Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia – Bagi sebagian orang mengganti kewarganegaraan menjadi WNA atau warga negara asing bukan lagi menjadi yang asing dan harus surat pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Banyak alasan yang melatarbelakangi WNI mengajukan permohonan ganti kewarganegaraan.

Alasan yang kerap di ajukan antara lain seperti menikah dengan WNA, mengikuti orang tua atau pasangan, pindah kerja hingga untuk memperbaiki nasib dengan bekerja dan menata hidup baru di luar negeri.

Meskipun sudah menjadi hal yang biasa, syarat untuk mengganti kewarganegaraan terbilang rumit dan prosesnya lama sampai surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia tersebut keluar.

Secara umum proses WNI yang akan pindah kewarganegaraan harus memiliki bukti bahwa di rinya sudah menjadi WNA di negara yang akan di tinggali.

Syarat Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Syarat atau surat ini berbentuk dokumen yang sah seperti paspor atau kartu identitas dengan di sertai nomor kependudukan dari negara tersebut sehingga proses permohonan pelepasan kewarganegaraan WNI bisa di proses. Apa saja syarat mengurus surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan bagaimana prosedurnya? Simak ulasan kami berikut ini.

Syarat dan Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Faktor Penyebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Di Indnesia tidak mengakui serta tidak memberlakukan WNI yang memiliki dua kewarganegaraan. WNI yang akan pindah negara harus memiliki beberapa alasan beberapa yang dapat di buktikan sebagai faktor atau penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia nya. Berikut ini adalah beberapa penyebab WNI di anggap kehilangan status kewarganegaraannya:

  • Mendapat kewarganegaraan dari negara lain atas kemauan sendiri
  • Tidak melepaskan atau tidak menolak kewarganegaraan negara lain, sedangkan yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk itu
  • Masuk dalam dinas pasukan tentara asing tanpa memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu
  • Secara sukarela masuk ke dinas negara lain, yang jabatan di dinas seperti itu di Indonesia berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan hanya boleh di jabat oleh warga negara Indonesia
  • Secara sukarela dan tanpa paksaan mengangkat sumpah dan menyatakan janji setia ke negara lain atau ke bagian negara asing tersebut
  • Tidak di wajibkan namun ikut dalam suatu pemilihan bersifat ketatanegaraan negara asing
  • Memiliki paspor dan surat yang bersifat paspor negara asing yang surat tersebut bisa di artikan menjadi identitas dan tanda kewarganegaraan yang berlaku dari negara asing atas namanya sendiri
  • Bertempat tinggal di negara lain atau luar wilayah NKRI selama lima tahun secara terus menerus yang bukan rangka dinas dari negara, tanpa adanya alasan sah dan selama lima tahun tersebut tidak memberikan atau mengajukan pernyataan bahwa ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia meski pihak perwakilan Indonesia sudah memberitahukan berupa surat tertulis kepada orang yang bersangkutan tersebut.
  Sertifikat Kapal Tugboat

Faktor Penyebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Syarat Mengurus surat pelepasan kewarganegaraan Indonesia

Pindah kewarganegaraan WNI menjadi WNA ini sudah tertera dalam undang-undang No 12 THN 2006 serta tertuang dalam peraturan pemerintah No 2 THN 2007. Permohonan pindah kewarganegaraan di ajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Adapun informasi yang harus ada dalam permohonan pengajuan ganti kewarganegaraan tersebut adalah nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat rumah yang di tinggali, pekerjaan, status perkawinan pemohon, jenis kelamin serta alasan permohonan.

Permohonan Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Selain harus di isi dengan informasi biodata seperti di atas, surat permohonan tertulis juga wajib di lengkapi dengan beberapa lampiran dokumen berikut ini:

  1. Fotocopy akta kelahiran atau surat yang keterangan peristiwa kelahiran yang sudah di sahkan oleh kepala perwakilan dari Indonesia
  2. Fotocopy akta pernikahan atau bisa menyerahkan buku nikah, kutipan akta cerai, atau surat talak atau surat perceraian atau bisa dengan kutipan akta kematian suami atau istri.
  3. Fotocopy surat perjalanan Indonesia atau KTP yang di sahkan kepala perwakilan Indonesia
  4. Surat keterangan dari negara asing apabila dengan melepas kewarganegaraan Indonesia ini pemohon akan jadi WNA atau warga negara asing
  5. Pas photo berukuran 4 x 6 lembar sebanyak 6 lembar dengan background berwarna.
  Contoh surat Permission Letter dan Willingness Letter

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Prosedur Pengurusan Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Setelah semua persyaratan dokumen seperti yang sudah di jelaskan di atas sudah lengkap dan benar maka anda bisa melanjutkan prosedur permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan langkah atau tata cara di bawah ini:

  • Pemohon harus melampirkan permohonan tertulis terkait pelepasan kewarganegaraan ke perwakilan negara Indonesia yang wilayah kerjanya dekat dengan tempat tinggal pemohon
  • Setelah pemohon mengajukan surat permohonan tertulis selanjutnya perwakilan negara Indonesia akan mulai memeriksa terkait kelengkapan dokumen permohonan paling lambat 14 hari
  • Apabila dokumen yang menjadi persyaratan sudah di nyatakan lengkap dan benar maka perwakilan Indonesia akan memberikan permohonan tertulis tersebut kepada Menteri dengan kurun waktu paling lama 2 bulan
  • Setelah proses tersebut dan menteri menyatakan dokumen lengkap maka surat permohonan terus tersebut akan di berikan kepada presiden dalam kurun waktu paling lambat 14 hari
  • Berikutnya presiden menetapkan keputusan terkait nama-nama orang yang sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia untuk selanjutnya meneruskan ke perwakilan Indonesia
  • Untuk proses selanjutnya perwakilan Indonesia akan menyampaikan terkait keputusan dari presiden kepada pemohon dengan waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal keputusan presiden di terima
  • Proses terakhir pengumuman terkait nama-nama orang yang sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan di sampaikan oleh menteri pada berita negara Indonesia yang nantinya setelah proses ini pemohon akan mendapatkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia
  IDUL FITRI 1435 H

Prosedur Pengurusan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Biro Jasa Pengurusan surat pelepasan kewarganegaraan Indonesia

Syarat dan prosedur pengurusan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan terasa lebih rumit dan ribet apabila mengurusnya sendiri. Karena pelepasan kewarganegaraan Indonesia bukan hal sepele, maka proses pengurusannya pun akan terasa melelahkan dan lama.

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu dan tidak mau ribet, bisa percayakan kepada kami. Dengan menggunakan jasa kami, anda hanya perlu mengirimkan sejumlah persyaratan dokumen sisanya kami yang akan mengurusnya.

 

Banyak keuntungan yang akan anda dapatkan apabila menyerahkan pengurusan tersebut kami kami. Anda akan di dampingi oleh tenaga ahli profesional dalam bidangnya. Selain itu proses akan semakin cepat apabila persyaratan yang anda kirimkan kepada kami lengkap dan benar.

Tak hanya itu, kami juga sudah memiliki alamat kantor jelas karena sudah berdiri sejak tahun 2008. Bagaimana, tertarik untuk menggunakan jasa kami? Segera hubungi admin kami melalui telepon atau WhatsApp atau bisa melalui email.

Biro Jasa Pengurusan Dokumen PT Jangkar Global Group

Ikuti Prosedurnya surat pelepasan kewarganegaraan Indonesia

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, mengurus pelepasan kewarganegaraan negara Indonesia menjadi WNA atau warga negara asing bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan sampai berbulan-bulan apabila ada kendala seperti kurangnya persyaratan dokumen atau karena surat permohonan tertulis ada kesalahan yang fatal dalam penulisannya.

Ikuti Prosedurnya Dengan Baik Agar Proses Cepat Selesai

Apabila hal tersebut terjadi, proses pengurusan di terbitkannya surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan semakin lama karena akan di tunda. Untuk itu lakukan semua prosedur dengan baik dan tertib dan pastikan semua persyaratan termasuk surat permohonan sudah benar dan lengkap. Semoga ulasan kami di atas membantu dan bermanfaat untuk anda.

Adi