Syarat Pembuatan Paspor Anak – Pertanyaan terkait anak yang lahir di luar status nikah apakah bisa membuat visa atau paspor akan di jawab di sini. Syarat pembuatan paspor anak di luar nikah biasanya bukan karena sepenuhnya orang tua sang anak belum menikah melainkan nikah siri dan tidak tercatat secara hukum.
Kasus paspor anak di luar nikah kerap di pertanyakan ketika akan di ajak orang tua ke luar negeri. Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Wajib memenuhi dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Persyaratan Lain Dalam Pembuatan Paspor Anak
Syarat lainnya adalah orang yang ingin ke luar negeri. Tidak dalam status pencegahan atau bisa juga orang tersebut bertugas untuk mengangkut barang ke negara lain. Tapi untuk kasus bekerja pengantaran barang atau muatan ini tentu tidak melibatkan anak khususnya anak di bawah usia dewasa.
Paspor sendiri memiliki tiga jenis yakni biasa, dinas dan diplomatik dengan dokumen perjalanan RI ada dua paspor dan surat perjalanan. Setiap jenis paspor memiliki tujuan sendiri jika di pakai ke luar negeri karena membicarakan anak di luar nikah maka pembahasan di sini akan masuk ke jenis paspor biasa.
1. Syarat Pembuatan Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda
Anak dengan status kewarganegaraan ganda harus memenuhi beberapa persyaratan. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku harus di siapkan, lalu tidak ada dalam daftar pencegahan ke luar negeri dan punya fasilitas imigrasi jika memanfaatkan paspor kebangsaan.
2. Syarat Pembuatan Paspor Anak Di luar Nikah
Menikah secara siri memberikan dampak secara hukum untuk anak. Anak yang lahir dari hasil nikah siri statusnya sama dengan hal anak di luar kawin. Tetap orang tua yang bertanggung jawab adalah orang tua secara biologis dari anak tersebut.
Aturannya adalah apabila orang tua yakni ayah dan ibu tidak masuk dalam satu Kartu Keluarga yang sama, pencatatannya saat akta kelahiran hanya sebagai anak dari ibu yang tidak bisa memenuhi syarat layaknya anak yang lahir dari status perkawainan sah di mata hukum dan agama.
Status Anak dalam Pembuatan Paspor
Lalu apabila ayah dan ibu biologis ada dalam satu Kartu Keluarga yang sama akan tetapi tidak punya bukti perkawinan yang sah maka kelahiran anak tercatat dalam akta kelahiran tetap status anak dari ayah dan ibu. Namun ada frasa tambahan yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anak dengan status akta di atas baik yang pertama atau yang kedua tetap bisa mendapatkan paspor. Syaratnya jika nama anak sudah tercantum dalam Kartu Keluarga ibunya dan sudah punya akta kelahiran sah meski dengan status jika anak lahir dari perkawinan yang tidak sah di Indonesia.
Ada dua cara membuat paspor anak yaitu dengan cara online atau manual. Cara online saat ini lebih banyak di pilih karena pemohon tidak perlu datang langsung ke instansi terkait tinggal mengisi aplikasi data yang sudah ter sedia. Setelah data terisi maka akan mendapat tanda terima.
Dokumen yang jadi syarat pengajuan harus di lampirkan dan dikirim lewat e-mail. Petugas akan mengecek apakah dokumen sudah lengkap dan benar untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya, tahapan terakhir adalah mendapat kode pembayaran lalu bayar. Paspor jadi setelah tiga hari pelunasan.
Kedua lewat cara manual dengan cara datang langsung ke kantor instansi terkait. Isi data setelah mendapat lampiran aplikasi dari loket. Petugas yang ada di loket akan menerima dokumen yang Anda bawa jika sudah lengkap maka akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran. Proses selanjutnya sama seperti cara pengajuan online di atas.
Biaya Syarat Pembuatan Paspor Anak Di luar Nikah
Mengurus paspor sudah jelas memakan biaya termasuk paspor anak di luar nikah. Pada dasarnya biayanya bisa berbeda dari waktu ke waktu tergantung juga dengan jenis paspor yang di urus. Pengurusan paspor baru biayanya juga akan berbeda dengan mengurus paspor yang hilang.
Sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PP Nomor 28 Tahun 2019 ringkasan rincian biayanya adalah : untuk paspor biasa dengan 48 halaman tiap permohonan butuh Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa yang sifatnya elektronik atau e-paspor 48 halaman tiap permohonan biayanya Rp650.000.
Berbeda dengan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI tiap permohonan Rp100.000 dan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing tiap permohonan yaitu Rp150.000. Lalu percepatan paspor bisa memakan biaya Rp1.000.000 tiap permohonan dengan waktu selesai di hari yang sama.
Apabila akan ganti paspor biayanya kisaran Rp350.000 sampai dengan Rp1.000.000 tergantung dengan jenis paspornya. Angka denda kehilangan paspor adalah biaya penggantian paspor paling tinggi, beda dengan kerusakan paspor karena bencana alam tidak membutuhkan biaya atau gratis.
Seluruh pembayaran proses pembuatan paspor sudah di berikan kepada bank terkait dan juga kantor pos. Paspor bisa di ambil dengan cara membawa bukti pembayaran sudah lunas paling tidak harus di ambil dalam jangka waktu tiga hari jam kerja.
Masa Berlakunya Syarat Pembuatan Paspor Anak
Berlakunya paspor adalahh lima tahun terhitung dari tanggal terbitnya dengan mengecualikan untuk anak dengan warga negara ganda. Mungkin dalam prakteknya cara pembuatan paspor anak di atas serta pengumpulan dokumennya sulit.
Jangan khawatir karena semua proses bisa di permudah jika menggunakan jasa mengurus paspor. Agar semua proses aman dan berjalan lancar harus memilih jasa yang tepat dengan harga kompetitif. Jangan lihat angka lebih tinggi ketika menggunakan jasa, tapi pikirkan lagi kemungkinan jika Anda mengurus sendiri:
Butuh biaya akomodasi perjalanan apalagi jika tinggal di luar daerah ibu kota, tidak punya waktu karena pekerjaan padat, Tidak mengerti dengan detail prosedur pembuatan paspor anak di luar nikah karena baru pertama kali di ajak ke luar negeri, dan alasan masuk akal lainnya.
Baca Juga: Paspor Terbaik Tahun 2024: Informasi Lengkap
Salah satu jasa terbaik dalam mengurus syarat pembuatan paspor anak di luar nikah adalah Jangkar Global Groups. Jasa Global Groups berpengalaman dalam melayani pembuatan paspor, visa dan lainnya sejak 2008 dengan testimoni kepuasan pelanggan sangat tinggi. Jadi jangan ragu pilih Jangkar Groups.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups