Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah

Pendahuluan

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (PNA) adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian. Meskipun PNA bukanlah hal yang umum di Indonesia, namun para pasangan yang ingin melindungi harta benda atau membatasi tanggung jawab keuangan selama pernikahan, dapat membuat perjanjian ini. Namun, ada beberapa akibat hukum yang harus dipertimbangkan sebelum membuat PNA ini.

Akibat Hukum PNA

1. Tidak Diakui Secara Hukum

Di Indonesia, PNA tidak diatur dalam undang-undang pernikahan. Oleh karena itu, meskipun pasangan telah membuat PNA, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah dalam pengadilan. Artinya, jika terjadi perceraian atau kematian, pengadilan tidak akan memperhatikan PNA tersebut.

  Jenis Pernikahan Dalam Islam

2. Tidak Bisa Meniadakan Hak Waris

Meskipun dalam PNA diatur, hak waris tidak dapat dihapuskan atau ditransferkan melalui perjanjian tersebut. Hak waris ditentukan oleh undang-undang, tidak dapat diubah oleh perjanjian perdata.

3. Tidak Dapat mengatur Hak Anak

Hak asuh dan hak pengasuhan anak tidak dapat diatur melalui PNA. Hak asuh dan pengasuhan anak ditentukan oleh kepentingan terbaik anak dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

4. Bisa Menimbulkan Konflik

PNA dapat menimbulkan konflik dalam pernikahan karena sifatnya yang mengatur hak dan kewajiban pasangan selama pernikahan. PNA bisa dianggap sebagai pengingkaran cinta dan kepercayaan antara pasangan.

5. Tidak Bisa Mengatur Kewajiban Moral

PNA tidak dapat mengatur kewajiban moral antara pasangan. Misalnya, kewajiban untuk saling menghormati dan saling mencintai tidak dapat diatur dalam PNA.

Kesimpulan

PNA bukan hal yang umum di Indonesia, namun jika pasangan ingin melindungi harta benda atau membatasi tanggung jawab keuangan selama pernikahan, dapat membuat perjanjian ini. Namun, perlu diingat bahwa PNA tidak diakui secara hukum, tidak bisa meniadakan hak waris, tidak dapat mengatur hak asuh dan kewajiban moral, dan bisa menimbulkan konflik dalam pernikahan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membuat PNA harus mempertimbangkan dengan matang akibat hukum dari perjanjian tersebut.

  Undangan Pernikahan Katolik
admin