Syarat Pembuatan Pasport Anak Apabila Anda dan pasangan memiliki kewarganegaraan berbeda, dan ingin membuat paspor untuk anak yang lahir dari pernikahan Anda, maka ada beberapa syarat dan prosedur yang harus di ikuti. Artikel ini akan membahas tentang persyaratan dan prosedur untuk memperoleh paspor bagi anak kawin campur pada tahun 2023. Perpanjangan Passport Online di Jakpus
Persyaratan Umum Syarat Pembuatan Pasport Anak
Sebelum memulai proses pengajuan paspor anak, pastikan bahwa anak tersebut telah memiliki dokumen identitas resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Selain itu, pastikan juga bahwa anak tersebut telah memiliki izin tinggal yang sah dari pihak imigrasi.
Untuk pengajuan paspor, anak harus berusia minimal 6 bulan. Jika usia anak sudah mencapai 6 bulan, maka proses pengajuan dapat segera di lakukan. Namun, jika usia anak masih di bawah 6 bulan, maka harus menunggu hingga mencapai usia tersebut.
Dokumen yang Di butuhkan Syarat Pembuatan Pasport Anak
Ada beberapa dokumen yang harus di siapkan untuk pengajuan paspor anak kawin campur:
- Akta Kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK) yang menyertakan nama kedua orang tua beserta nomor identitas
- Surat Nikah orang tua, apabila orang tua belum mencantumkan nama pasangan di KK atau pernikahan di lakukan di luar negeri
- Surat Izin Tinggal anak dari imigrasi
- Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (SKWNI) bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda atau tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia
Pastikan bahwa dokumen yang di siapkan telah memiliki legalisasi dari instansi yang berwenang. Misalnya, SKWNI harus di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Prosedur Pengajuan Syarat Pembuatan Pasport Anak
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor anak ke kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah prosedur pengajuan paspor anak kawin campur:
- Daftar diri dan ambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Tunggu giliran dan serahkan dokumen yang sudah di siapkan
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari anak
- Tunggu pemberian nomor paspor dan jadwal pengambilan paspor
Proses pengajuan paspor biasanya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja. Namun, masa tunggu dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan kantor imigrasi setempat.
Biaya Syarat Pembuatan Pasport Anak
Biaya pembuatan paspor untuk anak kawin campur tidak jauh berbeda dengan biaya pembuatan paspor biasa. Namun, besarnya biaya tersebut tergantung dari lama masa berlaku paspor yang akan di terbitkan. Berikut adalah estimasi biaya pembuatan paspor anak kawin campur:
- Paspor biasa 12 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
- Paspor biasa 12 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000
Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pastikan untuk mengecek kembali besaran biaya yang berlaku di kantor imigrasi terdekat sebelum melakukan pengajuan paspor anak.
Kesimpulan Syarat Pembuatan Pasport Anak
Demikianlah artikel mengenai syarat pembuatan paspor anak kawin campur pada tahun 2023. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ada dan mengikuti prosedur pengajuan paspor dengan benar agar prosesnya dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen dan biaya yang di butuhkan sebelum mengajukan permohonan paspor anak kawin campur. Semoga artikel ini bermanfaat!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: