Cara Mengurus Perubahan Nama di Dukcapil
Ada banyak sekali alasan mengapa orang melakukan Perubahan Nama di Dukcapil. Seperti kesalahan penulisan dalam akta kelahiran, menyamakan nama yang ada di akta kelahiran dengan ijazah atau bahkan memang berkeinginan untuk mengganti nama sendiri karena berbagai macam alasan. Permohonan perubahan nama telah di atur dalam undang-undang No 23 Tahun 2006. Yang tergolong dalam administrasi kependudukan dan peraturan presiden No 25 Tahun 2008 dalam persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sebenarnya perubahan nama tidak langsung bisa dilakukan di kantor dukcapil akan tetapi ada beberapa prosedur yang harus dilalui dan tentu saja beberapa persyaratan juga. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mengajukan perubahan nama dan bagaimana cara melakukannya.
Permohonan Perubahan Nama di Dukcapil di Kantor Pengadilan
Sebelum mengurus perubahan nama ke kantor dukcapil. Seseorang yang ingin melakukan perubahan nama harus mengajukan permohonan ganti nama dan mendapat putusan dari pengadilan. Putusan pengadilan ini di perlukan jika kasus ganti nama untuk perubahan dokumen akta kelahiran, KK dan juga KTP yang memang berbeda sejak awal.
Contohnya seorang yang bernama Muh Fitroni dan ingin mengganti nama menjadi Muhammad Fitroni. Maka Anda harus melakukan pengajuan ganti nama di pengadilan. Hal itu sesuai dengan undang-undang No 23 pasal 52 ayat 1, 2 dan 3.
Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setelah pengadilan memutuskan permohonan ganti nama maka instansi pelaksanaan harus segera menerbitkan akta baru maksimal 30 hari sejak putusan di tetapkan oleh pengadilan. Penerbitan akta kelahiran baru di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Syarat-syarat Perubahan Nama di Dukcapil
Sebelum mengajukan permohonan ke kantor Pengadilan Negeri Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Persyaratan yang diminta harus di penuhi secara lengkap supaya Anda tidak perlu bolak-balik mengurus sesuatu karena dokumen tertolak akibat dokumen yang kurang lengkap.
- Pertama-tama Anda harus menyiapkan surat keterangan dari desa yang berisi tentang permohonan Anda untuk melakukan perubahan nama.
Hal ini biasanya bisa di urus oleh RT/RW setempat lalu di lanjutkan dan ke kantor kelurahan untuk minta cap dan tanda tangan kepala desa. Surat permohonan tersebut harus di lengkapi dengan materai 10.000.
- Fotokopi KTP yang bersangkutan atau pemohon
- Fotokopi KTP wali atau orang tua yang akan mengajukan sidang dan penetapan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotocopy akta kelahiran dan aslinya
- Fotokopi surat nikah atau akta nikah
- Bagi pemohon yang sudah berusia dewasa maka harus menyertakan SKCK
- Surat kelahiran yang dikeluarkan oleh dokter atau bidan
- Fotocopy ijazah terakhir jika ada
- Fotocopy buku nikah orang tua
Prosedur Perubahan Nama di Dukcapil
- Setelah semua syarat di atas Anda penuhi. Anda bisa langsung mengajukan surat permohonan perubahan nama di kantor pengadilan negeri untuk proses registrasi dan mendapat jadwal persidangan
- Sidang biasanya akan di pimpin oleh hakim tunggal dan pihak yang mengganti nama harus mengajukan minimal dua orang saksi. Sebagai penguat alasan mengapa Anda perlu mengajukan permohonan pergantian nama
- Saat sidang berlangsung biasanya hakim akan bertanya dengan pihak pemohon dan kedua orang saksi tentang alasan mengapa pemohon melakukan pergantian nama
- Persidangan ganti nama ini dilaksanakan secara terbuka. Hakim bisa menolak permohonan Anda karena saksi-saksi yang tidak mendukung atau kurangnya bukti-bukti
- Namun jika semua syarat terpenuhi hakim bisa mengabulkan permohonan dan Anda bisa langsung melanjutkan proses perubahan nama di Kantor Catatan Sipil.
Penyedia Jasa Perubahan Nama di Dukcapil
Setelah Anda selesai mengurus surat permohonan perubahan nama di kantor pengadilan negeri, selanjutnya Anda bisa memproses perubahan tersebut di dukcapil. Sedangkan untuk pengajuan ganti nama akibat salah ketik tidak perlu melewati proses sidang di pengadilan negeri namun bisa langsung ke kantor dukcapil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019. Proses pembetulan nama yang di sebabkan oleh kesalahan ketik baik itu di KK, KTP, akte lahir maupun ijazah tidak perlu putusan pengadilan. Di bawah ini adalah dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke kantor dukcapil untuk mengajukan permohonan perubahan nama:
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy kartu tanda penduduk
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah
- Mengisi formulir permohonan
- Materai 10.000
Untuk Anda yang ingin menyamakan nama di KTP, KK maupun akte lahir dengan ijazah. Maka harus mendapatkan surat keterangan dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah. Namun jika ijazah yang akan di jadikan dokumen rujukan maka pihak dukcapil biasanya akan mengeluarkan berita acara sebelum menerbitkan data-data kependudukan Anda. Hal itu bertujuan untuk menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari akibat penulisan nama yang berbeda-beda antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Prosedur Perubahan Nama di Dukcapil
Jika semua dokumen di atas sudah lengkap Anda bisa langsung mengurus penerbitan dokumen baru dengan nama yang sesuai keinginan di kantor dukcapil. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendatangi kantor dukcapil lalu utarakan keinginan Anda pada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan ganti nama
- Serahkan syarat-syarat yang di minta lalu tunggu beberapa saat karena syarat-syarat tersebut akan di periksa kelengkapannya
- Jika berkas-berkas sudah memenuhi syarat maka petugas pencatatan akan segera melakukan perubahan nama dan di lanjutkan dengan verifikasi
- Setelah selesai, proses perubahan nama dokumen berupa KK, KTP ataupun akta kelahiran terbaru akan segera di cetak untuk menggantikan dokumen yang lama
- Menurut peraturan yang ada, permohonan ganti nama ini tidak di kenai biaya atau gratis
Konsekuensi Perubahan Nama di Dukcapil
Untuk mengajukan permohonan ganti nama Anda harus memenuhi semua persyaratan yang di minta oleh pengadilan negeri maupun dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Oleh sebab itu Anda juga harus paham apa konsekuensi yang harus di tanggung jika melakukan perubahan nama.
Konsekuensi tersebut biasanya berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum keperdataan. Konsekuensi dari perubahan nama dari segi hukum perdata yaitu akan berakibat pada segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan hukum keluarga, hukum badan atau orang, hukum waris dan hukum kekayaan.
Perubahan nama yang di lakukan setelah seseorang beranjak dewasa juga memiliki dampak yang lebih besar karena Anda harus melakukan perubahan pada kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk. Perubahan pada ijazah sekolah hingga perubahan identitas di paspor. Namun jika Anda tetap ingin melakukan perubahan nama karena memang kesalahan dari awal sehingga harus menyamakan antara dokumen satu dengan lainnya. Atau karena alasan lain Anda tetap bisa mengurusnya di lembaga terkait.
Tentu saja Anda harus memenuhi semua persyaratan yang di minta dan tidak boleh ada satupun yang terlewat supaya permohonan Anda bisa terkabulkan. Persyaratan dan proses perubahan nama bukanlah perkara yang mudah. Terutama bagi Anda yang tidak paham dengan alurnya atau terlalu sibuk untuk mengurus hal tersebut.
Sekarang hal itu bukanlah menjadi masalah lagi karena Jangkar Group merupakan biro jasa yang bisa membantu Anda dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan. Tentu saja kami mampu membantu Anda dalam melakukan. Perubahan Nama di Dukcapil sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi mengurus segala sesuatunya. Anda tinggal mempercayakan segala urusan dokumen kependudukan pada Jangkar Group.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups