Perkawinan Campuran Menurut Kuhperdata

Perkawinan Campuran Menurut Kuhperdata

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang dari negara yang berbeda atau dengan kewarganegaraan yang berbeda. Perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Kuhperdata). Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perkawinan campuran menurut Kuhperdata. Definisi Perkawinan Campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan …

Read more

Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah

Pendahuluan Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (PNA) adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian. Meskipun PNA bukanlah hal yang umum di Indonesia, namun para pasangan yang ingin melindungi harta benda atau membatasi tanggung jawab keuangan selama pernikahan, dapat …

Read more