Pidana Khusus Apa Aja

Nisa

Updated on:

Pidana Khusus Apa Aja
Direktur Utama Jangkar Goups

Pidana khusus adalah jenis tindak pidana yang di atur secara khusus oleh undang-undang tertentu karena sifat dan dampaknya yang berbeda dari tindak pidana biasa. Maka, Berbeda dengan pidana umum yang biasanya menangani pelanggaran sehari-hari seperti pencurian atau penganiayaan, pidana khusus menyoroti kejahatan yang lebih serius, kompleks, dan berdampak luas terhadap masyarakat atau negara.

Jenis kejahatan ini sering melibatkan subjek atau objek tertentu, misalnya keuangan negara, keamanan nasional, lingkungan, atau teknologi informasi. Karena itu, prosedur hukum untuk pidana khusus juga lebih ketat, dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan khusus, seperti KPK untuk kasus korupsi atau Densus 88 untuk tindak pidana terorisme.

Baca Juga : Pasport Orang Asing: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Pengertian Pidana Khusus

Pidana khusus adalah tindak pidana yang di atur secara terpisah dalam undang-undang tertentu karena sifat, objek, dan dampaknya berbeda dengan tindak pidana umum. Maka, Pidana ini biasanya di rancang untuk menangani kejahatan yang memiliki konsekuensi serius bagi masyarakat, negara, atau kepentingan publik tertentu.

Berbeda dengan tindak pidana umum yang di atur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pidana khusus memiliki aturan hukum, prosedur, dan ancaman hukuman yang lebih spesifik.

Ciri-ciri Pidana Khusus

Pidana khusus memiliki karakteristik yang membedakannya dari pidana umum. Maka, Berikut adalah ciri-ciri utama pidana khusus:

Di atur dalam Undang-Undang Tersendiri

  • Pidana khusus biasanya di atur dalam UU tertentu, bukan hanya di KUHP.
  • Contoh: UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, UU Terorisme.

Subjek atau Objek Hukum Khusus

  • Kejahatan ini menyasar subjek atau objek tertentu yang memiliki kepentingan strategis.
  • Contoh: Korupsi menyasar keuangan negara; terorisme menyasar keamanan nasional.

Prosedur Hukum yang Khusus

  • Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sering di lakukan oleh aparat atau lembaga khusus.
  • Contoh: KPK untuk kasus korupsi, Densus 88 untuk tindak pidana terorisme.
  CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN PERAMPASAN

Ancaman Hukuman Lebih Berat atau Khusus

Hukuman tidak selalu sama dengan pidana umum; bisa berupa penjara lebih lama, denda besar, pencabutan hak politik, atau bahkan hukuman mati.

Bertujuan Melindungi Kepentingan Publik

  • Fokus pidana khusus adalah untuk melindungi masyarakat, negara, atau kepentingan publik yang di anggap penting.
  • Contoh: Perlindungan lingkungan, keamanan nasional, atau kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

Sering Memiliki Dampak Luas dan Kompleks

Tindak pidana ini biasanya berdampak tidak hanya pada korban individu, tetapi juga pada masyarakat atau negara secara keseluruhan.

Baca Juga : Stamp Visa Turki di Jangkar Global Groups

Jenis-Jenis Pidana Khusus

Pidana khusus mencakup berbagai tindak pidana yang sifatnya serius, berdampak luas, dan di atur secara khusus oleh undang-undang tertentu. Maka, Berikut beberapa jenis pidana khusus yang paling umum:

Pidana Korupsi

  • Payung hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Contoh tindakan: Suap, penggelapan dana negara, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang.
  • Sanksi: Penjara, denda, pencabutan hak politik, hingga pengembalian kerugian negara.
  • Contoh kasus nyata: Kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara miliaran rupiah.

Sanksi Narkotika

  • Payung hukum: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Contoh tindakan: Kepemilikan, pengedaran, produksi, dan penyalahgunaan narkotika.
  • Sanksi: Penjara berat, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk kasus tertentu.
  • Contoh kasus nyata: Penangkapan jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Pidana Terorisme

  • Payung hukum: UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  • Contoh tindakan: Pembiayaan teror, perekrutan anggota, perencanaan serangan teroris.
  • Sanksi: Penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk tindakan ekstrem.
  • Contoh kasus nyata: Penangkapan kelompok teroris yang merencanakan bom di fasilitas publik.

Sanksi Perdagangan Orang / Human Trafficking

  • Payung hukum: UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Contoh tindakan: Eksploitasi tenaga kerja, prostitusi paksa, perdagangan manusia lintas negara.
  • Sanksi: Penjara hingga puluhan tahun, denda besar, rehabilitasi korban.
  • Contoh kasus nyata: Penyelamatan pekerja migran yang menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri.

Pidana Keuangan / Perbankan

  • Payung hukum: UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Contoh tindakan: Penggelapan dana, pencucian uang, penipuan digital, manipulasi pasar.
  • Sanksi: Penjara, denda, pencabutan izin usaha.
  • Contoh kasus nyata: Kasus penggelapan dana nasabah bank melalui transaksi elektronik ilegal.

Sanksi Lingkungan

  • Payung hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Contoh tindakan: Pencemaran air dan udara, pembalakan liar, perusakan habitat.
  • Sanksi: Penjara, denda, pemulihan lingkungan.
  • Contoh kasus nyata: Penegakan hukum terhadap perusahaan yang membuang limbah berbahaya ke sungai.
  HAK KORBAN PERAMPASAN ASET PIDANA UNTUK NEGARA

Pidana Cyber / Teknologi Informasi

  • Payung hukum: UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
  • Contoh tindakan: Hacking, penyebaran hoaks, penipuan online, cyberbullying.
  • Sanksi: Penjara, denda, pemblokiran akun digital.
  • Contoh kasus nyata: Penangkapan pelaku penipuan online yang menipu ratusan korban melalui aplikasi palsu.

Baca Juga : Stamp Visa Zambia, Prosedur Pengajuan Stamp Visa

Perbedaan Pidana Khusus dan Pidana Umum

Perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum dapat di lihat dari beberapa aspek penting berikut:

Dasar Hukum

  • Pidana umum di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pidana khusus di atur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHP, seperti UU Korupsi, UU Narkotika, dan UU Terorisme.

Sifat Tindak Pidana

  • Pidana umum berkaitan dengan kejahatan yang bersifat umum dan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti pencurian atau penganiayaan.
  • Pidana khusus berkaitan dengan kejahatan yang bersifat luar biasa, kompleks, dan berdampak luas terhadap masyarakat atau negara.

Objek dan Kepentingan yang Di lindungi

  • Pidana umum umumnya melindungi kepentingan individu atau ketertiban umum.
  • Pidana khusus melindungi kepentingan strategis, seperti keuangan negara, keamanan nasional, lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat.

Prosedur Penegakan Hukum

  • Proses penyidikan dan penuntutan pidana umum di lakukan dengan prosedur biasa oleh kepolisian dan kejaksaan.
  • Pidana khusus sering melibatkan lembaga atau aparat khusus, misalnya KPK, Densus 88, atau PPATK, dengan prosedur yang lebih ketat.

Ancaman dan Jenis Sanksi

  • Sanksi pidana umum umumnya berupa pidana penjara, denda, atau pidana tambahan yang terbatas.
  • Pidana khusus memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, termasuk penjara jangka panjang, denda besar, pencabutan hak politik, hingga hukuman mati dalam kasus tertentu.

Dampak Tindak Pidana

  • Dampak pidana umum biasanya terbatas pada korban tertentu.
  • Dampak pidana khusus dapat merugikan masyarakat luas, negara, dan generasi mendatang, seperti pada kasus korupsi dan kejahatan lingkungan.

Prosedur Hukum Pidana Khusus

Prosedur hukum pidana khusus pada dasarnya mengikuti sistem peradilan pidana di Indonesia, namun memiliki kekhususan tertentu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Maka, Kekhususan ini bertujuan agar penanganan perkara berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan tingkat kompleksitas kejahatan yang di tangani.

Penyelidikan dan Penyidikan

  • Proses di awali dengan penyelidikan untuk mencari dan menemukan adanya dugaan tindak pidana khusus.
  • Penyidikan di lakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga khusus (misalnya KPK untuk korupsi, Densus 88 untuk terorisme).
  • Dalam pidana khusus, penyidik sering di berikan kewenangan tambahan, seperti penyadapan, penyitaan aset, dan pemeriksaan khusus.

Penuntutan

  • Setelah berkas perkara di nyatakan lengkap, perkara di limpahkan kepada jaksa penuntut umum.
  • Penuntutan pidana khusus biasanya di lakukan oleh jaksa yang memiliki kompetensi khusus sesuai dengan jenis tindak pidananya.
  • Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan undang-undang khusus yang relevan.
  Hukum Acara Pidana KUHAP 1981 Mata Keadilan Urgensi Revisi

Persidangan

  • Perkara pidana khusus di periksa dan di adili di pengadilan yang berwenang, termasuk pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • Hakim memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pembelaan terdakwa dengan mengacu pada undang-undang khusus.
  • Proses persidangan dapat di lakukan dengan pengamanan ketat, terutama untuk kasus terorisme atau kejahatan besar lainnya.

Putusan Hakim

  • Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan dalam undang-undang pidana khusus.
  • Putusan dapat berupa pidana penjara, denda, pidana tambahan, atau tindakan khusus lainnya seperti perampasan aset hasil kejahatan.

Upaya Hukum

  • Terdakwa maupun jaksa berhak mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai dengan hukum acara pidana.
  • Upaya hukum tetap mengikuti ketentuan khusus yang di atur dalam undang-undang terkait.

Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

  • Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
  • Dalam pidana khusus, eksekusi sering di sertai dengan tindakan tambahan, seperti penyitaan aset, pemulihan kerugian negara, atau rehabilitasi korban.

Pidana Khusus Apa Aja di PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi hukum yang berfokus pada penanganan pidana khusus, yaitu perkara pidana yang memiliki karakteristik kompleks, berdampak luas, dan di atur dalam undang-undang khusus di luar KUHP. Maka, Layanan ini di rancang untuk membantu klien menghadapi proses hukum secara tepat, terarah, dan bertanggung jawab.

Adapun ruang lingkup pidana khusus yang di tangani oleh PT. Jangkar Global Groups meliputi:

Tindak Pidana Korupsi

Pendampingan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan:

  • Dugaan penyalahgunaan wewenang
  • Kerugian keuangan negara
  • Suap dan gratifikasi
    Pendekatan yang di lakukan menitikberatkan pada analisis hukum yang cermat dan strategi pembelaan sesuai ketentuan undang-undang.

Tindak Pidana Narkotika

Penanganan perkara yang berkaitan dengan:

  • Kepemilikan narkotika
  • Penggunaan
  • Peredaran gelap
    Pendampingan di lakukan sejak tahap awal proses hukum guna melindungi hak-hak klien sesuai hukum yang berlaku.

Tindak Pidana Terorisme

Pendampingan hukum dalam perkara yang menyangkut:

  • Dugaan keterlibatan dalam jaringan teror
  • Pembiayaan terorisme
  • Perencanaan atau bantuan tindak teror
    Penanganan di lakukan secara hati-hati karena sifat perkaranya yang sensitif dan berdampak pada keamanan nasional.

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pendampingan dalam perkara yang berkaitan dengan:

  • Eksploitasi manusia
  • Pekerja migran bermasalah
  • Perdagangan orang lintas wilayah atau negara
    Pendekatan hukum juga memperhatikan aspek perlindungan korban.

Tindak Pidana Cyber dan Teknologi Informasi

Maka, Penanganan perkara pidana yang muncul akibat pemanfaatan teknologi digital, seperti:

  • Penipuan online
  • Penyalahgunaan data
  • Pelanggaran hukum berbasis sistem elektronik
    Pendampingan di lakukan dengan memahami aspek hukum dan teknis secara seimbang.

Tindak Pidana Keuangan dan Pencucian Uang

Pendampingan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan:

  • Transaksi keuangan ilegal
  • Pengaburan asal-usul dana
  • Dugaan tindak pidana lanjutan dari kejahatan utama
    Pendekatan di lakukan melalui analisis alur transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan.

Melalui layanan pidana khusus ini, PT. Jangkar Global Groups berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, terstruktur, dan berorientasi pada perlindungan hak klien. Maka, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa