Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bukti legalitas pemanfaatan jenis ikan tertentu di wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, SIPJI bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan. CITES Perikanan Melindungi Spesies Perikanan Terancam
Tujuan SIPJI Perikanan:
Pengelolaan Sumber Daya Ikan:
Selanjutnya, Mengatur pemanfaatan jenis ikan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan.
Perlindungan Jenis Ikan:
Kemudian, Melindungi jenis ikan tertentu yang di lindungi atau terancam punah.
Keberlanjutan Usaha Perikanan:
Selanjutnya, Menciptakan iklim usaha perikanan yang teratur dan berkelanjutan.
Legalitas Usaha:
Kemudian, Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan dalam memanfaatkan jenis ikan tertentu.
Jenis-Jenis SIPJI Perikanan:
SIPJI Perikanan mencakup berbagai kegiatan pemanfaatan jenis ikan, antara lain:
SIPJI untuk Perdagangan:
Selanjutnya, Izin untuk melakukan perdagangan jenis ikan tertentu, baik di dalam maupun luar negeri.
SIPJI untuk Penelitian dan Pengembangan:
Kemudian, Izin untuk melakukan penelitian dan pengembangan jenis ikan.
SIPJI untuk Pemeliharaan:
Izin untuk melakukan pemeliharaan jenis ikan tertentu.
Selanjutnya, SIPJI Pemeliharaan untuk kesenangan.
Prosedur dan Persyaratan Umum:
Prosedur dan persyaratan pengajuan SIPJI Perikanan dapat bervariasi tergantung pada jenis izin yang di ajukan. Namun, secara umum, langkah-langkahnya meliputi:
Pengajuan Permohonan:
Selanjutnya, Mengajukan permohonan SIPJI kepada KKP melalui sistem pelayanan terpadu.
Penyusunan Dokumen Pendukung:
Kemudian, Menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang di perlukan, seperti identitas pemohon, rencana pemanfaatan jenis ikan, dan dokumen lain yang relevan.
Verifikasi dan Evaluasi:
kemudian, KKP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
Penerbitan SIPJI:
Selanjutnya, Jika permohonan di setujui, KKP akan menerbitkan SIPJI.
Persyaratan yang biasanya di perlukan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Selanjutnya, Surat permohonan.
- Kemudian, Dokumen kelengkapan yang berhubungan dengan jenis pemanfaatan.
Lembaga yang Mengurus SIPJI:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
KKP adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengawasi pelaksanaan SIPJI Perikanan.
Pelaksanaan pengajuan SIPJI dapat di lakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) KKP.
Dengan memiliki SIPJI, pelaku usaha perikanan dapat menjalankan usahanya secara legal dan berkontribusi pada pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













