Membuat Perjanjian Pra Nikah Dimana

Membuat Perjanjian Pra Nikah Dimana

Perjanjian pra nikah adalah bentuk kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka setelah menikah. Perjanjian ini seringkali dianggap sebagai solusi alternatif bagi pasangan yang ingin menjaga aset atau kekayaan mereka sebelum berumah tangga. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang persyaratan dan prosedur dalam membuat perjanjian pra nikah di Indonesia.

1. Persyaratan Perjanjian Pra Nikah

Sebelum membuat perjanjian pra nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu:

  • Kedua belah pihak harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah sebelumnya.
  • Perjanjian pra nikah harus dibuat secara sukarela oleh kedua belah pihak.
  • Perjanjian pra nikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
  Urus Surat Nikah Beda Negara

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kedua belah pihak harus menyampaikan maksud dan tujuan mereka dalam membuat perjanjian pra nikah kepada notaris atau pejabat yang berwenang. Maksud dan tujuan tersebut harus jelas dan spesifik, termasuk hal-hal seperti pembagian harta, tanggung jawab finansial, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah menikah.

2. Prosedur Membuat Perjanjian Pra Nikah

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti dalam membuat perjanjian pra nikah di Indonesia:

  1. Pertama-tama, kedua belah pihak harus menemui notaris atau pejabat yang berwenang dan menyampaikan maksud serta tujuan mereka dalam membuat perjanjian pra nikah.
  2. Setelah itu, notaris atau pejabat yang berwenang akan menjelaskan kepada kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian pra nikah, serta risiko dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.
  3. Jika kedua belah pihak setuju untuk melanjutkan, maka notaris atau pejabat yang berwenang akan membuat draf perjanjian pra nikah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  4. Draf perjanjian pra nikah kemudian akan dibacakan oleh notaris atau pejabat yang berwenang di hadapan kedua belah pihak, dan mereka harus memastikan bahwa isi perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  5. Jika kedua belah pihak setuju dengan isi perjanjian pra nikah, maka mereka harus menandatangani perjanjian tersebut di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
  6. Setelah itu, notaris atau pejabat yang berwenang akan mengeluarkan salinan perjanjian pra nikah kepada kedua belah pihak untuk disimpan sebagai bukti sah.
  Tata Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

3. Hukum Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

Perjanjian pra nikah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang kesepakatan pra nikah dalam Pasal 29.

Menurut Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, kesepakatan pra nikah hanya dapat dibuat untuk mengatur harta kekayaan, dan tidak untuk hal-hal lain seperti pembagian tanggung jawab dalam pernikahan. Hal ini berarti bahwa perjanjian pra nikah tidak dapat mengubah atau menghilangkan hak maupun kewajiban yang telah diatur oleh hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian pra nikah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, dan harus dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh dua orang saksi. Hal ini berarti bahwa perjanjian pra nikah harus memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel ini.

4. Kesimpulan

Secara keseluruhan, membuat perjanjian pra nikah memerlukan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dengan teliti. Dalam membuat perjanjian ini, kedua belah pihak harus memiliki pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka setelah menikah, serta konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Dalam hal ini, notaris atau pejabat yang berwenang memainkan peran penting dalam membantu pasangan dalam membuat perjanjian pra nikah yang sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

  Pertanyaan Tentang Nikah Siri: Jawaban dan Penjelasannya

admin