Pemerintah Indonesia terus berupaya menyederhanakan dan memperluas akses bagi tenaga kerja asing yang berkualitas untuk berkontribusi pada pembangunan nasional. Dalam kerangka ini, di perkenalkan dua indeks visa kerja baru yang signifikan: E23U dan E23V. Indeks-indeks ini secara khusus di rancang untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pemohon visa kerja yang di sponsori oleh lembaga atau organisasi non-korporat, mengisi celah yang sebelumnya mungkin kurang terlayani oleh kategori visa yang ada.
Sebelumnya, sebagian besar visa kerja cenderung berfokus pada penjaminan oleh entitas korporat. Dengan hadirnya E23U dan E23V, pintu terbuka lebih lebar bagi individu yang ingin bekerja di Indonesia di bawah naungan lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, yayasan, organisasi internasional, atau entitas sejenis yang tidak berbadan hukum sebagai perusahaan. Inovasi ini mencerminkan pengakuan akan beragamnya kontribusi yang dapat di berikan oleh sektor non-korporat, mulai dari riset dan pengembangan, pendidikan, kegiatan sosial kemanusiaan, hingga program kebudayaan.
Mengapa E23U dan E23V Penting?
Pengenalan indeks E23U dan E23V menandai langkah maju dalam upaya Indonesia untuk menarik talenta global dari berbagai sektor. Fleksibilitas ini tidak hanya menguntungkan individu pemohon, tetapi juga memperkaya ekosistem kerja di Indonesia dengan memungkinkan beragam organisasi non-korporat untuk merekrut keahlian yang mereka butuhkan dari luar negeri. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor-sektor yang berorientasi pada kemajuan sosial, ilmiah, dan kemanusiaan.
Indeks E23U dan E23V: Perbedaan dan Karakteristik Umum – Visa Kerja E23U dan E23V
Meskipun keduanya di tujukan untuk penjamin non-perusahaan, E23U dan E23V kemungkinan memiliki perbedaan substansial dalam durasi, jenis pekerjaan, atau kriteria kelayakan lainnya. Sehingga, tanpa detail spesifik dari regulasi resmi, kita dapat mengasumsikan bahwa:
Visa E23U:
Mungkin di peruntukkan bagi jangka waktu tertentu, mungkin lebih pendek atau untuk jenis pekerjaan dengan proyeksi yang lebih jelas.
Visa E23V:
Kemungkinan menawarkan durasi yang lebih panjang atau untuk jenis pekerjaan yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan komitmen jangka panjang.
Karakteristik Umum yang Di harapkan – Visa Kerja E23U dan E23V
Penjamin Non-Korporat:
Ini adalah poin kunci. Penjamin harus berupa lembaga pendidikan (universitas, sekolah internasional), lembaga penelitian, organisasi nirlaba, yayasan, organisasi keagamaan, atau organisasi internasional yang terdaftar di Indonesia.
Pekerjaan Spesifik:
Visa ini akan di berikan untuk posisi kerja yang spesifik dan relevan dengan misi atau kegiatan organisasi penjamin.
Keahlian Khusus:
Pemohon di harapkan memiliki keahlian, kualifikasi, atau pengalaman yang relevan dan di butuhkan oleh organisasi penjamin.
Non-Profit/Non-Komersial:
Meskipun pemohon akan menerima gaji atau kompensasi, sifat pekerjaan dan organisasi penjamin umumnya tidak berorientasi pada keuntungan komersial dalam arti korporat.
Persyaratan Visa E23U dan E23V Indonesia – Visa Kerja E23U dan E23V
Persyaratan untuk mengajukan visa E23U dan E23V akan mencakup dokumen dari pemohon (individu) dan penjamin (organisasi). Penting untuk di catat bahwa persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung pada jenis indeks dan pembaruan regulasi. Namun, secara umum, persyaratan yang di harapkan adalah sebagai berikut:
Persyaratan dari Pemohon (Tenaga Kerja Asing):
- Paspor: Asli dan salinan paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 18 bulan (atau sesuai ketentuan).
- Foto Diri: Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
- Daftar Riwayat Hidup (CV/Resume): Detail mengenai pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian.
- Sertifikat Pendidikan/Kualifikasi: Ijazah, sertifikat keahlian, atau bukti kualifikasi lainnya yang relevan dengan posisi yang akan di isi.
- Pengalaman Kerja: Surat referensi atau bukti pengalaman kerja sebelumnya yang relevan.
- Surat Pernyataan: Pernyataan tidak akan terlibat dalam kegiatan terlarang atau mengganggu keamanan dan ketertiban.
- Asuransi Kesehatan: Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan: Bukti bebas dari penyakit menular atau kondisi kesehatan yang dapat mengganggu.
- Bukti Kemampuan Bahasa (jika relevan): Khususnya jika pekerjaan membutuhkan interaksi bahasa Indonesia atau bahasa lainnya.
Persyaratan dari Penjamin (Lembaga/Organisasi Non-Korporat):
- Surat Permohonan Visa/Sponsor: Surat resmi dari organisasi penjamin yang menyatakan maksud untuk mempekerjakan pemohon dan permohonan visa.
- Akta Pendirian/Dasar Hukum Organisasi: Salinan akta pendirian, anggaran dasar, atau dokumen lain yang membuktikan keberadaan dan legalitas organisasi.
- Surat Keterangan Domisili Organisasi: Bukti alamat resmi organisasi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi: Bukti pendaftaran pajak organisasi.
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Izin Operasional: Izin yang relevan dari kementerian atau lembaga terkait yang mengizinkan organisasi untuk beroperasi (misalnya, izin dari Kemendikbudristek untuk lembaga pendidikan, Kemensos untuk yayasan sosial, dll.).
- Struktur Organisasi: Gambaran struktur internal organisasi dan posisi yang akan di isi oleh pemohon.
- Deskripsi Pekerjaan: Rincian tugas, tanggung jawab, dan kualifikasi yang di butuhkan untuk posisi yang akan di isi.
- Surat Perjanjian Kerja/Kontrak: Draf atau perjanjian kerja yang akan di tandatangani antara pemohon dan organisasi penjamin.
- Bukti Kebutuhan Tenaga Kerja Asing: Penjelasan mengapa organisasi membutuhkan tenaga kerja asing untuk posisi tersebut (misalnya, tidak ada SDM lokal yang memenuhi kualifikasi).
- Laporan Aktivitas Organisasi: Laporan singkat mengenai kegiatan atau program yang sedang berjalan atau akan di laksanakan.
- Rekomendasi dari Instansi Terkait (jika di perlukan): Tergantung pada sektor organisasi, mungkin di perlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina.
Prosedur Pengajuan Visa E23U dan E23V – Visa Kerja E23U dan E23V
Proses pengajuan visa kerja di Indonesia umumnya melibatkan beberapa tahapan, dari pengajuan awal hingga penerbitan visa dan izin tinggal. Berikut adalah gambaran umum prosedur yang di harapkan:
Pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing):
- Organisasi penjamin mengajukan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau platform terkait lainnya.
- Dokumen penjamin dan deskripsi pekerjaan akan di verifikasi.
- Setelah RPTKA di setujui, Kemnaker akan mengeluarkan notifikasi persetujuan (endorsement) untuk pengajuan visa.
Pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing):
Setelah RPTKA di setujui, organisasi penjamin akan di minta untuk membayar DKP-TKA. Besaran DKP-TKA bervariasi dan merupakan kontribusi yang di gunakan untuk program pelatihan dan pengembangan tenaga kerja Indonesia.
Pengajuan Telex Visa/E-Visa ke Imigrasi:
- Dengan persetujuan RPTKA dan bukti pembayaran DKP-TKA, organisasi penjamin kemudian mengajukan permohonan telex visa (atau e-visa) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sistem aplikasi visa online.
- Kemudian, Semua dokumen pemohon dan penjamin yang relevan akan di unggah.
- Selanjutnya, Jika permohonan di setujui, Imigrasi akan menerbitkan telex visa (kode referensi visa) yang di kirimkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara asal pemohon. Untuk e-visa, visa akan langsung di kirimkan ke email pemohon.
Penerbitan Visa di KBRI/KJRI (atau langsung E-Visa):
Untuk Telex Visa:
Pemohon datang ke KBRI/KJRI terdekat di negara asalnya dengan membawa paspor asli, foto, dan telex visa yang telah di terima. Visa akan di cap di paspor pemohon.
Untuk E-Visa:
Pemohon dapat langsung mencetak e-visa dan menggunakannya untuk masuk ke Indonesia.
Kedatangan di Indonesia dan Pelaporan:
Setelah tiba di Indonesia, pemohon harus segera melapor ke Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili penjamin.
Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) – Visa Kerja E23U dan E23V
- Dalam waktu 7 hari kerja setelah kedatangan, pemohon dan penjamin harus mengajukan permohonan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) ke Kantor Imigrasi setempat.
- Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara singkat.
- Setelah semua proses selesai, ITAS akan di terbitkan dalam bentuk kartu atau stiker di paspor, dan IMTA akan di keluarkan oleh Kemnaker.
Pelaporan ke Kepolisian dan Dinas Kependudukan (jika diperlukan):
Dalam waktu tertentu setelah penerbitan ITAS, pemohon mungkin juga perlu melapor ke kantor kepolisian setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pengenalan indeks visa kerja E23U dan E23V merupakan langkah progresif dari pemerintah Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja asing di sektor non-korporat. Ini tidak hanya memberikan kemudahan dan kejelasan bagi individu yang ingin bekerja di lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, atau organisasi internasional, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan di berbagai bidang.
Bagi organisasi non-korporat, E23U dan E23V membuka akses ke kumpulan talenta global yang lebih luas, memungkinkan mereka untuk memperkuat kapasitas dan mencapai misi mereka dengan lebih efektif. Sehingga, penting bagi pemohon dan penjamin untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua persyaratan dan prosedur. Dengan demikian, proses pengajuan visa dapat berjalan lancar dan memungkinkan individu-individu berbakat untuk segera berkontribusi pada kemajuan Indonesia.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














