Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), termasuk dari Maldives, semakin umum terjadi. Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di penuhi agar pernikahan tersebut sah di mata hukum Indonesia. Pernikahan WNI di Turki Persyaratan Menikah dan Prosedurnya
Persyaratan Dokumen Perkawinan Beda Negara
Dokumen dari WNA (Maldives):
- Certificate of No Impediment (CNI): Surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA tidak memiliki halangan untuk menikah. Surat ini biasanya di keluarkan oleh Pemerintah Kota di tempat domisili WNA Maldives atau pejabat yang berwenang di Maldives.
- Fotokopi Paspor: Salinan paspor yang masih berlaku.
- Selanjutnya, Fotokopi Akta Kelahiran: Salinan akta kelahiran.
- Kemudian, Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Status Kawin: Surat yang menyatakan bahwa WNA belum menikah.
- Akta Cerai (Jika Pernah Menikah): Jika WNA pernah menikah sebelumnya, sertakan akta cerai.
- Akta Kematian Pasangan (Jika Meninggal): Jika pasangan sebelumnya meninggal, sertakan akta kematian.
- Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan tempat tinggal saat ini.
- Selanjutnya, Pasfoto: Foto ukuran 2×3 dan 4×6.
- Kemudian, Surat Keterangan Mualaf (Jika Ada): Jika WNA beragama non-muslim dan akan menikah secara Islam, sertakan surat keterangan mualaf.
Dokumen dari WNI:
- Fotokopi KTP: Salinan Kartu Tanda Penduduk.
- Selanjutnya, Fotokopi Akta Kelahiran: Salinan akta kelahiran.
- Kemudian, Fotokopi Kartu Keluarga: Salinan Kartu Keluarga.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Status Kawin: Surat yang menyatakan bahwa WNI belum menikah.
- Akta Cerai (Jika Pernah Menikah): Jika WNI pernah menikah sebelumnya, sertakan akta cerai.
- Akta Kematian Pasangan (Jika Meninggal): Jika pasangan sebelumnya meninggal, sertakan akta kematian.
- Pasfoto: Foto ukuran 2×3 dan 4×6.
Prosedur Pernikahan Beda Negara
- Pengajuan ke KUA: Pasangan mengajukan permohonan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
- Pemeriksaan Dokumen: KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Pemberitahuan: KUA akan mengumumkan rencana pernikahan di papan pengumuman.
- Wawancara: Calon pengantin akan di wawancarai oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah di laksanakan di KUA atau di tempat yang di setujui.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah, pasangan akan menerima buku nikah.
Informasi Tambahan
- Penerjemahan Dokumen: Beberapa dokumen mungkin perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Biaya: Ada biaya yang terkait dengan proses pernikahan, seperti biaya pendaftaran di KUA dan biaya penerjemahan dokumen.
- Konsultasi: Sebaiknya konsultasikan dengan KUA atau Kedutaan Besar Maldives untuk informasi yang lebih detail dan terbaru.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups