Menikah dengan WNA Mesir di Qatar
Menikah dengan warga negara asing (WNA) melibatkan proses yang lebih kompleks di bandingkan pernikahan antar WNI. Bagi WNI yang berencana menikah dengan WNA Mesir di Qatar, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di penuhi. Salah satu dokumen penting adalah surat keterangan belum menikah. Urus Ikrar Wali UAE atau Taukil Wali Sebagai Syarat Menikah
Persyaratan Umum
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya di butuhkan:
Dokumen WNI:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, Akta kelahiran
- Selanjutnya, Paspor
- Kemudian, Surat keterangan belum menikah
- Selanjutnya, Surat izin dari orang tua/wali (jika di perlukan)
- Kemudian, Pas foto
Dokumen WNA Mesir:
- Paspor
- Selanjutnya, Akta kelahiran
- Kemudian, Surat keterangan belum menikah dari negara asal
- Selanjutnya, Surat keterangan agama (jika di perlukan)
- Kemudian, Surat izin dari orang tua/wali (jika di perlukan)
- Selanjutnya, *Certificate of No Impediment (CNI)
- Kemudian, Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami atau istri
- Selanjutnya, Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Kemudian, Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.
- Selanjutnya, Surat keterangan domisili saat ini
- Kemudian, Pasfoto
Prosedur Pernikahan
Prosedur pernikahan dapat bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di Qatar dan Mesir. Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:
Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah:
WNI perlu mengurus surat keterangan belum menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.
Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen:
- Semua dokumen yang di perlukan harus di terjemahkan ke dalam bahasa Arab atau Inggris oleh penerjemah resmi.
- Dokumen-dokumen tersebut juga perlu di legalisasi oleh instansi terkait, seperti Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar masing-masing negara.
Pendaftaran Pernikahan di Qatar:
Pasangan perlu mendaftarkan pernikahan di pengadilan atau instansi yang berwenang di Qatar.
Pendaftaran Pernikahan di Indonesia (Opsional):
Setelah menikah di Qatar, pasangan dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil di Indonesia agar pernikahan tersebut di akui secara hukum di Indonesia.
Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa WNI tersebut belum pernah menikah. Berikut adalah cara mengurusnya:
Di KUA:
- Mengajukan permohonan ke KUA sesuai domisili.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.
Di KBRI Qatar:
- Menghubungi KBRI Qatar untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.
Catatan Penting
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi dari sumber resmi, seperti KBRI dan instansi terkait.
- Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan sah agar proses pernikahan berjalan lancar.
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Qatar di gunakan untuk keperluan Membawa Istri atau Keluarga untuk Tinggal Bersama di Qatar, Tanpa Legalisir Buku Nikah tidak bisa di gunakan di Qatar.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups