Permendag Impor Barang Bukan Baru menjadi topik yang sedang hangat di perbincangkan di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan guna mengatur impor barang bekas atau barang second-hand. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap Permendag Impor Barang Bukan Baru.
Apa itu Permendag Impor Barang Bukan Baru?
Permendag Impor Barang Bukan Baru adalah kebijakan yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur impor barang bekas atau second-hand. Ppnbm Impor Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Bagaimana Mempengaruhi Harga Mobil?
Kenapa di keluarkan kebijakan ini?
Penyebab di keluarkannya kebijakan ini adalah adanya masalah dalam impor barang bekas atau second-hand di Indonesia. Selanjutnya, masalah tersebut meliputi pengaruh terhadap industri dalam negeri, perlindungan konsumen, dan keamanan nasional.
Apa saja ketentuan dalam Permendag Impor Barang Bukan Baru?
Permendag Impor Barang Bukan Baru memiliki beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh pelaku usaha. Berikut adalah beberapa ketentuannya:
- Barang bekas yang boleh di impor hanya barang yang tidak terdapat di dalam negeri atau barang yang terdapat di dalam negeri namun tidak memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang di tetapkan.
- Barang bekas yang di impor harus memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang di tetapkan oleh pemerintah.
- Pelaku usaha yang ingin mengimpor barang bekas harus memiliki izin yang di keluarkan oleh pemerintah.
- Selanjutnya, barang bekas yang di impor harus di sertai dengan sertifikat asal barang bekas.
- Selanjutnya, barang bekas yang di impor harus melalui proses pengujian dan verifikasi oleh lembaga sertifikasi yang di tunjuk oleh pemerintah.
Siapa yang terkena dampak dari kebijakan ini?
Kebijakan ini akan berdampak pada pelaku usaha yang ingin mengimpor barang bekas atau second-hand ke Indonesia. Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam Permendag Impor Barang Bukan Baru.
Apa saja barang yang tidak boleh diimpor ke Indonesia berdasarkan Permendag Impor Barang Bukan Baru?
Berdasarkan Permendag Import Barang Bukan Baru, terdapat beberapa barang yang tidak boleh di impor ke Indonesia. Berikut adalah beberapa barang tersebut:
- Kendaraan bermotor bekas dan suku cadangnya.
- Barang elektronik bekas, kecuali untuk perangkat audio dan video rumahan.
- Pakaian bekas dan pakaian jadi.
- Selanjutnya, barang yang mengandung zat berbahaya dan beracun.
- Selanjutnya, barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Bagaimana proses pengajuan izin impor barang bekas?
Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin impor barang bekas harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Selanjutnya dalam permohonan tersebut, harus di sertakan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti surat rekomendasi dari lembaga sertifikasi, sertifikat asal barang bekas, dan lain-lain.
Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag Impor Barang Bukan Baru?
Ya, ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag Import Barang Bukan Baru. Selanjutnya sanksi yang diberikan berupa denda atau pencabutan izin impor barang bekas.
Permendag Impor Barang Bukan Jangkar Groups
Demikianlah ulasan lengkap mengenai Permendag Impor Barang Bukan Baru. Selanjutnya kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah dalam impor barang bekas atau second-hand di Indonesia. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar tidak terkena sanksi yang diberikan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id