Perkawinan Campuran Menurut Kuhperdata

Perkawinan Campuran Menurut Kuhperdata

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang dari negara yang berbeda atau dengan kewarganegaraan yang berbeda. Perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Kuhperdata). Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perkawinan campuran menurut Kuhperdata. Definisi Perkawinan Campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan …

Read more