Memahami Konvensi Apostille: Panduan Global Legalisasi Dokumen
Apostille adalah sertifikat yang memverifikasi keabsahan tanda tangan, stempel, atau segel pada dokumen publik agar di akui secara internasional di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Dengan Apostille Kemenkumham, Anda tidak perlu lagi melewati proses legalisasi birokrasi yang panjang di kementerian maupun kedutaan.
Berikut adalah daftar negara anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961) yang telah di perbarui untuk periode 2024-2025.
Hingga awal 2026, terdapat sekitar 128 negara yang telah bergabung. Bergabungnya negara-negara besar seperti Tiongkok (2023), Kanada (Januari 2024), dan yang terbaru Bangladesh (Maret 2025), semakin mempermudah proses legalisasi dokumen internasional.
Baca Juga : Apostille CFOH di Kemenkumham Certificate Free Of Health
Daftar Negara Berdasarkan Wilayah :
Asia & Pasifik – Apostille Negara Mana Saja
| Negara | Status/Catatan |
| Indonesia | Anggota sejak Juni 2022 |
| Singapura | Anggota aktif |
| Filipina | Anggota aktif |
| Tiongkok | Berlaku sejak 7 November 2023 (Termasuk HK & Macau) |
| Bangladesh | Terbaru! Berlaku efektif mulai 30 Maret 2025 |
| Jepang & Korea Selatan | Anggota lama |
| Australia & Selandia Baru | Anggota aktif |
| Lainnya | Brunei Darussalam, India, Kazakhstan, Mongolia, Pakistan, Uzbekistan. |
Amerika
| Negara | Status/Catatan |
| Kanada | Resmi bergabung sejak 11 Januari 2024 |
| Amerika Serikat | Anggota aktif |
| Brasil | Anggota aktif |
| Lainnya | Argentina, Chili, Kolombia, Meksiko, Panama, Peru, Uruguay, Venezuela. |
Eropa (Hampir Seluruh Negara Eropa)
Eropa adalah wilayah dengan keanggotaan paling lengkap. Jika negara tujuan Anda berada di Uni Eropa, hampir di pastikan mereka menerima Apostille.
- Negara Utama: Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Turki, Rusia.
- Negara Lain: Albania, Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Finlandia, Yunani, Hungaria, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Ukraina.
Baca Juga : Apostille Akta Perkawinan di Kemenkumham Prosedur Dan Biaya
Afrika & Timur Tengah – Apostille Negara Mana Saja
- Afrika: Kemudian, Afrika Selatan, Botswana, Maroko, Namibia, Rwanda (Baru bergabung Juni 2024), Tunisia, Senegal.
- Timur Tengah: Arab Saudi, Bahrain, Israel, Oman, Siprus.
Pengecualian Penting (Negara Belum Bergabung)
Meskipun daftar di atas luas, ada beberapa negara populer yang BELUM menggunakan sistem Apostille. Maka, Untuk negara-negara ini, Anda tetap harus menggunakan jalur Legalisasi Konsuler
(Kemenkumham -> Kemenlu -> Kedutaan):
- Asia Tenggara: Malaysia (masih di sarankan bergabung oleh RI), Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar.
- Timur Tengah: Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, Mesir, Yordania.
- Lainnya: Sebagian besar negara Afrika Tengah dan beberapa negara di wilayah Pasifik.
Baca Juga : Ratifikasi Konvensi Apostille dan Perbedaan Dengan Legalisir
Hal yang Perlu Anda Perhatikan di 2026: Apostille Negara Mana Saja
- Status Bangladesh: Dokumen untuk tujuan Bangladesh kini bisa menggunakan Apostille karena efektifitas keanggotaan mereka di mulai pada Maret 2025.
- Keberatan (Objection): Meskipun suatu negara adalah anggota Apostille, terkadang ada negara anggota lain yang mengajukan “keberatan” terhadap aksesi negara baru. Namun, untuk Indonesia, sebagian besar negara besar (AS, Uni Eropa, dll) telah menerima sertifikat Apostille RI.
- Dokumen Digital: Kemenkumham RI terus mengembangkan E-Apostille, namun pastikan negara tujuan Anda sudah menerima format digital tersebut atau tetap meminta stiker fisik.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



