PERSYARATAN IZIN PPTKIS

Adi

Updated on:

TKI
persyaratan izin pptkis
Direktur Utama Jangkar Goups

<yoastmark class=

Persyaratan untuk membuat SIUP PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) / PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) :

Persyaratan izin PPTKIS

Kemudian, Inilah persyaratan untuk mendapatkan izin PPTKIS :

1. Surat permohonan dari direktur utama kepada menakertrans melalui dirjen bina penta (bermaterai)
2. Copy Akte pendirian perusahaan dengan modal yang disetor minimal Rp. 3 Milyard
3. SK PT dari Depkumham
4. Copy sertifikat Bilyet Deposito Jaminan Perlindungan Senilai Rp. 500 Juta
5. Memiliki kantor yang jelas dengan bukti kepemilikan/sewa selama 5 tahun
6. Struktur Organisasi Perusahaan yang mencantumkan adanya unit yang bertanggung jawab terhadap pelatihan kerja
7. Surat Izin Domisili
8. HO/Undang Undang Gangguan / UUG dari Pemda setempat
9. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan / UU No, 7 Tahun 1981 dari disnaker setempat
10. Daftar Riwayat Hidup Direktur Utama
11. KTP Direktur Utama
12 Memiliki Tempat Penampungan yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan
13. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
14. Surat pernyataan (bermaterai) :
a. Selanjutnya, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela
b. Sanggup Bekerja Penuh (on time)
c. Bersedia mengikuti pelatihan yang di selenggarakan oleh depnakertrans
d. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan dan kasus TKI baik PRA, MASA dan PURNA
PERSYRATAN IZIN PPTKIS

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor