Schengen Visa adalah visa yang di keluarkan oleh negara-negara anggota Schengen Area. Sehingga Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan juga tinggal di negara-negara Schengen selama masa berlaku visa. Namun, berapa lama masa berlaku Schengen Visa? Simak informasinya di bawah ini. Apply Visa Amerika Untuk Anak: Panduan Lengkap
Apa itu Schengen Area? : Masa Berlaku Schengen Visa
Schengen Area adalah wilayah di Eropa yang terdiri dari 26 negara. Dan juga di dalam wilayah ini, tidak ada pemeriksaan batas antarnegara. Artinya, orang yang memiliki visa Schengen bisa bebas bergerak di seluruh wilayah tanpa harus melewati pemeriksaan imigrasi lagi.
Negara-negara anggota Schengen Area antara lain:
- Austria
- Belgia
- Ceko
- Danmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hongaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spain
- Swedia
- Swiss
Dan juga bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke salah satu negara Schengen, maka mereka harus memperoleh Schengen Visa terlebih dahulu.
Berapa lama Masa Berlaku Schengen Visa ?
Masa berlaku Schengen Visa tergantung pada jenis visa yang di keluarkan. Ada juga beberapa jenis visa Schengen, yaitu:
- Visa Singkat (Short Stay Visa)
- Visa Transit Udara (Airport Transit Visa)
- Visa Transit Darat (Transit Visa for Seafarers and Truck Drivers)
- Visa Jangka Panjang (Long Stay Visa)
Kemudian Visa Singkat adalah jenis visa yang paling umum di keluarkan. Sehingga Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Schengen Area selama 90 hari dalam periode 180 hari. Artinya, setelah pemegang visa tinggal selama 90 hari, maka ia harus meninggalkan wilayah Schengen selama minimal 90 hari sebelum dapat kembali lagi.
Selanjutnya Visa Transit Udara dan juga Visa Transit Darat memiliki masa berlaku yang lebih pendek. Sehingga Visa Transit Udara hanya berlaku untuk transit di bandara selama maksimal 5 hari, sementara Visa Transit Darat hanya berlaku selama 5 hari jika pemegang visa ingin melakukan perjalanan darat melintasi wilayah Schengen.
Kemudian Visa Jangka Panjang adalah jenis visa yang di keluarkan untuk pemegang visa yang ingin tinggal di Schengen Area selama lebih dari 90 hari. Masa berlaku visa ini tergantung pada negara tujuan dan keperluan tinggal di Schengen Area.
Bagaimana cara memperpanjang Masa Berlaku Schengen Visa ?
Jika masa berlaku Schengen Visa sudah habis, maka pemegang visa dapat memperpanjang visa mereka. Namun, tidak semua jenis Schengen Visa dapat di perpanjang. Dan juga Visa Singkat, Visa Transit Udara, dan Visa Transit Darat tidak dapat di perpanjang.
Untuk memperpanjang Schengen Visa Jangka Panjang, maka pemegang visa harus mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat negara Schengen tempat mereka tinggal. Sehingga Permohonan perpanjangan harus di ajukan minimal 15 hari sebelum masa berlaku visa habis. Namun, tidak semua negara Schengen mengizinkan perpanjangan visa Jangka Panjang. Maka Pemegang visa harus memeriksa kebijakan perpanjangan visa negara tujuan sebelum mengajukan permohonan.
Pemegang visa juga harus memperhatikan hal-hal berikut jika ingin memperpanjang Schengen Visa:
- Masa berlaku paspor harus lebih panjang dari masa berlaku visa
- Pemegang visa harus memperlihatkan bukti keuangan yang cukup untuk membiayai tinggal di Schengen Area selama masa perpanjangan visa
- Pemegang visa harus memperlihatkan bukti tempat tinggal selama masa perpanjangan visa
Apa yang harus di lakukan jika Schengen Visa di tolak?
Jika permohonan Schengen Visa di tolak, maka pemohon juga akan menerima surat penolakan dari kedutaan atau konsulat negara Schengen. Sehingga surat tersebut akan menjelaskan alasan penolakan dan juga apa yang harus di lakukan selanjutnya.
Jika pemohon merasa bahwa penolakan tersebut tidak adil, maka mereka dapat mengajukan banding ke kedutaan atau konsulat negara Schengen tempat mereka mengajukan permohonan. Namun, pemohon harus mengajukan banding dalam waktu yang di tentukan oleh kedutaan atau konsulat, biasanya dalam waktu 30 hari setelah menerima surat penolakan.
Kesimpulan : Masa Berlaku Schengen Visa
Schengen Visa adalah visa yang memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan tinggal di negara-negara Schengen Area. Masa berlaku Schengen Visa tergantung pada jenis visa yang di keluarkan. Visa Singkat memiliki masa berlaku 90 hari dalam periode 180 hari, sementara visa Transit Udara dan Transit Darat hanya berlaku selama beberapa hari. Visa Jangka Panjang di keluarkan untuk pemegang visa yang ingin tinggal di Schengen Area lebih dari 90 hari. Pemegang visa yang ingin memperpanjang visa harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat negara Schengen tempat mereka tinggal. Penolakan Schengen Visa dapat di ajukan banding jika pemohon merasa penolakan tidak adil.
PT Jangkar Global Groups adalah Visa Turis Bekerja Sementara yang siap membantu anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups