Persyaratan Menikah WNA Malaysia

Adi

Updated on:

Persyaratan Menikah WNA Malaysia di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Keindahan alam Indonesia sudah sangat tersohor. Jadi tidak heran jika akhirnya banyak masyarakat luar negeri yang memutuskan untuk melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia. Termasuk salah satunya dari negara Malaysia. Banyak warga negara Malaysia yang ingin melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia. Tentu saja harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan menikah dengan beda negara WNA Malaysia di Indonesia.

Baca juga : Persyaratan Menikah WNA Malaysia

Memenuhi Persyaratan Menikah WNA Malaysia

Karena memang persyaratan menikah WNA Malaysia di Indonesia ini berbeda dengan persyaratan menikah antara orang Indonesia yang menikah di Indonesia. Ada beberapa dokumen yang wajib untuk dipenuhi. Tujuannya agar prosesi pernikahan ini dapat berlangsung dengan aman, dan juga lancar sampai akhir. Sebab memang pernikahan beda negara ini tidak dapat di langsungkan secara asal.

Baca juga : VISA KE MALAYSIA

Persyaratan Menikah WNA Malaysia di Indonesia

 

 

Persyaratan Menikah WNA Malaysia

Seperti yang di katakan tadi kalau terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi apabila WN Malaysia ingin menikah di Indonesia. Persyaratan menikah WNA Malaysia di Indonesia yang paling penting untuk memenuhi adalah dokumennya. Karena kalau tidak memiliki dokumen yang lengkap, proses pernikahan tidak dapat di lakukan. Jadi, perhatikan dengan baik dokumen apa saja yang membutuhkan.

Baca juga : Tips Urus Visa Malaysia

 

1. CNI

Dokumen pertama dan yang paling penting adalah keterangan bahwa kedua mempelai ini belum menikah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen itu yaitu Certificate of No Impediment atau CNI. Mungkin kalau di Indonesia di kenal juga dengan SKBM atau Surat Keterangan Belum Menikah. Kehadiran surat ini sangat penting, supaya nantinya tidak ada masalah kedepannya.

Baca juga : Cara Mengurus Visa ke Malaysia

 

2. Surat Pengantar 

Kemudian di butuhkan juga surat pengantar yang berasal dari pemerintahnya. Biasanya ini dari perwakilan kedutaan besar Malaysia. Surat ini ada dua yang berasal dari negaranya, dan yang berasal dari kedutaan besar yang sudah ada di sini. Di dalam surat ini nanti berisikan pengantar tentang kedua mempelai yang ingin melangsungkan pernikahannya di Indonesia.

Baca juga : Surat Kebenaran Berpoligami dari Jais Malaysia

 

  Aspek Perkawinan Campuran dan Pertumbuhan Ekonomi

3. Formulir N1 N2 N3

Tentu saja formulir serangkai N ini juga tidak boleh ketinggalan wajib untuk di urus. Di mulai dari N1, yang merupakan surat keterangan untuk menikah atau melangsungkan pernikahan. Kemudian di lanjut dengan N2 yang merupakan surat keterangan tentang asal-usul. Terakhir yakni dokumen N3 yang merupakan surat persetujuan dari kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan.

Baca juga : Legalisir Transkrip Nilai Kedutaan Malaysia

 

4. Formulir N4

Formulir N ini tidak berhenti sampai N3 saja, melainkan ada juga formulir N4. Namun kehadiran N4 ini sedikit berbeda dengan kedua formulir yang sebelumnya. Karena N4 ini lebih kepada surat keterangan yang berkaitan dengan orang tua mempelai. Biasanya di butuhkan ketika anak pertama yang melangsungkan pernikahan, namun tidak menutup kemungkinan semua anak juga membutuhkannya.

Baca juga : Cara Daftar My Travel Pass Malaysia

 

5. Salinan Identitas

Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang pokok dan jangan sampai di lupakan. Karena di Indonesia, apapun kegiatannya tentu membutuhkan identitas untuk menunjang. Begitu juga dengan warga negara asing Malaysia yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia. Fotocopy atau salinan dari paspornya yang merupakan identitas dia di negara ini sangatlah di butuhkan.

Baca juga : Jasa Legalisir Pasport Kedutaan Malaysia

 

6. Data Saksi

Jangan lupakan juga untuk menyerahkan data saksi yang akan di gunakan. Baik sanksinya berasal dari Indonesia, maupun berasal dari negara asalnya. Saksi harus di lengkapi dengan data yang sudah di tetapkan. Dari mulai identitas, sampai fotonya semua harus lengkap. Ingat bahwa minimal ada dua saksi yang menyaksikan pernikahan, dan keduanya harus memiliki identitas tersebut.

Baca juga : Surat Rayuan Imigrasi Malaysia

 

7. Surat Permohonan

Kemudian ada juga surat permohonan yang isinya adalah permohonan izin supaya dapat melakukan pernikahan di Indonesia. Terutama ketika ingin menggunakan suatu wilayah, di suatu daerah tertentu pastilah harus meminta izin terlebih dahulu. Anggap saja seperti orang yang sedang bertamu. Karena orang Indonesia yang ingin menikah saja membutuhkan izin, apalagi orang luar negeri.

Baca juga : Surat Rekomendasi Nikah Kedutaan Malaysia

 

  Perkawinan Campuran Korea di Indonesia

8. Pas Foto

Dokumen selanjutnya yang tidak kalah penting adalah pas foto dari kedua pengantin. Ketentuan pas foto ini haruslah yang terbaru, dan wajah harus terlihat jelas. Jangan sampai terhalang dengan apapun, baik itu di bagian wajah maupun di bagian lainnya. Wajah juga harus terlihat terang, jangan sampai fotonya terlihat kabur. Pastikan juga fotonya berwarna.

Baca juga : Legalisir Akta Nikah Kedutaan Malaysia

 

9. Surat Izin Rt/Rw

Tadi sudah di katakan kalau menikah di satu tempat pasti membutuhkan izin dari RT/RW yang ada. bahkan untuk menikah di gedung sekalipun biasanya membutuhkan izin dari pejabat daerah setempatnya. Fungsinya untuk mencatat semua kejadian yang ada di berita acara, dan apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai rencana maka akan lebih mudah mengusutnya.

Baca juga : Legalisir Akte Kelahiran Kedutaan Malaysia

 

10. Dokumen Pelengkap

Terakhir adalah dokumen pelengkap yang memang selalu di butuhkan. Beberapa dokumen pelengkap ini seperti bukti sudah memesan venue untuk melangsungkan pernikahan, asuransi, dan beberapa hal lainnya. Kehadiran dokumen ini di perlukan supaya dapat mempermudah proses perijinan. Untuk dapat meyakinkan pihak lembaga supaya dapat mengijinkan dengan lebih mudah, dan cepat karena pertimbangan kelengkapan dokumen.

Baca juga : Legalisir Taukil Wali Kedutaan Malaysia

 

Lembaga yang Terlibat Untuk Persyaratan Menikah WNA Malaysia

Setelah mengetahui persyaratan menikah WNA Malaysia di Indonesia, maka sekarang saatnya untuk mencari tahu lembaga apa saja yang terlibat. Tujuannya supaya dapat dengan mudah memproses semua dokumen yang ada di atas. Karena di Indonesia biasanya ada lebih dari satu lembaga yang terlibat dalam hal pengurusan birokrasi.

Baca juga : Legalisir Surat Keterangan Kerja Kedutaan Malaysia

 

1. KUA

Lembaga pertama dan tentu yang paling penting dalam hal pengurusan dokumen pernikahan adalah KUA. Baik itu menikah hanya secara agama, maupun hukum kantor ini sangat penting kehadirannya. Karena percuma saja kalau ingin menikah tanpa ada izin ataupun keterangan dari KUA. Kemungkinan besar proses kesananya akan sulit. Oleh karena itu pastikan untuk mendatangi kantor ini dahulu. Jika anda sudah bercerai dari pasangan anda maka anda harus membuat surat keterangan belum menikah setelah bercerai dengan pasangan anda.

Baca juga : Surat Perakuan Nikah Malaysia

 

contohnya seperti di bawah ini : 

surat keterangan kua janda cerai

2. Kedubes RI

Kemudian lembaga lainnya yang juga terlibat adalah Kedubes RI. Hal ini tadi sudah sedikit di singgung pada pernyataan singkat di atas, di mana WN ini membutuhkan surat dari kedubes RI untuk dapat izin. Nantinya izin dari KBRI inilah yang dapat di pergunakan untuk melangsungkan pernikahan. Biasanya untuk dapat berkunjung ke kedubes ini pemohon harus terlebih dahulu membuat janji.

  Syarat Menikah di Turki

Baca juga : Legalisir Akta Kematian Kedutaan Malaysia

Lembaga yang Terlibat

 

 

3. Kantor Pernikahan di Negara Asal

Di Indonesia, sudah menandatangani KUA, maka di Malaysia yang merupakan negara asalnya juga wajib mendatangi kantor pernikahannya. Tujuannya agar dapat memenuhi persyaratan menikah dari negara asalnya yakni Malaysia. Selain itu juga untuk mendapatkan CNI yang tadi di sebutkan. Nantinya kalau sudah mendapatkan itu semua, maka proses kedepannya menjadi lebih mudah.

Baca juga : Legalisir Ijazah Malaysia di Kemenlu

 

4. Rt/RW di Dekat Venue Acara

Soal RT/RW ini sudah di singgung sebelumnya. Biasanya pengurusan RT/RW ini dapat di lakukan langsung oleh pengantin, namun ada juga yang di lakukan dengan perwakilan. Perwakilan ini adalah WO atau wedding organizer yang sebelumnya sudah di sewa untuk dapat membuat acara ini.. Dengan begitu, proses acara dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

Baca juga : COP PENGESAHAN SIJIL NIKAH MALAYSIA

Kantor Pernikahan di Negara Asal

 

 

Pengurusan Persyaratan Menikah WNA Malaysia di Indonesia

Ternyata persyaratan menikah WNA Malaysia di Indonesia lumayan banyak, dan dapat mengatakan sedikit merepotkan. Terutama bagi yang belum pernah mengurus sama sekali. Banyaknya dokumen yang harus di urus dan juga lembaga birokrasi yang terlibat, membuat proses pengurusannya memakan banyak waktu.

Baca juga : PERSYARATAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA

 

Oleh karena itu bagi yang ingin mengurus dokumen ini, ada baiknya untuk menggunakan jasa kami. Karena dengan bantuan kami, semua persyaratan menikah WNA Malaysia di Indonesia dapat terpenuhi semuanya. Jadi, jangan ragu untuk langsung menghubungi kami.

Baca juga : LEGALISIR AKTA PERKAWINAN DI KEDUBES MALAYSIA

 

Jika WNA Malaysia ingin menikah di indonesia maka harus mengurus

1. borang permohonan kebenaran berkahwin seperti contoh di bawah ini :

2. Kebenaran kahwin luar kariah/daerah/negeri/negara seperti contoh di bawah ini :

 

3. Jika statusnya duda maka WNA Malaysia harus membuat Perakuan Berkanun Status Duda seperti contoh di bawah ini :

 

Membuat Apoitment persyaratan menikah wna malaysia

Jangan lupa sebelum anda mendaftarkan pernikahan anda ke KUA/Disduk Capil, anda harus membuat apoitment dengan kedutaan besar malaysia di jakarta. Apabila anda datang langsung tanpa membuat apoitment maka anda akan di tolak oleh security kedutaan malaysia.

Baca juga : LEGALISIR AKTA CERAI DAN SKBM DI KEDUTAAN MALAYSIA

 

Apalagi anda cuti beberapa hari saja untuk mengurus pernikahan maka dapat di pastikan anda gagal menikah. Persiapkan juga dokumen aslinya karena kedutaan malaysia tidak menerima foto copy dokumen. Anda harus memperlihatkan dokumen aslinya.

Baca juga : PERSYARATAN VISA IKUT SUAMI MALAYSIA

 

Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka kedutaan malaysia akan mengeluarkan Certificate No Impedement (CNI) atau surat tidak ada halangan menikah seperti contoh di bawah ini :

 

Biro Jasa Persyaratan Menikah WNA Malaysia

Setelah anda melakukan perkawinan campuran dan mendaftarkan perkawinan anda ke KUA ataupun ke Disduk Capil maka langkah selanjutnya adalah melaporkan pernikahan anda ke kedutaan malaysia/anda bisa melakukan legalisir buku nikah/akta perkawinan anda.

Baca juga : BIRO JASA URUS VISA MALAYSIA

 

Anda juga bisa meminta surat pengesahan pernikahan dari kedutaan malaysia seperti contoh di bawah ini :

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor