KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT – Penting pemahaman untuk batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang tercantum dalam undang-undang No. 23 tahun 2004

 

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT

yaitu “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap anak dan perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, seksual psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk juga ancaman untuk melakukan suatu perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

 

Alumni Fakultas Hukum Unram

 

Melihat dari sisi undang-undang KDRT merupakan hukum public yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum adam (lelaki), sepatutnya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Terkait tentang siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup dalam rumah tangga tersebut antara lain:

  1. Adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, misalnya: menantu, mertua, ipar dan besan.
  2. Suami, istri, dan anak, termsuk anak tiri dan anak angkat; dan
  3. Siapa saja yang membantu dirumah tangga dan menetap tinggal dirumah tangga tersebut, PRT misalnya.
  Seks bebas dan narkoba

 

Dalam hal ini mengenai bentuk dari KDRT seperti yang di paparkan diatas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya sebagai berikurt, antara lain:

  1. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk brtindak, dan lain-lain.
  2. Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
  3. Terjadinya penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya,; dan
  4. Adanya indikasi kekerasan seksual, berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.

 

Menuntut Hak KDRT

 

Dalam hal ini, korban dari pada KDRT  undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut terhadap pelakunya; misalnya, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, lembaga social, atau pihak lainnya atas penetapan dari pengadilan, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, adanya pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum, dan yang paling penting pelayanan bimbingan rohani.

 

Penghapusan KDRT

Pembimbing rohani sendiri di atur dalam pasal 10 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dalam Undang-Undang No. 23/2004 juga mengatur tentang kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artinya wajib melakukan upaya anta lain sebagai berikut:

  Pencabutan Izin Tambang Pembatalan dan Tantangan

 

  • Memberikan perlindungan kepada korban
  • Mencegah terjadinya KDRT
  • Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan; dan
  • Memberikan pertolongan dadurat.

 

Akan tetapi untuk kejahatan fisik atau kekerasan ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-istri, maka yang berlaku disini adalah delik aduan. Artinya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian;. Korban juga memberikan kuasa kepada keluarga atau advokat/pengacara dan apa bila yang menjadi korban adalah seorang anak laporan dapat dilakukan oleh orang tua atau walinya.

 

PERSYARATAN PELAPORAN KDRT LUKMAN AZIS SH MH

 

Adapun syarat yang harus disiapkan oleh pihak pelapor antara lain sebagai berikut:

  1. Bukti fisik ( bekas luka )
  2. Hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit setelah laporan ke pihak polisi
  3. Saksi.
Adi