Apa itu Paspor 10 Tahun?
Paspor 10 Tahun 2024 – Paspor adalah dokumen resmi yang di gunakan sebagai identitas dan izin perjalanan internasional. Setiap negara memiliki paspor yang berbeda dan setiap paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Pada umumnya, paspor berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.
Paspor 10 tahun, seperti namanya, adalah paspor yang berlaku selama 10 tahun. Artinya, pemegang paspor ini tidak perlu memperpanjang paspornya selama 10 tahun ke depan, kecuali jika paspornya hilang atau rusak.
Paspor 10 tahun biasanya di peruntukkan bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional dan ingin menghindari pengurusan perpanjangan paspor setiap 5 tahun.
Kapan Paspor 10 Tahun akan Berlaku di Indonesia?
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Soekarno Hatta, Mohammad Nasrullah, Paspor 10 Tahun akan di berlakukan di Indonesia pada tahun 2024.
Hal ini di umumkan pada acara sosialisasi Paspor 10 Tahun yang di adakan pada tanggal 12 Juli 2019 di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan segala hal yang di perlukan untuk pelaksanaan Paspor 10 Tahun di Indonesia.
Dalam acara tersebut, Nasrullah juga mengatakan bahwa Paspor 10 Tahun akan di berlakukan secara bertahap dan tidak langsung di berikan kepada seluruh pemohon paspor.
Keuntungan Memiliki Paspor 10 Tahun
Miliki Paspor 10 Tahun tentu memiliki keuntungan bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional. Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki Paspor 10 Tahun:
- Tidak perlu memperpanjang paspor setiap 5 tahun
- Lebih hemat waktu dan uang
- Memudahkan perjalanan internasional
- Memiliki masa berlaku yang panjang
- Tidak perlu repot mengurus perpanjangan paspor di luar negeri
Dengan memiliki Paspor 10 Tahun, Anda juga bisa bepergian ke negara-negara yang tidak membuka kunjungan wisata bagi pemegang paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan.
Apa Syarat dan Prosedur Pengajuan Paspor 10 Tahun?
Syarat dan prosedur pengajuan Paspor 10 Tahun tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Berikut syarat-syarat pengajuan Paspor 10 Tahun:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Telah memiliki paspor biasa dengan masa berlaku minimal 1 tahun
- Tidak sedang dalam proses penerbitan paspor biasa
Prosedur pengajuan Paspor 10 Tahun juga tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Anda dapat mengajukan permohonan dengan cara mendatangi kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Imigrasi.
Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu beberapa hari untuk proses verifikasi dan pembuatan paspor. Setelah paspor Anda selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor Imigrasi atau mengajukan pengirimannya ke alamat yang telah di tentukan.
Berapa Biaya Pengajuan Paspor 10 Tahun?
Biaya pengajuan Paspor 10 Tahun masih belum di umumkan secara resmi oleh pihak Imigrasi. Namun, menurut informasi yang beredar, biaya pengajuan Paspor 10 Tahun kemungkinan akan lebih mahal dari biaya pengajuan paspor biasa.
Untuk pengajuan paspor biasa, biaya pengajuan tergantung dari jenis paspor yang di inginkan dan lokasi pengajuan. Biaya pengajuan paspor biasa antara Rp 355.000 hingga Rp 655.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 hingga Rp 1.355.000 untuk paspor di plomatik atau dinas.
Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor 10 Tahun?
Jika paspor 10 tahun Anda sudah akan habis masa berlakunya, Anda dapat memperpanjang paspor tersebut tanpa harus membuat paspor baru. Berikut adalah syarat dan prosedur memperpanjang paspor 10 tahun:
- Paspor 10 Tahun masih dalam masa berlaku
- Permohonan perpanjangan di lakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis
- Tidak ada perubahan data seperti nama atau foto
- Tidak sedang dalam proses penerbitan paspor biasa
Prosedur perpanjangan paspor 10 tahun juga sama dengan pengajuan paspor biasa. Anda bisa mengajukan permohonan melalui layanan online atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.
Apa Sanksi Jika Paspor 10 Tahun Hilang atau Rusak?
Jika Paspor 10 Tahun hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkannya ke kantor Imigrasi terdekat. Jangan menunggu terlalu lama karena pemegang paspor yang tidak melaporkan paspornya yang hilang atau rusak dapat di kenai sanksi.
Sanksi yang di berikan antara lain pembekuan penerbitan paspor selama 6 bulan hingga 2 tahun, pembatalan paspor, dan bahkan penjara bagi mereka yang di anggap melanggar ketentuan paspor.
Kesimpulan Paspor 10 Tahun 2024
Paspor 10 Tahun akan di berlakukan di Indonesia pada tahun 2024. Meskipun belum di umumkan secara resmi, Paspor 10 Tahun kemungkinan akan lebih mahal dari biaya pengajuan paspor biasa. Namun, memiliki Paspor 10 Tahun memiliki keuntungan bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional. Baca Juga: Contoh Nomor Paspor 2024
Anda bisa mengajukan permohonan Paspor 10 Tahun dengan syarat dan prosedur yang hampir sama dengan pengajuan paspor biasa. Jangan lupa untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor jika terjadi untuk menghindari sanksi yang di berikan oleh Imigrasi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups