Syarat-syarat Nikah Siri

Apa Itu Syarat-syarat Nikah Siri

Apa Itu Syarat-syarat Nikah Siri?

Sebelum membahas tentang syarat-syarat nikah siri, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang di maksud dengan nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang di lakukan secara tidak sah atau tidak resmi menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya, jenis pernikahan ini di lakukan secara diam-diam dan tanpa melibatkan proses administratif yang biasa di lakukan pada pernikahan resmi. Nikah siri seringkali di lakukan oleh pasangan yang ingin menikah namun tidak memiliki persyaratan administratif yang cukup untuk dapat menikah secara resmi atau tidak ingin menikah secara resmi.

Syarat-Syarat Untuk Nikah Siri

Meskipun nikah siri di lakukan secara tidak sah, namun terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pasangan yang akan melakukannya. Beberapa syarat tersebut antara lain:

1. Persetujuan kedua belah pihak – Syarat-syarat Nikah Siri

Persetujuan dari kedua belah pihak merupakan syarat utama yang harus di penuhi dalam melaksanakan nikah siri. Maka, Pasangan yang akan menikah harus bersedia untuk melakukan pernikahan secara tidak resmi dan tanpa melibatkan proses administratif yang biasa di lakukan pada pernikahan resmi.

2. Wali Nikah – Syarat-syarat Nikah Siri

Wali nikah bertugas untuk memberikan izin atas pernikahan yang akan di lakukan. Pada nikah siri, wali nikah dapat di wakilkan oleh seseorang yang di anggap berkompeten dalam memberikan izin tersebut.

3. Saksi Nikah

Seperti pada pernikahan resmi, pada nikah siri juga memerlukan saksi nikah. Kemudian, Saksi nikah bertugas untuk menyaksikan dan mengesahkan pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang bersangkutan.

4. Mahr

Mahr adalah mahar atau maskawin yang di berikan oleh suami kepada istri sebagai tanda keseriusan pernikahan. Meskipun nikah siri di lakukan secara tidak resmi, namun pasangan yang akan menikah harus menentukan besaran mahr yang akan di berikan.

5. Kesepakatan dan Kepercayaan

Pasangan yang akan menikah perlu membangun kesepakatan dan kepercayaan satu sama lain dalam menjalankan pernikahan siri. Sebab, nikah siri tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti pada pernikahan resmi. Oleh karena itu, kesepakatan dan kepercayaan sangat penting dalam menjalankan pernikahan siri.

Legalitas Syarat-syarat Nikah Siri

Legalitas Syarat-syarat Nikah Siri

Meskipun nikah siri di lakukan secara tidak sah, namun secara hukum pasangan yang melakukan nikah siri dapat di jerat dengan sanksi pidana. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan atau nama baik suatu keluarga, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”Selain sanksi pidana, nikah siri juga tidak di akui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Artinya, pasangan yang menikah secara siri tidak akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti pada pernikahan resmi, seperti hak waris dan hak asuransi.

Kesimpulan – Syarat-syarat Nikah Siri

Dalam menjalankan pernikahan siri, pasangan yang akan menikah harus memperhatikan beberapa syarat dan legalitas yang berlaku. Meskipun nikah siri tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti pada pernikahan resmi, namun pasangan yang melakukan nikah siri dapat di jerat dengan sanksi pidana. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah secara siri, lebih baik mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dan resikonya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin