Hong Kong, sebagai pusat keuangan dan bisnis internasional, menjadi tempat yang menarik bagi banyak pasangan untuk menikah, termasuk pasangan sesama WNI. Menikah di Hong Kong memberikan pengalaman yang unik, tetapi juga memerlukan pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku. Persyaratan Menikah WNA Canada di Indonesia Secara legal
Persyaratan Pernikahan Sesama WNI di Hong Kong
Sebelum melangsungkan pernikahan di Hong Kong, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh kedua calon pengantin WNI:
Dokumen Identitas Diri:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal pernikahan.
- KTP yang masih berlaku.
- Akta kelahiran.
Dokumen Pernikahan:
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Indonesia atau oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong.
- Selanjutnya, Surat Izin Menikah dari orang tua atau wali, jika di perlukan.
- Kemudian, Fotokopi dokumen identitas orang tua atau wali.
Kelengkapan Dokumen Lainnya:
- Visa yang sesuai dengan tujuan pernikahan di Hong Kong.
- Selanjutnya, Bukti domisili di Hong Kong, jika ada.
- Kemudian, Pas foto terbaru ukuran paspor.
Prosedur Pernikahan Sesama WNI di Hong Kong
Pengajuan Permohonan:
- Calon pengantin mengajukan permohonan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil Hong Kong (Marriage Registration and Records Office).
- Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang di perlukan.
Verifikasi Dokumen:
- Kantor Catatan Sipil akan memverifikasi keabsahan dokumen yang di ajukan.
- Jika semua dokumen lengkap dan sah, calon pengantin akan di berikan jadwal wawancara.
Wawancara:
Wawancara di lakukan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin memahami tujuan pernikahan dan tidak ada paksaan.
Penerbitan Surat Nikah:
Setelah wawancara selesai dan di setujui, Kantor Catatan Sipil akan menerbitkan Surat Nikah (Marriage Certificate).
Pencatatan Pernikahan di KBRI:
- Setelah mendapatkan Surat Nikah dari Hong Kong, pasangan WNI perlu melaporkan pernikahan mereka ke KBRI Hong Kong.
- KBRI akan mencatat pernikahan tersebut dalamregister perkawinan dan menerbitkan Surat Keterangan Pernikahan.
Pelaporan Pasca Menikah di Hong Kong Melalui KBRI
Setelah menikah di Hong Kong, pasangan WNI perlu melaporkan pernikahan mereka ke KBRI Hong Kong untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum di Indonesia. Berikut adalah prosedur pelaporan pasca menikah melalui KBRI:
Pengajuan Laporan Ke KBRI:
- Pasangan WNI mengajukan laporan pernikahan ke KBRI Hong Kong dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Selanjutnya, Surat Nikah asli dari Hong Kong.
- Fotokopi paspor dan KTP kedua pasangan.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan.
- Kemudian, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) asli.
- Selanjutnya, Pas foto terbaru ukuran paspor.
Wawancara di KBRI:
KBRI akan melakukan wawancara dengan pasangan WNI untuk memverifikasi informasi pernikahan.
Penerbitan Surat Keterangan Pernikahan:
Setelah proses verifikasi selesai, KBRI akan menerbitkan Surat Keterangan Pernikahan yang sah di Indonesia.
- Biaya dan waktu yang di butuhkan untuk proses pernikahan dan pelaporan pernikahan dapat bervariasi. Sebaiknya hubungi Kantor Catatan Sipil Hong Kong dan KBRI Hong Kong untuk informasi lebih lanjut.
- Pastikan semua dokumen yang di perlukan telah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Mandarin, jika di perlukan.
- Jika salah satu pasangan adalah WNA, ada persyaratan tambahan yang perlu di penuhi.
Menikah di Hong Kong adalah pengalaman yang menarik, tetapi juga memerlukan persiapan yang matang. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan pelaporan pasca menikah melalui KBRI, pasangan WNI dapat memastikan bahwa pernikahan mereka sah di mata hukum Indonesia dan mendapatkan perlindungan yang di perlukan. Syarat Menikah di Saudi Untuk WNI dengan WNA
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups