Pendahuluan – Pro Kontra Perjanjian Pra Nikah
Pro Kontra Perjanjian Pra – Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (PNA) adalah perjanjian tertulis yang di buat oleh pasangan sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian. Meskipun belum populer di Indonesia, perjanjian pra nikah semakin banyak di gunakan di negara-negara Barat. Artinya, ia memiliki keuntungan dan kerugian sendiri seperti yang akan di jelaskan di bawah ini. Contoh Konsep Perjanjian Pra Nikah
Pro – Pro Kontra Perjanjian Pra Nikah
1. Perlindungan aset Dengan perjanjian pra nikah, pasangan dapat memilih untuk memisahkan aset mereka secara jelas sebelum menikah. Dalam hal perceraian, hal ini akan mempermudah proses pembagian aset sehingga tidak terjadi perdebatan yang berkepanjangan.
2. Mencegah terjadinya perselisihan Dalam sebuah pernikahan, konflik seringkali terjadi. Namun, dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan dapat menentukan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan yang berlebihan dalam hal pembagian aset.
3. Memperkuat komitmen Dalam membuat perjanjian pra nikah, pasangan akan melalui diskusi yang dalam tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan uang dan aset. Hal ini dapat memperkuat komitmen antara pasangan, karena mereka akan mempertimbangkan hal-hal yang lebih jauh ke depan.
4. Membantu dalam menyusun rencana keuangan Perjanjian pra nikah juga dapat membantu pasangan dalam menyusun rencana keuangan mereka. Maka, Hal ini akan membantu mereka dalam merencanakan masa depan mereka secara lebih baik dan terstruktur.
Kontra – Pro Kontra Perjanjian Pra Nikah
1. Menurunkan rasa percaya Perjanjian pra nikah dapat menurunkan rasa percaya di antara pasangan. Pasangan dapat merasa seolah-olah satu sama lain tidak percaya pada satu sama lain dan tidak mempertimbangkan bahwa pernikahan adalah sebuah institusi yang di bangun atas dasar saling percaya.
2. Mahal Perjanjian pra nikah membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar. Sehingga, Hal ini dapat menjadi masalah bagi pasangan yang tidak mampu untuk mengeluarkan biaya tambahan tersebut.
3. Membutuhkan waktu yang lebih lama Proses membuat perjanjian pra nikah membutuhkan waktu yang lebih lama dan dapat menambah tekanan yang di rasakan oleh pasangan, khususnya menjelang hari pernikahan.
4. Tidak sepenuhnya legal di Indonesia Meskipun perjanjian pra nikah dapat di buat di Indonesia, ia tidak sepenuhnya di akui oleh hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, perjanjian pra nikah dapat di anggap tidak berlaku oleh pengadilan.
Kesimpulan – Pro Kontra Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Meskipun perjanjian pra nikah dapat memberikan perlindungan terhadap aset dan mencegah terjadinya perselisihan, ia juga dapat menurunkan rasa percaya antara pasangan dan membutuhkan biaya dan waktu yang lebih besar. Oleh karena itu, pasangan harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebelum membuat perjanjian pra nikah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id