Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya 2024

Adi

Updated on:

Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya

Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan seseorang bepergian ke luar negeri. Paspor biasa memiliki masa tertentu sebelum harus di perpanjang jika ingin terus di gunakan. Masa paspor biasa umumnya akan berakhir pada tahun 2024. Harga E Paspor Polikarbonat 2024

Perpanjangan Paspor Biasa Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya

Perpanjangan Paspor Biasa – Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya

Bagi pemilik paspor biasa, setelah masa berlaku paspornya berakhir, ia harus segera memperpanjang paspornya agar dapat terus di gunakan. Perpanjangan paspor biasa di lakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemilik paspor.

  Perpanjang Passport Online Pontianak 2024

Persyaratan untuk memperpanjang paspor biasa antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Paspor lama yang masih berlaku
  • Paspor lama yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar dari instansi yang memerlukan
  • Biaya administrasi

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemilik paspor biasa dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Proses perpanjangan paspor biasa membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari kerja.

Paspor Biasa vs E-Paspor Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya

Paspor Biasa vs E-Paspor – Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya

Selain paspor biasa, saat ini juga terdapat e-paspor atau paspor elektronik. E-paspor memiliki masa yang lebih lama di bandingkan paspor biasa yaitu 10 tahun. Selain itu, e-paspor juga di lengkapi dengan teknologi chip yang dapat menyimpan data biometrik pemilik paspor.

Untuk memperoleh e-paspor, pemilik paspor biasa harus mengajukan permohonan penerbitan paspor elektronik serta membayar biaya administrasi yang lebih mahal di bandingkan paspor biasa.

Kesimpulan – Masa Berlaku Paspor Biasa Umumnya

Masa paspor biasa umumnya akan berakhir pada tahun 2023 dan membutuhkan perpanjangan agar dapat terus di gunakan. Persyaratan perpanjangan paspor biasa meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran, paspor lama, surat pengantar, dan biaya administrasi. Selain itu, terdapat juga e-paspor yang memiliki masa berlaku lebih lama dan di lengkapi dengan teknologi chip.

  Perhitungan Masa Berlaku Paspor Setelah Diperpanjang

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor