Persyaratan Mengurus Paspor Baru – Memiliki paspor adalah hal yang penting bagi seseorang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, mengurus paspor baru tidaklah mudah. Kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada kondisi kamu. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
1. WNI dan WNA – Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Jika kamu adalah WNI atau WNA dan ingin mengurus paspor baru, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:
- Mengisi formulir permohonan paspor
- Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
- Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
- Mengikuti proses wawancara
Untuk kamu yang sebagai WNI, kamu juga harus memiliki NPWP dan melampirkan fotokopinya. Sedangkan untuk kamu yang sebagai WNA, kamu harus memiliki KITAS atau KITAP dan melampirkan fotokopinya.
2. Anak di Bawah Umur – Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Jika kamu ingin mengurus paspor baru untuk anak di bawah umur, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:
- Mengisi formulir permohonan paspor anak
- Melampirkan fotokopi akte kelahiran atau kartu keluarga
- Melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali
- Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
Selain itu, kamu juga harus mengajukan surat izin dari orang tua atau wali yang bersangkutan serta mengikuti proses wawancara.
3. Penggantian Paspor – Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Jika kamu ingin mengurus penggantian paspor, kamu harus memenuhi seperti:
- Mengisi formulir permohonan penggantian paspor
- Melampirkan fotokopi paspor lama
- Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
- Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
Selain itu, kamu juga harus mengikuti proses wawancara dan membawa paspor lama yang akan diganti.
4. Paspor Hilang – Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Jika kamu kehilangan paspor dan ingin mengurus paspor baru, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:
- Oleh karena itu Mengisi formulir permohonan paspor baru karena kehilangan
- Sehingga Melampirkan laporan kehilangan dari kepolisian
- Selanjutnya Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
- Maka Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
Selain itu, kamu juga harus mengikuti proses wawancara dan membawa bukti pengajuan laporan kehilangan dari kepolisian.
5. Paspor Rusak
Jika paspor kamu rusak, maka kamu harus mengurus penggantian paspor. Maka Kamu harus memenuhi persyaratan seperti:
- Oleh karena itu Mengisi formulir permohonan penggantian paspor
- Kemudian Melampirkan paspor rusak
- Selanjutnya Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
- Maka Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
Selain itu, kamu juga harus mengikuti proses wawancara dan membawa paspor rusak yang akan diganti.
6. Durasi Penerbitan Paspor
Sehingga Setelah kamu mengajukan permohonan paspor baru, kamu harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan paspor kamu. Durasi penerbitan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan keadaan kamu seperti:
- Paspor biasa : 10 hari kerja
- Paspor diplomatik : 3 hari kerja
- Paspor dinas : 5 hari kerja
- Kondisi darurat : 3 hari kerja
Maka Perlu diingat bahwa durasi penerbitan paspor dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dari pihak imigrasi.
7. Biaya Mengurus Paspor Baru
Selanjutnya Biaya untuk mengurus paspor baru berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan kondisi kamu. Berikut adalah beberapa tarif yang berlaku di tahun 2024:
- Paspor biasa : Rp355.000,-
- Paspor diplomatik : Rp1.085.000,-
- Paspor dinas : Rp655.000,-
- Paspor anak : Rp255.000,-
- Paspor pengganti : Rp655.000,-
Jangan lupa untuk membayar biaya pengurusan paspor kamu di bank yang telah ditentukan sebelumnya.
8. Kesimpulan Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Sehingga Itulah mengurus paspor baru di tahun 2024 yang harus kamu perhatikan. Maka Semoga informasi ini bisa membantu kamu untuk mengajukan permohonan paspor baru secara tepat dan benar. Baca Juga: Paspor Berapa Hari Jadi 2024: Syarat, Proses, dan Biaya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups