Syarat Menikah WNA Australia – Indonesia, dengan keindahan alam dan keragaman budayanya, menjadi tujuan populer bagi WNA Australia yang ingin menikah dengan WNI. Namun, proses pernikahan campuran ini melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur Pengurusan Perkawinan yang perlu di penuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Baca juga: Tata Cara Membuat Perjanjian PraNikah
Persyaratan Dokumen untuk WNA Australia
Syarat menikah wna australia – Surat Singel:
Dokumen ini sangat penting, menyatakan bahwa WNA Australia tersebut masih dalam kondisi belum menikah/singel yang di keluarkan oleh pemerintah kota di australia.
Baca juga: Mixed Marriage di Indonesia Prosedur dan Persyaratan Lengkap
Syarat menikah wna australia – Paspor yang Berlaku:
Selanjutnya, Pastikan paspor WNA Australia memiliki masa berlaku yang cukup lama.
Baca juga: Jasa CNI di Kedutaan Australia: Certificate of No Impediment
Syarat menikah wna australia – Akta Kelahiran:
Kemudian, Fotokopi akta kelahiran yang di legalisir.
Baca juga: Aturan Perkawinan Campuran Dan Kesehatan Reproduksi
Syarat menikah wna – Bukti Domisili:
Surat keterangan domisili dari tempat tinggal di Australia.
Baca juga: Masalah Perkawinan Campuran
Syarat menikah wna – Dokumen Tambahan (jika berlaku):
- Akta cerai (jika pernah bercerai).
- Akta kematian pasangan (jika pasangan sebelumnya meninggal).
Baca juga: Pernikahan Jawa
Syarat menikah wna australia – Surat keterangan mualaf:
Kemudian, Jika akan melakukan Jasa Perkawinan di KUA dan calon suami atau istri berbeda keyakinan.
Baca juga: Cerai 2 Kali
Syarat menikah wna australia – Foto Paspor:
Beberapa lembar foto paspor terbaru.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Adaptasi Kerja Modern Semakin Global
Prosedur Pernikahan Campuran WNA Australia | Syarat Menikah WNA Australia
Pengurusan CNI:
Layanan Perkawinan WNA Australia perlu mengurus CNI di Kedutaan Besar atau Konsulat Australia di Indonesia.
Baca juga: Perkawinan Campuran Antara Suku Jawa Dengan Suku Batak
Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil atau KUA:
- Pernikahan dapat di lakukan di Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) (untuk Muslim).
- Selanjutnya, Pasangan perlu mendaftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen yang di perlukan.
Baca juga: Agensi Jasa Perkawinan Campuran Dan Kebahagiaan Keluarga
Pencatatan Pernikahan:
- Kemudian, Setelah akad nikah atau pemberkatan, pernikahan akan di catat secara resmi.
- Setelah itu akan mendapatkan Buku nikah, yang di akui oleh Negara Indonesia.
Baca juga: Wanita Cerai 2 Kali
Pelaporan ke Kedutaan Australia:
Selanjutnya, Pernikahan yang telah tercatat di Indonesia sebaiknya dil aporkan ke Kedutaan Besar Australia untuk keperluan administrasi di Australia.
Baca juga: Perkawinan Campuran dan Peran Pendidikan dalam Penyesuaian
Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil:
Kemudian, Jika pernikahan di langsungkan di luar negeri, pernikahan tersebut harus di catatkan di Dukcapil di wilayah tempat tinggal.
Baca juga: Perubahan Undang-Undang Perkawinan
Penting untuk Di perhatikan
- Semua dokumen asing perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Prosedur dan persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah di Indonesia, jadi selalu periksa informasi terbaru dari instansi terkait.
- Sebelum melangsungkan pernikahan, alangkah baiknya untuk melakukan konsultasi kepada Kedutaan besar Australia, dan Kantor catatan sipil atau KUA, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, dan informasi yang terbarukan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












