Pra Nikah Tanpa Notaris
Pengertian Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris Perjanjian pra nikah tanpa notaris adalah perjanjian yang di buat oleh calon suami dan istri pada masa sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.Perjanjian ini di atur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa …