Masa Aktif Paspor Wisata – Bagi para traveler yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor wisata adalah suatu keharusan. Paspor wisata adalah dokumen perjalanan yang di berikan oleh pemerintah untuk memudahkan perjalanan ke negara-negara lain. Namun, ada satu hal yang perlu di perhatikan saat memiliki paspor wisata, yaitu masa aktifnya. Pengertian Surat SKCK: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui
Apa itu Masa Aktif Paspor Wisata?
Masa aktif paspor wisata adalah waktu berlakunya paspor tersebut. Setiap paspor memiliki masa aktif yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah negara yang menerbitkan paspor tersebut. Biasanya, masa aktif paspor wisata adalah 5 tahun atau 10 tahun.
Pada tahun 2023, beberapa negara akan mengubah kebijakan masa aktif paspor wisata mereka. Seperti yang di lansir oleh Kementerian Luar Negeri, beberapa negara akan mengurangi masa aktif paspor wisata mereka menjadi 5 tahun saja.
Negara-negara Mana Saja yang Mengubah Kebijakan Masa Aktif Paspor Wisata?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, negara-negara yang akan mengubah kebijakan masa aktif paspor wisata mereka menjadi 5 tahun saja adalah:
- Australia
- Belanda
- India
- Inggris
- Irlandia
- Kanada
- New Zealand
- Perancis
- Swiss
Bagi kamu yang memiliki rencana perjalanan ke negara-negara tersebut dan paspor wisatamu akan habis masa aktifnya pada tahun 2023 atau setelahnya, maka kamu perlu memperhatikan kebijakan perpanjangan paspor wisata yang berlaku di negara tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, bisa kamu dapatkan di kedutaan besar negara yang bersangkutan.
Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Aktif Paspor Wisata?
Jika masa akan habis atau sudah habis, maka kamu perlu memperpanjang masa. Untuk memperpanjang masa, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor wisata lama, kartu identitas, dan bukti pembayaran.
- Kemudian, Kunjungi website Kementerian Luar Negeri untuk mengisi formulir perpanjangan paspor.
- Selanjutnya, Cetak formulir dan tandatangani.
- Kemudian, Bayar biaya perpanjangan di bank yang di tunjuk oleh Kementerian Luar Negeri.
- Kemudian, Setelah pembayaran di konfirmasi, kamu bisa mengirimkan dokumen-dokumen yang di perlukan beserta formulir perpanjangan ke Kantor Imigrasi terdekat.
Setelah proses perpanjangan selesai, akan di terbitkan kembali dengan masa aktif yang baru.
Bagaimana Jika Paspor Wisata Sudah Kadaluarsa?
Jika paspor wisatamu sudah kadaluarsa, maka kamu perlu mengurus paspor wisata baru. Untuk mengurus paspor wisata baru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti kartu identitas, akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), dan bukti pembayaran.
- Kemudian, Kunjungi website Kementerian Luar Negeri untuk mengisi formulir permohonan paspor.
- Selanjutnya, Cetak formulir dan tandatangani.
- Kemudian, Bayar biaya pembuatan paspor di bank yang di tunjuk oleh Kementerian Luar Negeri.
- Kemudian, Setelah pembayaran di konfirmasi, kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil foto dan memberikan dokumen-dokumen yang di perlukan.
Setelah proses pembuatan selesai, akan di terbitkan dengan masa aktif yang baru.
Bagaimana Jika Masa Aktif Paspor Wisata Habis Saat Sedang di Luar Negeri?
Sehingga, Jika masa habis saat sedang di luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tempat kamu berada. Namun, kamu perlu memperhatikan bahwa proses perpanjangan paspor di luar negeri membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih mahal daripada perpanjangan paspor di dalam negeri.
Masa Aktif Paspor Wisata Jangkargroups
Masa aktif paspor adalah waktu berlakunya paspor tersebut. Pada tahun 2023, beberapa negara akan mengubah kebijakan masa aktif paspor mereka menjadi 5 tahun saja. Jika masa habis atau akan habis, maka kamu perlu memperpanjang masa. Maka, Jika paspor wisatamu sudah kadaluarsa, kamu perlu mengurus paspor wisata baru. Jika masa habis saat sedang di luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tempat kamu berada.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id