Persyaratan VKSB penceramah agama
VKSB (Visa Kunjungan Sosial Budaya) untuk penceramah agama adalah visa yang di berikan kepada warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan keagamaan jangka pendek di Indonesia, seperti memberikan ceramah, seminar, atau pelatihan keagamaan.
Berikut adalah persyaratan umum untuk mendapatkan VKSB penceramah agama:
Persyaratan dari Penjamin (Sponsor)
- Surat Permohonan Sponsor: Surat permohonan dari lembaga keagamaan atau organisasi yang bertanggung jawab atas kegiatan penceramah agama di Indonesia, di tujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama yang sesuai dengan agama penceramah (misalnya, Bimas Kristen, Bimas Buddha, dll.).
- Surat Persetujuan Kanwil Kemenag Provinsi: Surat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tempat kegiatan akan di laksanakan.
- Surat Persetujuan dari Dirjen
- Proposal Kegiatan dari penyelenggara acara: Proposal penyelenggaraan acara/kegiatan yang menjelaskan rincian kegiatan, termasuk topik ceramah, jadwal, dan tempat pelaksanaan.
- Data Penceramah: Daftar Riwayat Hidup penceramah asing, fotokopi paspor, dan fotokopi ijazah atau sertifikat kualifikasi yang relevan dengan bidang keagamaan.
- Legalitas Penjamin: Fotokopi Tanda Daftar Yayasan atau badan hukum penjamin.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan bahwa penceramah tidak akan memberikan ceramah di luar kegiatan yang telah di setujui.
Persyaratan dari Penceramah
- Foto Copy Paspor Asing: Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukti Tiket Pulang Pergi: Tiket pulang pergi atau tiket keluar Indonesia.
- Bukti Keuangan: Bukti kemampuan finansial untuk menanggung biaya hidup selama di Indonesia (misalnya, rekening koran).
- Pas Foto terbaru: Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm.
- Daftar Riwayat Hidup Tenaga Penceramah Asing
- Foto copy ijazah Tenaga Penceramah Asing
Prosedur Pengajuan
- Pengajuan ke Kemenag: Sponsor mengajukan permohonan VKSB ke Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama yang sesuai dengan agama penceramah.
- Pemeriksaan Berkas: Kemenag akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
- Penerbitan Surat Rekomendasi: Jika persyaratan lengkap, Kemenag akan menerbitkan surat rekomendasi VKSB.
- Pengajuan Visa Online: Penceramah (atau sponsor) mengajukan permohonan visa secara online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi: evisa.imigrasi.go.id dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Pemeriksaan: Permohonan visa akan di periksa oleh petugas imigrasi.
- Penerbitan Visa: Jika permohonan di setujui, visa akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik.
Ketentuan Lain
- VKSB biasanya di berikan untuk jangka waktu maksimal 60 hari dan tidak dapat di perpanjang.
- Pemegang VKSB wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pemegang VKSB dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, seperti bekerja atau menerima imbalan.
- Batas waktu tugas penceramah : 1 (satu) Bulan
Catatan Penting:
Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Agama RI.
Anda juga dapat menghubungi kantor imigrasi atau Kementerian Agama terdekat untuk informasi lebih lanjut.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups