PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Klik ! Untuk Konsul by WA

Persyaratan dispensasi nikah – Pada dasarnya dispensasi kawin secara absolut memang menjadi kopetensi Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) jo pasasl 63 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, pasal 49 huruf (a) Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 tahun 2009.

 

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH LUKMAN AZIS SH MH

Persyaratan dispensasi nikah

Ihwal mengapa seseorang memerlukan Lembaga Hukum ini sebenarnya hanya persoalan umur. Dalam hal ini, ketika seseorang belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan oleh Undang – Undang untuk perkawinan. Yaitu usia 19 tahun bagi calon memplai laki – laki dan 16 tahun bagi calon memplai wanita.

Dengan kata lain, apabila seseorang ingin melangsungkan perkawinan sementara usianya belum mencapai batas usia minimal tersebut, maka dia harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Baca Juga  SYARAT DAN MEKANISME BERPERKARA CUMA-CUMA

 

Meskipun dalam Undang-Undang telah menetapkan batasan usia perkawinan sedemikian rupa, namun tidak meutup kemungkina seseorang menikah dibawah umur. Sesorang yang belum mencapai umur yang ditetapakan tetap dapat melakukan perkawinan dengan syarat mendapatkan izin dari walinya dan dari Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama permohonan izin menikah ini disebut dengan permohonan Dipensasi Kawin.

 

Persyaratan dispensasi kawin

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk dispensasi kawin ke Pengadilan Agama antara lain:

  1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua orang yang dimohonkan dispensasi kawin (bermaterai 6000 cap pos)
  2. Photo copy Akte Kelahiran orang yang di mohonkan dispensasi kawin (bermaterai 6000 cap pos)
  3. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  4. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  5. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensassi kawin
  6. Membayar panjar biaya perkara.

 

LUKMAN AZIS SH MH DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

Apabila semua persyaratan diatas telah dilengkapi maka pihak dari pemohon yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pemohon yang bukan beragama Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga  Hak Waris Bagi Istri yang telah Wafat atau Meninggal

 

Dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin tersebut tidak semua dapat diterima, artinya Hakim mengeluarkan penetapan “tidak dapat diterima” atau NO ( niet ontvankelijke verklaard ) bila mana anak dari pemohon mengaku belum ingin menikah sehingga Hakim menyatakan bahwa permohonan dispensai tidak dapat diterima atau NO karena permohonan tidak cukup alasan atau kabur ( obscuur libel ).

 

permohonan dispensasi kawin

 

Sehingga cukup alasan bagi Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan dispensasi tersebut tidak dapat diterima oleh karena alasan permohonan yang kabur

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak mengerti hukum dengan baik
  2. Butuh penyelesaian dengan baik
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
  5. Terkadang memerlukan saksi ahli
  6. Tidak mengerti istilah-istilah hukum
  7. Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
  8. Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
  9. Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan kasus
  8. Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner
Baca Juga  HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

 

Apa saja Persyaratan dispensasi nikah ?

Cara kirim dokumen Persyaratan dispensasi nikah bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Klik ! Untuk Konsul by WA