Syarat Legalisir Buku Nikah – Legalisir buku nikah di Kementerian Agama dan apostille kemenkumham harus Anda ketahui saat ingin melakukan legalisir buku nikah. Oleh karena itu, syarat-syarat yang di butuhkan sudah terpenuhi jadi proses legalisir akan menjadi jauh lebih cepat dan lancar karena Anda tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi dokumen yang di butuhkan.
baca juga : Legalisasi dokumen di Kazakhstan
Maka dari itu, bagi mereka yang menikah di dalam negeri bisa melakukan legalisir di KUA kecamatan sesuai dengan domisili, Tetapi bagi Anda yang menikah di luar negeri dan ingin melakukan legalisir buku nikah maka harus mengurusnya di kementerian agama atau apostille kemenkumham.
baca juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Kazaksthan
Syarat-syarat Legalisir Buku Nikah
Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang harus dan harus penuhi saat melakukan legalisir buku nikah di Kementerian Agama dan apostille Kemenkumham.
- Pertama, menyiapkan buku nikah asli milik suami dan istri
- Selanjutmya, menyiapkan paspor untuk warga negara asing
- Oleh sebab itu, anda harus menyiapkan fotocopy surat keterangan domisili suami istri atau KTP
- Selanjutnya, menyiapkan fotokopi akta cerai bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing jika pemohon telah berstatus sebagai janda atau duda yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
- Maka dari itu, bagi yang mualaf harus membawa sertifikat agama Islam
- Selanjutnya, menyimpan fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan dan sudah di terjemahkan ke bahasa Indonesia untuk pernikahan WNI dan WNA
- Selanjutnya, menyimpan fotocopy kutipan akta nikah yang telah di legalisir oleh KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
- Oleh sebab itu, jika pengurusan di limpahkan pada pihak lain Anda harus menyertakan surat kuasa yang di tandatangani di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pihak yang di beri kuasa maupun yang memberi kuasa
baca juga : VISA KERJA KAZAKHSTAN
Prosedur Legalisir Buku Nikah dan Syarat Legalisir Buku Nikah
- Pertama-tama anda harus mengisi formulir pendaftaran legalisasi, karena biasanya proses ini akan memakan waktu kurang lebih selama 5 menit
- Setelah itu anda harus menyerahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan kepada petugas Di tjen Bimas Islam Kemenag. Rata-rata waktu yang di butuhkan untuk melakukan verifikasi yaitu sekitar 30 menit namun untuk kondisi tertentu bisa sampai 3 hari. Jadi Anda harus mengkonfirmasi ke petugas berapa lama waktu yang mereka butuhkan.
- Selanjutnya, tunggulah beberapa saat karena petugas akan melakukan pemeriksaan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan. Jika tidak lengkap atau tidak sah maka akan di kembalikan pada Anda, Jadi jika dokumen-dokumen sudah sesuai maka permohonan akan segera di proses
- Tunggulah sampai proses legalisasi dokumen selesai. Dan biasanya proses legalisasi memakan waktu sekitar 10 menit
- Selanjutnya, setelah selesai buku nikah akan di serahkan kepada Anda dan buku nikah tersebut sudah di legalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan
Apa itu Apostille dan Syarat Legalisir Buku Nikah?
Legalisasi apostille adalah layanan legalisasi online untuk dokumen-dokumen yang berasal dari Indonesia dan bisa di pergunakan di luar negeri baik untuk warga negara asing yang telah tergabung ataupun untuk warga negara Indonesia. Jadi, layanan apostille sudah bisa Anda akses mulai tanggal 4 juni tahun 2023 melalui website resminya.
Karena Apostille adalah pengesahan cap, pengesahan tanda tangan pejabat dan atau segel resmi yang ada di dalam sebuah dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen lewat sebuah instansi yang salah satunya adalah Kemenkumham selaku pihak yang berperan sebagai otoritas yang memiliki kewenangan.
Maka Dokumen yang bisa di ajukan ada sebanyak 66 jenis yang biasanya di jadikan standar dalam pendaftaran pernikahan beda kebangsaan atau syarat pendidikan maupun pelatihan di luar negeri seperti transkrip nilai dan ijazah atau bahkan buku nikah. Di negara Indonesia bisa di gunakan di kurang lebih sebanyak 122 negara dan bisa mendukung lalu lintas dokumen antar negara yang tergabung dalam konvensi apostille.
Daftar Negara Konvensi Apostille
- Pertama, Albania
- Selanjutnya, Andora
- Selanjutnya, Antgua and Barbuda
- Selanjutnya, Argentina
- Armenia
- Selanjutnya, Australia
- Austria
- Selanjutnya, Azerbaijan
- Bahamas
- Selanjutnya, Bahrain
- Barbados
- Selanjutnya, Belarus
- Belgium
- Selanjutnya, Belize
- Bolivia
- Selanjutnya, Bosnia and Herzegovina 17. Botswana
- Brazil
- Selanjutnya, Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Selanjutnya, Burundi
- Cabo Verde
- Selanjutnya, Chile
- China
- Colombia
- Cook Islands
- Selanjutnya, Costa Rica
- Croatia
- Selanjutnya, Cyprus
- Czech Republic
- Denmark
- Selanjutnya, Dominica
- Dominican Republic
- Ecuador
- El Salvador
- Estonia
- Eswatini
- Fiji
- Finland
- Selanjutnya, France
- Georgia
- Selanjutnya, Germany
- Greece
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Honduras
- Hungary
- Iceland
- India
- Indonesia
- Ireland
- Israel
- Selanjutnya, Italy
- Jamaica
- Japan
- Kazakhstan
- Kosovo
- Kyrgyzstan
- Selanjutnya, Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Selanjutnya, Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Malawi
- Malta
- Marshall Islands
- Mauritius
- Selanjutnya, Mexico
- Monaco
- Mongolia
- Selanjutnya, Montenegro
- Morocco
- Namibia
- Netherlands
- New Zealand
- Nicaragua
- Niue
- North Macedonia
- Norway
- Oman
- Selanjutnya, Palau
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Phillippines
- Poland
- Portugal
- Republic of Korea
- Republic of Moldova
- Selanjutnya, Romania
- Russian Federation
- Saint Kitts and Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent and the Grenadines
- Samoa
- Selanjutnya, San Marino
- Sao Tome and Principe
- Saudi Arabia
- Serbia
- Seychelles
- Singapore
- Slovakia
- Slovenia
- South Africa
- Spain
- Suriname
- Sweden
- Switzerland
- Tajikistan
- Tonga
- Trinidad and Tobago
- Tunisia
- Turkey
- Ukraine
- United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
- United States of America
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
Cara Legalisasi Apostille dan Syarat Legalisir Buku Nikah
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus anda lakukan saat ingin melakukan legalisasi apostille.
- Pertama-tama siapkan semua dokumen yang di butuhkan, dokumen harus sudah di legalisir oleh pejabat instansi yang berkaitan
- Selanjutnya pindai atau scan dokumen-dokumen tersebut. Pastikan tidak ada bagian yang terpotong dan kualitas dokumen bagus atau tidak pecah
- Selanjutnya anda harus mengajukan permohonan apostille melalui aplikasi legalisasi apostille
- Permohonan anda akan di verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Selanjutnya, setelah di verifikasi selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran. Besarnya tarif legalisasi apostille di kenakan biaya sebesar 150.000 untuk PNBP.
- Terakhir anda bisa melakukan print out atau cetak sertifikat di loket
Maka Oleh sebab itu, bagi Anda yang menikah dengan warga negara asing dan ingin melakukan legalisasi aposttile buku nikah maka harus melakukan legalisasi ke tiga kementerian yaitu:
Maka Setelah melakukan legalisasi apostille ke tiga kementerian di atas selanjutnya Anda harus menerjemahkan buku nikah ke dalam bahasa negara yang di tuju. Anda harus melakukan translate menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang telah di akui oleh negara yang di tuju. Biasanya tiap-tiap negara telah menunjuk penerjemah tersumpah yang sudah di akui.
Jasa Legalisir Buku Nikah dan Syarat Legalisir Buku Nikah
Jangkar Group merupakan perusahaan layanan jasa yang menyediakan penerjemah tersumpah professional yang sudah di akui oleh berbagai negara. Jangkar Group juga bisa membantu Anda yang ingin melakukan legalisir buku nikah.
Selanjutnya, anda tinggal menyerahkan syarat legalisir buku nikah di Kementerian Agama dan apostille kemenkumham pada kami dan nantinya semua proses akan di kerjakan oleh tim kami. Untuk informasi lebih lengkap mengenai jasa kami maka Anda bisa menghubungi admin Jangkar Group melalui chat WhatsApp atau telepon.
PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups