Pib Impor Sementara: Apa Itu, Cara Kerja dan Manfaatnya
Perdagangan internasional menjadi semakin berkembang dan aktivitas impor barang semakin marak di lakukan. Seiring dengan itu, pemerintah Indonesia membuat aturan-aturan untuk mengatur arus barang impor agar tidak merugikan perekonomian negara. Salah satu aturan tersebut adalah Pib Impor Sementara. Apa itu Pib Impor Sementara? Bagaimana cara kerjanya? Dan apa manfaatnya? Simak penjelasannya di bawah ini. Total Impor Indonesia 2018
Pengertian Pib Impor Sementara
Pib Impor Sementara atau di singkat PIS adalah dokumen yang di berikan kepada barang impor yang akan masuk ke Indonesia dan belum memiliki izin impor. Izin impor ini harus di miliki oleh setiap barang impor yang masuk ke Indonesia, namun dalam beberapa kasus, barang impor tersebut di berikan PIS sebagai pengganti izin impor. PIS hanya di berikan dalam situasi tertentu seperti untuk keperluan uji coba atau pameran.
Cara Kerja Pib Impor Sementara
Sebelum barang impor masuk ke Indonesia, pemilik barang perlu membuat PIS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemilik barang harus memberikan informasi mengenai barang yang akan di impor, termasuk spesifikasi detail dan negara asal barang. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data yang di berikan. Jika data yang di berikan sudah sesuai, maka PIS akan di berikan dan pemilik barang bisa melakukan pengiriman barang ke Indonesia.
Setelah barang impor masuk ke Indonesia, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap barang impor tersebut. Jika barang impor tersebut di nyatakan sesuai, maka PIS akan di cabut dan barang impor tersebut dapat di ambil oleh pemilik barang. Namun jika di temukan masalah atau barang impor tersebut tidak sesuai dengan data yang di berikan, maka barang impor tersebut akan di tahan oleh petugas bea cukai.
Manfaat Pib Impor Sementara
Adanya PIS memberikan fleksibilitas bagi pemilik barang impor untuk mengimpor barang secara sementara tanpa harus memperoleh izin impor. Sehingga pemilik barang dapat menguji coba barang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan impor dalam jumlah besar. Selain itu, PIS juga dapat di gunakan untuk keperluan pameran atau acara tertentu.
Namun, PIS juga memiliki kelemahan. Pemilik barang impor harus membayar bea masuk yang lebih tinggi di bandingkan dengan bea masuk biasa jika menggunakan PIS. Selain itu, PIS hanya di berikan untuk keperluan tertentu saja dan tidak dapat di gunakan untuk importasi secara umum.
Pib Impor Sementara di Jangkar Groups
Pib Impor Sementara merupakan salah satu aturan yang di buat untuk mengatur arus barang impor di Indonesia. PIS di berikan kepada barang impor yang belum memiliki izin impor dan hanya di berikan untuk keperluan tertentu seperti uji coba atau pameran. Meskipun memberikan fleksibilitas bagi pemilik barang, PIS juga memiliki kelemahan yakni pembayaran bea masuk yang lebih tinggi dan hanya di berikan untuk keperluan tertentu saja.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id