Persyaratan Menikah WNI di Singapore Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persyaratan Menikah di Singapore
Direktur Utama Jangkar Goups

Untuk mendaftarkan pernikahan WNI di Singapura, di perlukan dokumen seperti Pemberitahuan Pernikahan (Notice of Marriage), Surat Keterangan Status Lajang/Pernikahan, Paspor WNI dan Pasangan, Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), Persetujuan Orang Tua (jika di bawah usia tertentu), serta Bukti Tinggal di Singapura (telah berada di Singapura selama minimal 31 hari sebelum pengajuan). Prosesnya di lakukan melalui sistem pendaftaran online Registry of Marriages (ROM) Singapura dan pasangan akan melalui sidang virtual dengan petugas ROM.

Melangsungkan Pernikahan Impian di Singapura

Persyaratan Menikah WNI di Singapore Panduan Lengkap – Singapura, negara kota modern dengan lanskap menawan dan atmosfer kosmopolitan, menjadi pilihan menarik bagi banyak pasangan WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri. Namun, sebelum mengucap janji suci di negeri singa ini, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi WNI. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui seputar persyaratan menikah WNI di Singapura, mulai dari dokumen yang di perlukan hingga proses pendaftaran pernikahan.

Contoh Certificate of Married Singapore

Contoh Pelaporan Pernikahan di KBRI

Contoh Pelaporan Perkawinan Di Luar Negeri

Syarat Umum Pernikahan di Singapura – Persyaratan Menikah WNI di Singapore

Secara umum, Singapura menerapkan persyaratan Jasa Perkawinan yang sama bagi semua warga negara asing, termasuk WNI, yang ingin menikah di negaranya. Beberapa syarat umum yang harus di penuhi antara lain:

  1. Usia Minimum: Kedua calon mempelai harus berusia minimal 21 tahun. Jika salah satu atau keduanya berusia di bawah 21 tahun, di perlukan surat persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.
  2. Status Perkawinan: Kedua calon mempelai harus berstatus lajang, duda, atau janda. Jika pernah menikah sebelumnya, di perlukan bukti sah berupa akta cerai atau akta kematian pasangan.
  3. Masa Tinggal: Salah satu calon mempelai harus telah berada di Singapura setidaknya selama 31 hari sebelum tanggal pendaftaran pernikahan.
  4. Pendaftaran Pernikahan: Pendaftaran pernikahan harus di lakukan secara online melalui situs web resmi Registry of Marriages (ROM) Singapura setidaknya 21 hari sebelum tanggal pernikahan yang di inginkan.

Persiapan Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Melengkapi dokumen dengan benar dan tepat waktu merupakan kunci kelancaran proses Pengurusan Perkawinan di Singapura. Berikut daftar dokumen penting yang wajib di siapkan oleh WNI:

  1. Paspor Asli: Pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal pernikahan.
  2. Kartu Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Akta Lahir: Salinan akta lahir dalam bahasa Inggris. Persyaratan Menikah WNI di Singapore
  4. Surat Keterangan Belum Menikah: Surat ini di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bagi yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang non-Muslim.
  5. Surat Keterangan Status: Surat ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan menyatakan status perkawinan Anda saat ini.
  6. Akta Cerai atau Akta Kematian (jika berlaku): Jika salah satu atau kedua calon mempelai pernah menikah sebelumnya, lampirkan salinan akta cerai atau akta kematian pasangan yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
  7. Persetujuan Orang Tua: Jika WNI di bawah usia tertentu, persetujuan orang tua di perlukan.
  8. Formulir Persetujuan Pernikahan: Formulir ini harus di isi dan di tandatangani oleh kedua calon mempelai.
  9. Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran biaya pendaftaran pernikahan.
  10. Bukti Tinggal di Singapura: Untuk WNI, Anda harus telah tinggal di Singapura setidaknya selama 31 hari sebelum pengajuan pemberitahuan pernikahan.
  11. Pemberitahuan Pernikahan (Notice of Marriage):

Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  • Pemberitahuan Pernikahan (Notice of Marriage) adalah dokumen yang harus di ajukan kepada Registry of Marriages (ROM) Singapura.
  • Pengajuan harus di lakukan dalam jangka waktu tertentu: minimal 21 hari sebelum tanggal pernikahan dan tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pernikahan.

Ini adalah langkah wajib bagi pasangan yang ingin menikah di Singapura. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum telah terpenuhi dan memberikan waktu bagi ROM untuk memproses dokumen yang di perlukan sebelum upacara pernikahan di langsungkan.

Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Singapura – Persyaratan Menikah WNI di Singapore

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat memulai proses pendaftaran Layanan Perkawinan secara online melalui situs web ROM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran Online: Lakukan pendaftaran melalui Layanan Elektronik ICA Immigration & Checkpoints Authority (ICA) (jika Anda menggunakan Singpass) atau portal ROM.
  2. Buat Akun ROM: Akses situs web ROM dan buat akun baru.
  3. Isi Formulir Online: Lengkapi formulir pendaftaran pernikahan dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  4. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang di syaratkan dalam format digital.
  5. Bayar Biaya Pendaftaran: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran pernikahan menggunakan kartu kredit.
  6. Jadwalkan Pernikahan: Pilih tanggal dan waktu pernikahan yang tersedia.
  7. Sidang Virtual: Hadiri sidang virtual dengan petugas ROM untuk verifikasi identitas dan pengesahan informasi.
  8. Hadiri Pernikahan: Pada hari pernikahan, kedua calon mempelai beserta dua orang saksi harus hadir di ROM atau lokasi pernikahan yang telah di tentukan.

 

Tips Tambahan untuk Pernikahan di Singapura

Berikut beberapa tips tambahan yang dapat membantu kelancaran pernikahan Anda di Singapura:

  1. Terjemahkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang di terbitkan di Indonesia di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah dan di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI serta KBRI Singapura.
  2. Rencanakan Jauh-Jauh Hari: Proses pendaftaran pernikahan dan pengurusan dokumen membutuhkan waktu, jadi rencanakan pernikahan Anda setidaknya 3-6 bulan sebelumnya.
  3. Hubungi KBRI Singapura: Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala seputar persyaratan pernikahan, jangan ragu untuk menghubungi KBRI Singapura.
  4. Pertimbangkan Jasa Wedding Organizer: Jika Anda menginginkan pernikahan yang lebih praktis dan terorganisir. Pertimbangkan untuk menggunakan jasa wedding organizer yang berpengalaman di Singapura.

Penting untuk Di ingat

  • Pemberitahuan Pernikahan: Pastikan Anda mengajukan pemberitahuan pernikahan sesuai jangka waktu yang di tetapkan, yaitu minimal 21 hari sebelumnya
  • Tidak dapat Di batalkan: Pemberitahuan Pernikahan yang sudah di ajukan tidak dapat di batalkan. Jika rencana pernikahan berubah dan Anda tidak melangsungkannya dalam 6 bulan, pemberitahuan tersebut akan di anggap batal dan biaya yang sudah di bayarkan tidak dapat di kembalikan.
  • Data Akurat: Pastikan semua informasi yang Anda berikan dalam pengajuan akurat dan sesuai dengan dokumen yang sah.
  • Daftar Online: Singapura sudah memberlakukan pendaftaran pernikahan secara daring melalui situs web atau aplikasi resmi ROM.

Memahami poin-poin ini akan sangat membantu Anda dalam memastikan proses pengajuan Pemberitahuan Pernikahan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Pencatatan Pernikahan di Indonesia – Persyaratan Menikah WNI di Singapore

Setelah melangsungkan pernikahan di Singapura, jangan lupa untuk mencatatkan pernikahan Anda di Indonesia agar di akui secara hukum. Caranya adalah dengan membawa akta pernikahan Singapura yang telah di terjemahkan dan di legalisasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Dengan memahami persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat mewujudkan pernikahan impian di Singapura. Selamat mempersiapkan pernikahan dan semoga lancar!

Jasa Mixed Marriage Singapore Jangkargroups

Jika Anda mencari jasa untuk mengurus pernikahan campuran (mixed marriage) di Singapura, “Jangkargroups” bisa menjadi salah satu pilihan yang Anda pertimbangkan. Jasa seperti ini biasanya membantu Anda dalam mengurus berbagai dokumen dan prosedur yang rumit, terutama karena melibatkan hukum dari dua negara berbeda (misalnya Indonesia dan Singapura).

Berikut adalah hal-hal yang umumnya dapat di bantu oleh penyedia jasa seperti ini, dan mengapa mereka penting:

Mempersiapkan Dokumen dari Indonesia

Salah satu tantangan terbesar dalam pernikahan campuran adalah mengumpulkan semua dokumen yang di perlukan dari negara asal. Dokumen-dokumen ini sering kali harus di legalisir dan di terjemahkan oleh pihak yang berwenang.

Jangkargroups, sebagai jasa yang berbasis di Indonesia, kemungkinan besar akan membantu Anda dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti:

  1. Surat Keterangan Belum Menikah (dari Kelurahan/Dukcapil).
  2. Surat-surat N1, N2, N4 dari Kelurahan.
  3. Akta Cerai atau Akta Kematian (jika berlaku).
  4. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA atau Catatan Sipil.

Membantu Prosedur di Singapura

Setelah dokumen dari Indonesia siap, jasa ini akan memandu Anda melalui prosedur yang berlaku di Singapura, termasuk:

  1. Pengajuan Pemberitahuan Pernikahan (Notice of Marriage) di Registry of Marriages (ROM) Singapura.
  2. Mengatur jadwal untuk verifikasi dokumen dan wawancara.
  3. Menyediakan informasi tentang persyaratan saksi, solemniser, dan prosesi pernikahan.

Mengurus Pencatatan di Indonesia

Pernikahan yang di langsungkan di luar negeri, termasuk Singapura, harus di catatkan ulang di Indonesia agar di akui secara hukum. Ini adalah langkah krusial yang sering kali terlewatkan. Jasa seperti Jangkargroups bisa membantu Anda mengurus hal ini, yang biasanya melibatkan:

  • Menerjemahkan akta nikah dari Singapura ke bahasa Indonesia.
  • Mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (bagi Muslim) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi non-Muslim) di Indonesia.

Menggunakan jasa profesional seperti ini dapat sangat mempermudah proses pernikahan campuran yang kompleks, memastikan semua dokumen legal terpenuhi, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat