Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah

Pendahuluan Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (PNA) adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian. Meskipun PNA bukanlah hal yang umum di Indonesia, namun para pasangan yang ingin melindungi harta benda atau membatasi tanggung jawab keuangan selama pernikahan, dapat …

Read more