Memiliki paspor yang sudah kedaluwarsa sering kali menjadi hambatan saat merencanakan perjalanan luar negeri. Penting untuk diketahui, dalam sistem imigrasi Indonesia, perpanjang paspor mati secara teknis dikategorikan sebagai permohonan penggantian paspor baru. Di tahun 2026, seluruh proses dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Artikel ini akan memandu Anda mengenai prosedur terbaru, dokumen yang wajib disiapkan, dan solusi jika Anda mengalami kendala saat proses pengajuan agar paspor Anda segera terbit.
Langkah Penggantian Paspor Kedaluwarsa (M-Paspor)
Karena paspor Anda sudah mati, Anda harus melalui prosedur penggantian paspor baru. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
- Unduh Aplikasi M-Paspor: Tersedia di Play Store atau App Store. Lakukan registrasi akun.
- Pilih Layanan Paspor: Pilih menu “Penggantian Paspor” dan pilih “Paspor Habis Berlaku”.
- Isi Data & Unggah Dokumen: Masukkan data diri dan unggah foto dokumen yang diminta secara jelas.
- Pilih Lokasi & Waktu: Tentukan Kantor Imigrasi tujuan dan waktu kedatangan untuk sesi foto/wawancara.
- Pembayaran: Segera lakukan pembayaran PNBP melalui kanal yang tersedia agar jadwal tidak hangus.
- Datang ke Kantor Imigrasi: Bawa dokumen asli untuk proses biometrik, foto, dan verifikasi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| e-KTP | Asli dan fotokopi (pastikan data sinkron). |
| Paspor Lama | Asli untuk pengecekan data oleh petugas. |
| Dokumen Penunjang | KK, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah (bawa asli sebagai cadangan jika data perlu diklarifikasi). |
Solusi Cepat & Aman via Jangkar Groups
Seringkali slot antrean di M-Paspor penuh atau dokumen Anda terkendala perbedaan data (seperti beda nama atau tanggal lahir). Jangkar Groups memberikan layanan pendampingan agar pengurusan paspor Anda tidak terhambat:
- ✅ Audit Data: Kami bantu cek apakah data kependudukan Anda sudah sinkron.
- ✅ Pendampingan Pengurusan: Solusi bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan bantuan proses administratif.
- ✅ Konsultasi Masalah Khusus: Bantuan untuk kasus paspor rusak, hilang, atau perbedaan data di dokumen pendukung.
FAQ: Paspor Kedaluwarsa
Berapa biaya ganti paspor mati?
Biayanya sama dengan pembuatan paspor baru (PNBP), yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-paspor).
Apakah paspor yang sudah mati bisa diperpanjang online?
Secara administratif, Anda tidak bisa “memperpanjang” paspor yang sudah mati. Anda harus mengajukan penggantian paspor baru melalui aplikasi M-Paspor.
