Perbedaan Nikah dan Kawin Menurut Islam

Pengertian Nikah dan Kawin Menurut Islam

Nikah dan kawin adalah dua kata yang memiliki makna yang sama dalam bahasa Indonesia yaitu pernikahan. Namun, dalam Islam, kedua istilah ini memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan. Nikah adalah suatu akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan sebagai bentuk ijab dan qabul untuk menjalin hubungan suami istri dengan tujuan akhir membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Sedangkan kawin adalah proses pembentukan keluarga dengan adanya hubungan seksual yang sah antara suami dan istri.

Perbedaan Proses Nikah dan Kawin

Proses nikah dilakukan dengan melakukan ijab (penawaran) dan qabul (persetujuan) dari kedua belah pihak. Ijab dan qabul ini harus dilakukan di hadapan seorang wali atau saksi-saksi yang sah sesuai dengan syariat Islam. Setelah ijab dan qabul, kedua belah pihak harus menyepakati mahar atau maskawin yang akan diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebagai bentuk perlindungan sekaligus penghargaan.Sedangkan kawin tidak membutuhkan proses akad seperti pada nikah. Kawin hanya memerlukan hubungan seksual yang sah antara suami dan istri, tanpa memerlukan adanya ijab dan qabul serta mahar atau maskawin.

  Persyaratan Nikah di KUA 2023

Perbedaan Hukum Nikah dan Kawin Menurut Islam

Nikah memiliki hukum yang sangat dianjurkan dalam Islam karena nikah merupakan sunnah Rasulullah yang harus diikuti oleh umat Islam. Nikah juga dijadikan sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak karena hubungan suami istri yang sah melalui nikah memiliki kekuatan hukum yang kuat.Sedangkan kawin memiliki hukum yang dilarang dalam Islam karena hubungan suami istri yang sah harus dilakukan melalui pernikahan atau nikah. Hubungan suami istri yang dilakukan tanpa akad nikah merupakan zina atau perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.

Perbedaan Status Suami Istri Setelah Nikah dan Kawin

Setelah dilangsungkan pernikahan atau nikah, pasangan suami istri telah resmi menjadi suami istri menurut hukum Islam. Dalam Islam, suami istri yang sah melalui nikah memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membentuk hubungan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.Sedangkan setelah melakukan kawin, pasangan suami istri tidak memiliki status suami istri yang sah menurut hukum Islam karena hubungan suami istri yang sah harus dilakukan melalui nikah. Pasangan suami istri yang melakukan kawin tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mereka tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti pada pasangan suami istri yang sah melalui nikah.

  Menjelang Penataran Nikah 2023

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah dan kawin memiliki perbedaan yang signifikan dalam Islam. Nikah merupakan bentuk akad yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, sedangkan kawin tidak memiliki proses akad dan tidak diakui secara hukum dalam Islam.Namun, penting untuk diingat bahwa pernikahan atau nikah bukanlah hanya sekedar formalitas, melainkan merupakan bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan niat yang baik sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah atau melakukan hubungan suami istri, pastikan untuk memahami perbedaan antara nikah dan kawin serta melaksanakan pernikahan secara sah sesuai dengan syariat Islam.

admin