Pengertian Syarat Ganti Paspor 2024
Syarat Ganti Paspor 2024 – Paspor adalah dokumen penting yang di butuhkan oleh orang-orang untuk bepergian ke negara lain. Maka paspor adalah identitas Anda dan merupakan dokumen perjalanan internasional yang sah. Sehingga, ada beberapa alasan mengapa Anda mungkin ingin mengganti paspor Anda, seperti jika paspor Anda hilang atau di curi, atau jika Anda telah mengubah nama Anda. Maka, pada artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci tentang syarat mengganti paspor di tahun 2023. Nomor Permohonan Paspor 2024
Syarat Mengganti Paspor 2024
Maka, syarat mengganti paspor pada dasarnya sama dengan syarat membuat paspor baru. Sehingga, dokumen-dokumen yang di perlukan antara lain:
– Kemudian, kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Identitas (SKI) dari Kepolisian bagi yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP-el.
– Maka, paspor lama yang akan di ganti, jika ada.
– Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan, jika alamat tercantum di KTP-el berbeda dengan alamat tempat tinggal.
– Sehingga, surat izin dari suami atau istri, jika paspor di atas nama suami atau istri.
– Akta cerai atau surat keterangan kematian, jika paspor di atas nama orang yang sudah bercerai atau meninggal.
– Maka, surat keterangan penghasilan atau surat keterangan domisili, jika di minta oleh Kedutaan Besar atau Konsulat.
– Kemudian, fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan, jika di minta oleh Kedutaan Besar atau Konsulat.
Prosedur Mengganti Paspor 2024
Maka, prosedur mengganti paspor dapat di lakukan di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/Konsulat di luar negeri. Berikut adalah prosedur lengkap mengganti paspor:
1. Selanjutnya, siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/Konsulat.
2. Datang ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/Konsulat pada jam kerja yang di tentukan.
3. Maka, ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda di panggil.
4. Setelah di panggil, serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan ke petugas.
5. Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang di sediakan dan serahkan kembali ke petugas.
6. Maka, lakukan pembayaran biaya penggantian paspor.
7. Ambil foto dan sidik jari Anda.
8. Tunggu beberapa hari hingga paspor baru Anda selesai di proses.
Biaya Syarat Ganti Paspor 2024
Biaya mengganti paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tempat pengajuan. Secara umum, biaya mengganti paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:
– Selanjutnya, paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
– Sehingga, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
– Maka, paspor elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-
– Paspor elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000,-
Kesimpulan Syarat Ganti Paspor 2024
Mengganti paspor dapat di lakukan jika paspor lama Anda hilang, di curi atau rusak. Syarat mengganti paspor pada dasarnya sama dengan syarat membuat paspor baru. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang di perlukan sebelum mengajukan permohonan di kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/Konsulat. Biaya mengganti paspor tergantung pada jenis paspor dan tempat pengajuan. Jangan lupa untuk memperbarui paspor Anda jika masa berlakunya telah habis.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups