat SKCK di Polres, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi. KTP ini diperlukan untuk memastikan identitas pemohon. Kedua, pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 hingga 6 lembar dengan latar belakang merah atau biru. Foto ini di gunakan untuk ditempel pada SKCK yang nantinya akan di terbitkan. Ketiga, pemohon juga harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atau Ijazah sebagai bukti tambahan identitas dan data pribadi.

  Gojek Tanpa SKCK

 

Formulir dan Proses Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres

Setelah melengkapi dokumen yang di perlukan, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Polres. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta riwayat pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, pemohon juga di haruskan untuk mengisi riwayat perbuatan yang berkaitan dengan hukum, jika ada. Setelah formulir di isi dengan lengkap, petugas Polres akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrian untuk proses selanjutnya. Formulir ini sangat penting karena menjadi dasar untuk pengecekan catatan kriminal pemohon di basis data kepolisian.

 

Sidik Jari dan Biaya Administrasi

Salah satu tahap penting dalam pembuatan SKCK adalah pengambilan sidik jari. Pemohon di wajibkan melakukan pengambilan sidik jari di Polres setempat atau melalui layanan identifikasi yang telah bekerja sama dengan kepolisian. Sidik jari ini akan di gunakan sebagai data biometrik untuk memastikan keaslian identitas pemohon dan mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Pada tahun 2023, biaya pembuatan SKCK di Polres berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

  Masa Aktif SKCK

 

Proses Penerbitan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk pengisian formulir, pengambilan sidik jari, dan pembayaran biaya administrasi, proses penerbitan SKCK akan di mulai. Biasanya, penerbitan SKCK di Polres memakan waktu satu hingga tiga hari kerja, tergantung dari jumlah pemohon dan kompleksitas data yang perlu di verifikasi. Selama proses ini, kepolisian akan memeriksa data pemohon di basis data mereka untuk memastikan apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau tidak. Jika tidak di temukan catatan kriminal, SKCK akan segera diterbitkan dan siap untuk di ambil oleh pemohon.

 

Perpanjangan dan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah itu, jika pemohon masih membutuhkan SKCK untuk keperluan administrasi, mereka harus melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK baru, hanya saja persyaratannya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa SKCK lama beserta dokumen identitas yang di perlukan, dan kemudian mengajukan perpanjangan di Polres atau melalui layanan online yang telah di sediakan oleh kepolisian. Perlu di ingat bahwa perpanjangan SKCK tetap membutuhkan pengambilan sidik jari ulang.

 

Proses Pembuatan SKCK Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Layanan ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan pembuatan SKCK tanpa harus datang langsung ke Polres, kecuali untuk pengambilan sidik jari. Pemohon dapat mengakses situs resmi SKCK Online, mengisi formulir yang tersedia, dan mengunggah dokumen-dokumen yang di butuhkan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang di gunakan untuk mengambil SKCK di Polres terdekat. Layanan online ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor polisi.

  Persyaratan SKCK: Mabes Polri

 

Dokumen Tambahan untuk Tujuan Khusus

Tergantung pada tujuan pembuatan SKCK, ada beberapa dokumen tambahan yang mungkin di perlukan. Sebagai contoh, bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk keperluan pengajuan visa, biasanya diminta untuk melampirkan surat rekomendasi dari instansi atau sponsor yang bersangkutan. Selain itu, bagi pemohon yang pernah tinggal atau bekerja di luar negeri, mereka mungkin perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan dari kedutaan besar atau instansi terkait. Setiap tujuan pembuatan SKCK memiliki persyaratan tambahan yang perlu di perhatikan dengan baik.

 

Perbedaan Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing

Pembuatan SKCK tidak hanya di peruntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga dapat di ajukan oleh warga negara asing (WNA) yang tinggal atau bekerja di Indonesia. Proses pembuatan SKCK untuk WNA sedikit berbeda, karena mereka harus melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti fotokopi paspor, fotokopi izin tinggal (KITAS/KITAP), dan surat sponsor dari tempat mereka bekerja atau tinggal. WNA juga di wajibkan melakukan pengambilan sidik jari dan mengikuti prosedur yang sama seperti WNI. SKCK untuk WNA biasanya di perlukan untuk keperluan perpanjangan izin tinggal atau izin kerja di Indonesia.

 

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres melalui Jangkar Groups

Pembuatan SKCK di Polres memerlukan sejumlah persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon, mulai dari dokumen identitas hingga pengambilan sidik jari. Proses ini di rancang untuk memastikan bahwa SKCK yang di keluarkan sesuai dengan standar keamanan dan keakuratan data yang tinggi. Meskipun terlihat sederhana, penting bagi pemohon untuk memahami semua persyaratan yang di perlukan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri, SKCK adalah dokumen penting yang menjamin bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat mempengaruhi proses administrasi mereka. Dengan adanya layanan online, pembuatan SKCK kini menjadi lebih mudah dan efisien, memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.

 

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres melalui Jangkar Groups

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor