Daftar Isi
Kekerasan dalam rumah tangga KDRT – Penting pemahaman untuk batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang tercantum dalam undang-undang No. 23 tahun 2004
Kekerasan dalam rumah tangga KDRT
yaitu “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap anak dan perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, seksual psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk juga ancaman untuk melakukan suatu perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Melihat dari sisi undang-undang KDRT merupakan hukum public yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum adam (lelaki), sepatutnya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait tentang siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup dalam rumah tangga tersebut antara lain:
- Adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, misalnya: menantu, mertua, ipar dan besan.
- Suami, istri, dan anak, termsuk anak tiri dan anak angkat; dan
- Siapa saja yang membantu dirumah tangga dan menetap tinggal dirumah tangga tersebut, PRT misalnya.
Dalam hal ini mengenai bentuk dari KDRT seperti yang di paparkan diatas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya sebagai berikurt, antara lain:
- Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk brtindak, dan lain-lain.
- Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
- Terjadinya penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya,; dan
- Adanya indikasi kekerasan seksual, berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
Dalam hal ini, korban dari pada KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut terhadap pelakunya; misalnya, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, lembaga social, atau pihak lainnya atas penetapan dari pengadilan, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, adanya pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum, dan yang paling penting pelayanan bimbingan rohani.
Penghapusan KDRT
Pembimbing rohani sendiri di atur dalam pasal 10 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dalam Undang-Undang No. 23/2004 juga mengatur tentang kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artinya wajib melakukan upaya anta lain sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan kepada korban
- Mencegah terjadinya KDRT
- Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan; dan
- Memberikan pertolongan dadurat.
Akan tetapi untuk kejahatan fisik atau kekerasan ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-istri, maka yang berlaku disini adalah delik aduan. Artinya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian;. Korban juga memberikan kuasa kepada keluarga atau advokat/pengacara dan apa bila yang menjadi korban adalah seorang anak laporan dapat dilakukan oleh orang tua atau walinya.
Adapun syarat yang harus disiapkan oleh pihak pelapor antara lain sebagai berikut:
- Bukti fisik ( bekas luka )
- Hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit setelah laporan ke pihak polisi
- Saksi.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak mengerti hukum dengan baik
- Butuh penyelesaian dengan baik
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
- Terkadang memerlukan saksi ahli
- Tidak mengerti istilah-istilah hukum
- Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
- Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
- Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan kasus
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner
Apa saja Kekerasan dalam rumah tangga KDRT ?
Cara kirim dokumen Kekerasan dalam rumah tangga KDRT bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya