Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke negara-negara lain. Paspor yang telah habis masa berlakunya harus diperpanjang agar bisa digunakan kembali.
Perpanjangan Paspor di Jakarta Selatan
Bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang paspor, dapat mengunjungi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No. 50 Jakarta Selatan. Namun, sebelum melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Perpanjangan Paspor Jakarta Selatan 2023
Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan paspor di Jakarta Selatan tahun 2023:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki paspor lama yang telah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Membawa paspor lama serta FC KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Membawa bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
Biaya Perpanjangan Paspor Jakarta Selatan 2023
Biaya perpanjangan paspor di Jakarta Selatan tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: Rp. 355.000,-
- Paspor diplomatik: Rp. 770.000,-
- Paspor dinas: Rp. 655.000,-
Prosedur Perpanjangan Paspor Jakarta Selatan 2023
Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor di Jakarta Selatan tahun 2023:
- Mengambil nomor antrian di bagian pelayanan
- Melakukan verifikasi data pada loket layanan informasi
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
- Mendapatkan nomor antrian untuk foto dan pengambilan sidik jari
- Melakukan foto dan pengambilan sidik jari
- Menerima paspor yang telah diperpanjang
Catatan Penting
Sebelum ke kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor, pastikan untuk memeriksa jadwal buka dan tutup kantor imigrasi. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan serta mempersiapkan biaya perpanjangan paspor dengan baik.