Persyaratan Menikah UAE di Indonesia – Menikah dengan warga negara Uni Emirat Arab (UAE) di Indonesia melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur yang perlu di penuhi. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat membantu Anda memahami prosesnya:
Baca juga: Persyaratan Menikah Maldives di Indonesia Prosedur CNI
Persyaratan Umum | Persyaratan Menikah UAE di Indonesia
Dokumen Identitas:
Paspor yang masih berlaku.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA Terkait Pengaturan Harta
Dokumen Status:
Akta kelahiran.
Selanjutnya, Surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa.
Jika pernah menikah, akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
Baca juga: Ketentuan Perjanjian Pra Nikah
Dokumen Tambahan:
Surat keterangan sehat.
Selanjutnya, Foto diri terbaru.
Kemudian, Untuk yang beragama islam, di perlukan surat mualaf, jika salah satu pasangan bukan beragama muslim.
Baca juga: Biro Jasa Perkawinan Campuran Dan Pengembangan Interkultural
Legalisasi Dokumen:
Selanjutnya, Semua dokumen yang berasal dari luar negeri harus di legalisasi oleh kedutaan besar negara asal dan Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: UU Perjanjian Pranikah Persiapan Penting Sebelum Menikah
Prosedur Pernikahan | Persyaratan Menikah UAE di Indonesia
Pengurusan Surat Keterangan:
- WNI mengurus surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa tempat tinggal.
- WNA mengurus surat keterangan yang setara di Kementrian luar negeri UAE, setelah itu ke kedutaan uae yang berada di indonesia
Baca juga: Perkawinan Campuran dan Peningkatan Toleransi Agama
Persyaratan Menikah UAE – Pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil:
Pernikahan bagi pasangan Muslim di daftarkan di KUA.
Kemudian, Pernikahan bagi pasangan non-Muslim di daftarkan di Kantor Catatan Sipil.
Baca juga: Perkawinan Campuran dan Dampaknya pada Ekonomi Komunitas
Proses Pernikahan:
Selanjutnya, Pernikahan di langsungkan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Pengaruh Pada Pola Konsumsi
Penerbitan Buku Nikah/Akta Nikah:
Kemudian, Setelah pernikahan selesai, pasangan akan mendapatkan buku nikah (bagi Muslim) atau akta nikah (bagi non-Muslim).
Baca juga: Agen Jasa Perkawinan Campuran & Peran Negara Hukum
Legalisasi Dokumen Pernikahan:
Selanjutnya, Buku nikah/akta nikah perlu di legalisasi oleh Kementerian Agama (bagi Muslim) atau Kementerian Hukum dan HAM (bagi non-Muslim), Kementerian Luar Negeri RI, dan Kedutaan Besar UAE di Indonesia.
Baca juga: Jasa Perkawinan Campuran Dan Penerimaan Keragaman Budaya
Manfaat Pernikahan | Persyaratan Menikah UAE di Indonesia
Legalitas:
Pernikahan yang sah di akui oleh hukum Indonesia dan UAE, memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.
Baca juga: Cerai 3 Kali
Hak dan Kewajiban:
Pernikahan memberikan hak dan kewajiban sebagai suami istri, seperti hak waris dan hak asuh anak.
Baca juga: Perjanjian PraNikah Untuk Apa
Kemudahan Administrasi:
Dokumen pernikahan yang sah memudahkan pengurusan administrasi kependudukan dan imigrasi.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dan Peningkatan Kesadaran Lintas Budaya
Penting untuk Di perhatikan:
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru dari instansi terkait.
- Proses legalisasi dokumen bisa memakan waktu, jadi sebaiknya persiapkan semua dokumen jauh-jauh hari.
- Kemudian, selalu mencari informasi terbaru dari Kedutaan Besar UAE di Indonesia.
Baca juga: Cara Mendapatkan CNI UK
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













