Permohonan Perpanjang Passport

Adi

Updated on:

Permohonan Perpanjang Passport
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Permohonan Perpanjang Passport

Permohonan Perpanjang Passport – Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Maka, Paspor yang masih berlaku adalah syarat utama untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, kadang kala paspor yang di miliki akan segera habis masa berlakunya. Oleh karena itu, di perlukan permohonan perpanjangan paspor. Namun, Dalam artikel ini, akan di jelaskan mengenai prosedur dan persyaratan untuk melakukan permohonan perpanjangan paspor.

Prosedur Permohonan Perpanjang Passport

Prosedur Permohonan Perpanjang Passport

Maka, Prosedur permohonan perpanjangan paspor cukup mudah di lakukan. Langkah-langkahnya yaitu:1. Pertama, Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/2. Kemudian, Pilih layanan paspor dan kemudian pilih layanan perpanjangan paspor3. Maka, Isi formulir permohonan secara online4. Namun, Setelah mengisi formulir, cetak tanda bukti permohonan dan bukti pembayaran5. Maka, Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa tanda bukti permohonan, bukti pembayaran, dan paspor lama yang akan di perpanjang6. Kemudian, Ikuti prosedur dan pengambilan sidik jari di kantor imigrasi7. Tunggu pemberitahuan dari kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru Proses Mengajukan Visa Ke Turki

  Perpanjang Paspor Mall Pelayanan Publik 2024

Persyaratan Permohonan Perpanjang Passport

Namun, Persyaratan permohonan perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:1. Pertama, Paspor lama yang akan di perpanjang masih berlaku atau habis masa berlakunya kurang dari satu tahun2. Mengisi formulir permohonan secara online3. Maka, Paspor lama yang akan di perpanjang dan fotokopi paspor lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya kurang dari satu tahun4. Namun, Kartu identitas yang masih berlaku dan fotokopi kartu identitas5. Surat keterangan dari instansi yang berwenang (jika di perlukan)6. Bukti pembayaran

Ketentuan Pembayaran Permohonan Perpanjang Passport

Maka, Biaya permohonan perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang di minta. Namun, Ketentuan pembayaran permohonan perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:1. Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun, biaya Rp550.0002. Maka, Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 5 tahun, biaya Rp350.0003. Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, biaya Rp1.000.0004. Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, biaya Rp600.000

Waktu Pengerjaan Permohonan Perpanjang Passport

Namun, Waktu pengerjaan permohonan perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Namun, rata-rata waktu pengerjaan permohonan perpanjangan paspor adalah 5-7 hari kerja setelah lengkapnya persyaratan dan pembayaran.

  Negara Bebas Untuk Visa Paspor 2024

Kesimpulan Permohonan Perpanjang Passport

Maka, Permohonan perpanjangan paspor adalah hal yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Prosedur dan persyaratan permohonan perpanjangan paspor cukup mudah di lakukan dan membutuhkan biaya sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki paspor yang masih berlaku dan jika masa berlaku akan segera habis, segeralah lakukan permohonan perpanjangan paspor.

Persyaratan Permohonan Perpanjang Passport

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor